Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Sgr Charles George Albert Kemenhumkam, Cq. Dirjen Imigrasi RI, Cq Kadiv Imigrasi Kanwil Kum Ham, Cq. Imigrasi Kelas II Singaraja Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 23 Jul. 2018
Nomor Surat 1/Pid.Pra
Pemohon
NoNama
1Charles George Albert
Termohon
NoNama
1Kemenhumkam, Cq. Dirjen Imigrasi RI, Cq Kadiv Imigrasi Kanwil Kum Ham, Cq. Imigrasi Kelas II Singaraja
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;---------
  2. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON sebagaimana Surat Perintah Penangkapan No.: Sprint.Kap/01/V/2018/DIKKIM, tertanggal 2 Mei 2018, adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;-------------------------------------------------
  3. Menyatakan Penahanan dan Perpanjangan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprint.Han/01/V/2018/DIKKIM, tertanggal 8 Mei 2018 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprint.Han/01/V/2018/DIKKIM, tertanggal 17 Mei 2018 serta Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP JANG-HAN/01/VI/2018/DIKKIM, tertanggal 5 Juni 2018 adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;-----------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Penyidikan dan Penetapan Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana Pasal 126 huruf C UU R.I No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;----------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penangkapan, Penahanan, Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON.----------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;-

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya