Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2024/PN Sgr KOMANG TIRTA WATI, S.H. KETUT CARIK Alias CARIK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1381/N.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG TIRTA WATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT CARIK Alias CARIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-23/Eoh.2/Bll/03/2024.

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

KETUT CARIK Alias CARIK.

NIK

:

5108013112590124.

Tempat lahir

:

Tinga-Tinga.

Umur/tanggal lahir

:

64 Tahun / 31 Desember 1959.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Banjar Dinas Juntal Kecamatan Gerokgak,

Kabupaten Buleleng.

A g a m a

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SD.

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penahanan :
  • Penyidik                         : Rutan, sejak tgl. 30 Januari 2024 s/d tgl. 18 Februari 2024.
  • Perpanjang PU              : Rutan, sejak tgl. 19 Februari 2024 s/d 29 Maret 2024.
  • Penuntut Umum                        : Rutan, sejak tgl. 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.

 

  1. Dakwaan:

 

KESATU

Bahwa ia Terdakwa KETUT CARIK pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Toko milik Saksi Korban PUTU MAHARDIKA Banjar Dinas Juntal, Desa Tinga-tinga, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” , yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa mendatangi Toko milik Saksi Korban PUTU MAHARDIKA yang bertempat di Banjar Dinas Juntal, Desa Tinga-tinga, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng. Selanjutnya Terdakwa bermaksud untuk menyewa 1 (satu) unit Mobil carry pick up – 003, No.Pol DK 8166 UL, No. Rangka MHYESL 41EJ-329166, No.mesin G15AID-966558 milik Saksi Korban untuk dipergunakan mengangkut buah ke Denpasar;
  • Selanjutnya setelah Terdakwa menyampaikan maksud dan tujuannya, Saksi Korban menyerahkan 1 (satu) unit Mobil carry pick up – 003, No.Pol DK 8166 UL, No. Rangka MHYESL 41EJ-329166, No.mesin G15AID-966558 kepada Terdakwa kemudian sekira pukul 11.30 Wita Terdakwa pergi menuju rumah Saksi KETUT WIDIASA di Banjar Dinas Tegallenga Desa Kalisada Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng dan langsung menggadaikan 1 (satu) unit Mobil carry pick up – 003, No.Pol DK 8166 UL, No. Rangka MHYESL 41EJ-329166, No.mesin G15AID-966558 tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban;
  • Bahwa Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Mobil carry pick up – 003, No.Pol DK 8166 UL, No. Rangka MHYESL 41EJ-329166, No.mesin G15AID-966558 kepada Saksi KETUT WIDIASA sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) namun dipotong bunga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang;
  • Selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wita Terdakwa kembali datang menemui Saksi Korban dan mengatakan kepada Korban bahwa mobil carry pick up – 003, No.Pol DK 8166 UL, No. Rangka MHYESL 41EJ-329166, No.mesin G15AID-966558 milik Korban akan disewa kembali selama 1 (satu) hari dan untuk pembayaran uang sewa mobil akan dibayar sekalian pada tanggal 27 Januari 2024;
  • Bahwa sampai dengan tanggal 27 Januari 2024, Terdakwa tidak juga datang ke rumah Saksi Korban untuk mengembalikan kendaraan milik Saksi Korban maupun membayar sewa mobil. Selanjutnya Saksi Korban mencoba menghubungi Terdakwa untuk menanyakan posisi Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa masih dalam perjalanan dari Denpasar. Hingga akhirnya pada tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wita Saksi Korban mencari Terdakwa dirumahnya akan tetapi Terdakwa pada saat itu tidak ada dirumahnya sehingga atas kejadian tersebut Saksi Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak yang berwajib.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------------- Pebuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa KETUT CARIK pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Toko milik Saksi Korban PUTU MAHARDIKA Banjar Dinas Juntal, Desa Tinga-tinga, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pasa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” , yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa mendatangi Toko milik Saksi Korban PUTU MAHARDIKA yang bertempat di Banjar Dinas Juntal, Desa Tingatinga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Selanjutnya Terdakwa bermaksud untuk menyewa 1 (satu) unit Mobil carry pick up – 003, No.Pol DK 8166 UL, No. Rangka MHYESL 41EJ-329166, No.mesin G15AID-966558 milik Saksi Korban untuk dipergunakan mengangkut buah ke Denpasar kemudian setelah Terdakwa menyampaikan maksud dan tujuannya lalu Saksi Korban menyerahkan 1 (satu) unit Mobil carry pick up – 003, No.Pol DK 8166 UL, No. Rangka MHYESL 41EJ-329166, No.mesin G15AID-966558 kepada Terdakwa;
  • Selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wita Terdakwa kembali datang menemui Saksi Korban dirumahnya kemudian Saksi Korban menghampiri Terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “Mobilnya dimana ?” lalu Terdakwa menjawab “Mobilnya masih ada di Desa Dencarik masih di isi muatan buah manggis dan Anggur supaya bisa berangkat ke Denpasar tidak terlalu sore” kemudian Saksi Korban kembali bertanya “terus ongkosnya bagaimana ?” lalu Terdakwa menjawab “ongkosnya nanti sekalian 2 (dua) kali”.
  • Bahwa sampai dengan tanggal 27 Januari 2024, Terdakwa tidak juga datang ke rumah Saksi Korban untuk mengembalikan kendaraan milik Saksi Korban maupun membayar sewa mobil. Selanjutnya Saksi Korban mencoba menghubungi Terdakwa untuk menanyakan posisi Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa masih dalam perjalanan dari Denpasar. Selanjutnya sampai dengan tanggal 28 Januari 2024 Terdakwa tidak juga mengembalikan kendaraan Saksi Korban, melainkan Terdakwa sudah menggadaikan 1 (satu) unit Mobil carry pick up – 003, No.Pol DK 8166 UL, No. Rangka MHYESL 41EJ329166, No.mesin G15AID-966558 milik Saksi Korban kepada Saksi KETUT WIDIASA pada tanggal 25 Januari 2024 tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban.
  • Bahwa Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Mobil carry pick up – 003, No.Pol DK 8166 UL, No. Rangka MHYESL 41EJ329166, No.mesin G15AID-966558 kepada Saksi KETUT WIDIASA sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) namun dipotong bunga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.80.000.000, (delapan puluh juta) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------------- Pebuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Singaraja, 03 April 2024

Penuntut Umum

 

 

KOMANG TIRTA WATI, S.H.

AJUN JAKSA / NIP. 19950713 2018012002

 

 

I MADE HERI PERMANA PUTRA, S.H.

JAKSA PRATAMA / NIP. 199004032014031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya