Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Sgr KOMANG TIRTA WATI, S.H. AGUS HERMADI alias AGUS BEGOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1380/N.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG TIRTA WATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HERMADI alias AGUS BEGOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-22/Eoh.2/Bll/03/2024.

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

AGUS HERMADI alias AGUS BEGOK.

NIK

:

5108063007870007.

Tempat lahir

:

Singaraja.

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 30 Juli 1987.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Gunung Semeru, Kel. Kampung Singaraja, Kec. dan Kab. Buleleng.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMP.

Lain-lain

:

-

 

 

  1. Status Penahanan :
  • Penyidik                         : Rutan, sejak tgl. 07 Februari 2024 s/d 26 Februari 2024.
  • Perpanjang PU              : Rutan, sejak tgl 27 Februari 2024 s/d 06 April 2024.
  • Penuntut Umum            : Rutan, sejak tgl. 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.

 

  1. Dakwaan:

 

Bahwa ia Terdakwa AGUS HERMADI alias AGUS BEGOK pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita dan pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan sebelah Masjid Nurul Mubin, Jalan Gunung Semeru, Kel. Kampung Singaraja, Kec. dan Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita saat Terdakwa selesai melaksanakan sholat zhuhur di Masjid Nurul Mubin Jalan Gunung Semeru, Kel. Kampung Singaraja Terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Beat No.Pol : DK6690 UBA Warna merah hitam sedang terpakir dengan keadaan kunci masih menyatol di pinggir jalan sebelah Masjid Nurul Mubin Jalan Gunung Semeru, Kel. Kampung Singaraja, melihat hal tersebut kemudian muncul niat Terdakwa untuk mengambil kunci tersebut dari sepeda motornya lalu Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung mengambil kunci motor tersebut dan memasukkan ke dalam saku celana Terdakwa dan kemudian Terdakwa pulang ke rumah dengan berjalan kaki kurang lebih 50 meter.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 19.45 Wita Terdakwa pergi dari rumah dengan berjalan kaki sambil membawa kunci motor yang telah terdakwa ambil sebelumnya, kemudian saat Terdakwa melintas di Masjid Nurul Mubin Jalan Gunung Semeru, Kel. Kampung Singaraja Terdakwa melihat Sepeda Motor Honda Beat No.Pol : DK6690 UBA Warna merah hitam sedang terpakir dan saat itu situasi sekitar Masjid sedang dalam keadaan sepi sehingga Terdakwa langsung mendekati motor tersebut lalu menghidupkan motor dengan menggunakan kunci yang telah Terdakwa ambil sebelumnya dan membawa pergi Sepeda Motor Honda Beat No.Pol : DK6690 UBA Warna merah hitam tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban AHMAD AIDIL ISLAMI;
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol : DK6690 UBA Warna merah hitam, Terdakwa langsung menuju daerah Banyuning dan menggadaikan motor yang telah terdakwa ambil kepada Saksi NYOMAN SUDIARSA sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu menggunakan uang tersebut untuk bermain judi sabung ayam di Banyuning.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------------- Pebuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------

Singaraja, 03 April  2024

Penuntut Umum

 

 

KOMANG TIRTA WATI, S.H.

AJUN JAKSA / NIP. 19950713 2018012002

 

 

MADE JUNI ARTINI, S.H.

JAKSA MUDA/ NIP. 198406072010122001

 

Pihak Dipublikasikan Ya