Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Meletakkan sita jaminan atas sebidang tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 1555, Gambar Situasi tanggal 10-7-1996 Nomor 3617/1996, seluas 200 M2, terletak di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, atas nama I Nyoman Suastana (in casu Tergugat I), termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap.
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 1555, Gambar Situasi tanggal 10-7-1996 Nomor 3617/1996, seluas 200 M2, terletak di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, atas nama I Nyoman Suastana (in casu Tergugat I), termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap.
4. Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan cidera janji (wanpretasi) sehingga Penggugat menderita kerugian sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Saldo pinjaman Rp202.920.300,00
Tunggakan Bunga Rp287.888.300,00
Tunggakan Denda Rp 9.191.400,00
Jumlah Rp500.000.000,00
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Saldo pinjaman Rp202.920.300,00
Tunggakan Bunga Rp287.888.300,00
Tunggakan Denda Rp 9.191.400,00
Jumlah Rp500.000.000,00
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |