Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Sgr Kopdit Kubu Gunung Tegaljaya 1.I Nyoman Suastana
2.Ni Luh Putu Ery Tarini
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat 34/LF-FJP/V/2023
Penggugat
NoNama
1Kopdit Kubu Gunung Tegaljaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alinda Afriani Firman, S.H.Kopdit Kubu Gunung Tegaljaya
Tergugat
NoNama
1I Nyoman Suastana
2Ni Luh Putu Ery Tarini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Meletakkan sita jaminan atas sebidang tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 1555, Gambar Situasi tanggal 10-7-1996 Nomor 3617/1996, seluas 200 M2, terletak di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, atas nama I Nyoman Suastana (in casu Tergugat I),  termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap.
3.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 1555, Gambar Situasi tanggal 10-7-1996 Nomor 3617/1996, seluas 200 M2, terletak di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, atas nama I Nyoman Suastana (in casu Tergugat I),  termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap.

4.    Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan cidera janji (wanpretasi) sehingga Penggugat menderita kerugian sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Saldo pinjaman         Rp202.920.300,00
Tunggakan Bunga    Rp287.888.300,00
Tunggakan Denda        Rp    9.191.400,00
Jumlah             Rp500.000.000,00

5.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Saldo pinjaman         Rp202.920.300,00
Tunggakan Bunga    Rp287.888.300,00
Tunggakan Denda        Rp    9.191.400,00
Jumlah             Rp500.000.000,00

6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak