Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Sgr Komang Anugrah Wirananda Sat Reskrim Polres Buleleng Unit Pidana Umum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1Komang Anugrah Wirananda
Termohon
NoNama
1Sat Reskrim Polres Buleleng Unit Pidana Umum
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Singaraja 14 Juli 2023

Kepada Yang Terhormat

Ketua Pengadilan Negri Singaraja

Di

Singaraja

Hal : PERMOHONAN PRAPERADILAN Yang bertanda tangan di bawah ini

Gede Edy Kurnia Putra, S.H Advokat yang berkantor di Semar Sakti Law Office JL. Byy Pass Canggu - Munggu No 8 Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, berdasarkan surat kuasa Khusus tanggal 14 Juli 2023 yang telah di daftarkan di kepanitraan Negri Singaraja secara sendiri sendiri bertindak untuk dan atas Nama.

  1. Komang Anugrah Wirananda Laki - Laki umur 23 Tahun, Agama Hindu, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa,beralamat di Jalan Laksmana Gang Bima Kelurahan Baktiseraga Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada alamat kuasanya tersebut diatas untuk selanjutnya disebut PEMOHON.

Dengan ini Pemohon mengajukan pemeriksaan Praperadilan atas pelanggaran Hak - Hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat Formil dan Materiil Pemohon penetapan tersangka Pemohon sebagai mana yang disangkakan dalam Pasal 170 KUHAP yang dilakukan oleh

SATRESKRIM POLRES BULELENG UNIT I PIDANA UMUM, yang beralamat di Jalan Pramuka No.l Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng-Kabupaten Buleleng.

Bahwa adapun dasar permohonan pemeriksaan Praperadilan adalah sebagaimana yang diatur dalam BAB X Bagian Kesatu, Pasal 77 dengan Pasal 83 KUHAP

Adapun alasan - alasan diajukannya Praperadilan adalah Sebagai Berikut.

  1. Bahwa pemohon telah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/l/l/2023/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 5 Januari 2023 tentang tindak pidana secara bersama - sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang sehingga menyebabkan luka yang terjadi pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 di Polres Buleleng.
  2. Bahwa berdasarkan laporan tersebut Pemohon dipanggil untuk memberikan keterangannya melalui alat komunikasi telpon oleh penyidik Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Buleleng pada tanggal untuk dimintai keterangannya
  3. Bahwa Pemohon telah memberikan keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan di depan Penyidik Unit 1 Pidana Umum SatReskrim Polres Buleleng dan dalam keterangan Pemohon telah menyampaikan Bahwa Pemohon tidak ada di Tempat Kejadian Perkara saat kejadian tersebut.
  4. Bahwa setelah Panggilan Pertama Pemohon Kembali mendapat Panggilan kedua dengan status sebagai Tersangka dalam Kasus Penganiayayaan dengan sangkaan Pasal 170 KUHAP sebelum diajukannya Hak - Hak Pemohon sebagai Terlapor.
  5. Bahwa Pemohon mengajukan dua orang saksi setelah di tetapkan sebagai Tersangka atas Nama Nyoman Suardana dan Gede Pasek yang mana dalam keterangan saksi Fakta yang ada di Tempat Kejadian Perkara mengatakan bahwa Pemohon Benartidak ada di Tempat Kejadian Perkara dan datang setelah Kejadian Perkelahian Selesai.
  6. Bahwa Termohon Satreskrim Polres Buleleng Unit 1 Pidana Umum tetap mengabaikan Keterangan yang telah disampaikan oleh Pemohon dan keterangan saksi - saksi yang telah di hadirkan dan hanya membenarkan Laporan yang diberikan oleh Korban dan Saksi - saksi Korban tanpa melihat Fakta yang terjadi melalui saksi - saksi tambahan yang ada di lingkungan Tempat Kejadian Perkara.
  7. Bahwa Pemohon merasa tidak mendapatkan Hak - hak Pemohon sebagai terlapor dalam hal ini tidak mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam Pemeriksaan berdasarkan PERMA NO.9 TAHUN 2016 PASAL 30. Sehingga proses penetapan Tersangka kepada Pemohon dianggap sangat terburu - buru dan tidak Profesional yang dilakukan oleh Termohon

Berdasarkan Argument dan fakta fakta diatas Pemohon Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkaran ini sebagai Berikut.

  1. Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penganiyayaan sebagaimana di Maksud dalam Pasal 170 KUHAP OLEH SatReskrim Unit i Pidanana Umum Polres Buleleng tidak Sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya penetapan Perkara Aquo tidak mempunyai Hukum MENGIKAT
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
  4. Memerintahkan kepada termohon untuk mencabut status tersangka dan menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan Pemohon
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan dan Kedudukan serta Harkat dan Martabatnya

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negri Singaraja yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain mohon Putusan se adil - adilnya ( ex aequo et bono )

Singaraja 14, Juli 2023
Hormat Kami

 

Pihak Dipublikasikan Ya