Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2026/PN Sgr GEDE PUTU ASTAWA,S.H. SUTRA MANDALA alias TARJOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-560/N.1.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE PUTU ASTAWA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRA MANDALA alias TARJOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-12/Enz.2/BLL/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

SUTRA MANDALA ALIAS TARJOK

Nomor Identitas

:

5108060502970001

Tempat lahir

:

Singaraja

Umur/tanggal lahir

:

28  tahun / 05 Pebruari 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Hasanudin,  Gg. At Taufiq, Kajanan Timur, RT.002/RW.000, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng

Agama

:

Budha

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMK

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :    

 

1     Penangkapan

  • Penangkapan

:

Sejak tanggal 26 September 2025 sampai dengan tanggal 29 September 2025

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Sejak tanggal 29 September 2025 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2025

      

2     Penahanan

-  Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggall 21 Oktober 2025

  •  Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 30 November 2025

  • Perpanjangan PN I

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 01 Desember 2025 sampai dengan tanggal 30 Desember 2025

  • Perpanjangan PN II

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal 29 Januari 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan/Lapas Kelas II B Singaraja, sejak tanggal 21 Januari 2026 sampai dengan 09 Februari 2026

 

C.   DAKWAAN  :

Kesatu :

-------- Bahwa  terdakwa Sutra Mandala alias Tarjok  pada hari Jumat  tanggal 26 September 2025  sekira jam 11.15  Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan September   2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat di  Jalan Diponegoro Gg. Pisang Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I., yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas berawal terdakwa membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 1(satu) paket secara langsung dari saksi  Putu Muliawan alias Ulik  di Desa Sidetapa seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya dipecah menjadi 6(enam) paket kecil ;

-      Bahwa selanjutnya terdakwa menelepon saksi Arif Hidayatullah alias Arif dan mengajak untuk patungan menggunakan Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaket dan saat itu saksi Arif Hidayatullah alias Arif mengatakan punya uang hanya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menuju rumah saksi Arif Hidayatullah alias Arif dengan membawa paket Narkotika jenis shabu dan dan alat kelengkapan mengggunakan Narkotika jenis shabu berupa Bong alat hisap shabu kemudian menggunakan Narkotika jenis shabu secara bersama-sama ;

-      Bahwa selanjutnya datang saksi I Komang Andi Wirawan bersama tim dari satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Ketut Pastikayasa, SH., melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah saksi Arif Hidayatullah alias Arif di  di  Jalan Diponegoro Gg. Pisang Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan pada genggaman tangan terdakwa ditemukan 1(satu) unit Handphone  merk samsung warna hitan diakui milik terdakwa dan pada genggaman tangan saksi Arif Hidayatullah ditemukan 1(satu) unit Handphone merk xiaomi warna putih diakui milik saksi Arif Hidayatullah alias Arif, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut dan ditemukan  barang berupa 1(satu) buah  bekas bungkus rokok merk Angker yang didalamnya berisi 1(satu) buah pipet  kaca berisi residu Narkotika jenis shabu, 1(satu) sumbu korek api dan 1(satu) buah korek api gas, dibelakang  bungkus rokok merk Angker tersebut terselip 1(satu) buah pkaet shabu, dan disamping itu juga ditemukan 1(satu) buah bekas bungkus rokok Djarum didalamnya berisi  1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi  gulungan tissue, 2(dua) buah potongan pipet plastic  warna hitam, 1(satu) buah potongan pipet plastic warna putih, 1(satu) buah potongan pipetnplastik warna  hitam yang salah satu ujungnya runcing,  dan dibawah meja ditemukan 2(dua) buah botol/bong,  disalah satu kamar rumah tersebut ditemukan 1(satu) buah dompet warna hitam  yang didalamnya berisi  4(empat) paket Narkotika  jenis shabu  dan 1(satu) buah plastic klip  kosong bekas serta ditemukan 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan semua barang yang ditemukan tersebut seluruhnya milik terdakwa Sutra Mandala alias Tarjok.

 -     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1423/NNF/2025 tanggal 29 September  2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si,  dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si.dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Sutra Mandala alias Tarjok dan Arif Hidayatullah alias Arif,  dengan hasil pemeriksaan No. :

Nomor  barang

bukti

                                         Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan

 

Uji Konfirmasi

 

12576/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12577/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     

12578/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

12579/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

12580/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

12581/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

12582/2025/NF

(-) Negatip

   (-) Negatip Narkotika/Psikotropika.

12583/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

     
     
     
     
     
     

Dengan kesimpulan No. :

    1. 12576/2025/NF s/d.12580/2025/NF berupa Kristal bening, 12581/2025/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca dan 12583/2025/NF  berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar  dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    2. 12582/2025/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika yang merupakan urine milik terdakwa Sutra Mandala alias Tarjok.

-        Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 224/11885.00/2024 tanggal 26 September  2025, barang bukti atas nama Sutra Mandala  dengan berat kotor 0,90  gram brutto atau 0,35 gram netto.

-        Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. tidak ada ijin dari yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa Ketut  Indah Irawan alias Amin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana  ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

Kedua :

Bahwa  terdakwa Sutra Mandala alias Tarjok  pada hari Jumat  tanggal 26 September 2025  sekira jam 11.15  Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan September   2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat di  Jalan Diponegoro Gg. Pisang Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut : ---------------------------------

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tersebut diata berawal saksi I Komang Andi Wirawan bersama tim dari satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Ketut Pastikayasa, SH., mendapat informasi adanya maraknya pereadaran Narkotika jenis shabu diwilayah hukum kota Singaraja, lalu mendatangai sebuah rumah di  Jalan Diponegoro Gg. Pisang Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng milik saksi Arif Hidayatullah alias Arif disana menemukan terdakwa dan saksi Arif Hidayatullah alias arif dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada genggaman tangan terdakwa ditemukan 1(satu) unit Handphone merk samsung warna hitam diakui milik terdakwa dan pada genggaman tangan saksi Arif Hidayatullah ditemukan 1(satu) unit Handphone merk xiaomi warna putih diakui milik saksi Arif Hidayatullah alias Arif, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut dan ditemukan  barang berupa 1(satu) buah  bekas bungkus rokok merk Angker yang didalamnya berisi 1(satu) buah pipet  kaca berisi residu Narkotika jenis shabu, 1(satu) sumbu korek api dan 1(satu) buah korek api gas, dibelakang  bungkus rokok merk Angker tersebut terselip 1(satu) buah pkaet shabu, dan disamping itu juga ditemukan 1(satu) buah bekas bungkus rokok Djarum didalamnya berisi  1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi  gulungan tissue, 2(dua) buah potongan pipet plastic  warna hitam, 1(satu) buah potongan pipet plastic warna putih, 1(satu) buah potongan pipet plastik warna  hitam yang salah satu ujungnya runcing,  dan dibawah meja ditemukan 2(dua) buah botol/bong,  disalah satu kamar rumah tersebut ditemukan 1(satu) buah dompet warna hitam  yang didalamnya berisi  4(empat) paket Narkotika  jenis shabu  dan 1(satu) buah plastic klip  kosong bekas serta ditemukan 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan semua barang yang ditemukan tersebut seluruhnya diakui  milik terdakwa Sutra Mandala alias Tarjok dan saat itu terdakwa baru selesai menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut bersama dengan saksi Arif Hidayatullah alias Arif ;

-      Bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli  secara langsung dari saksi  Putu Muliawan alias Ulik  di Desa Sidetapa seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1(satu) paket dan selanjutnya dipecah menjadi 6(enam) paket kecil ;

 -     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1423/NNF/2025 tanggal 29 September  2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si,  dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si.dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Sutra Mandala alias Tarjok dan Arif Hidayatullah alias Arif,  dengan hasil pemeriksaan No. :

Nomor  barang

bukti

                                         Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan

 

Uji Konfirmasi

 

12576/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

12577/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     

12578/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

12579/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

12580/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

12581/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

12582/2025/NF

(-) Negatip

   (-) Negatip Narkotika/Psikotropika.

12583/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

 

 

 

     
     
     
     
     
     

Dengan kesimpulan No. :

      1. 12576/2025/NF s/d.12580/2025/NF berupa Kristal bening, 12581/2025/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca dan 12583/2025/NF  berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar  dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
      2. 12582/2025/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika yang merupakan milik terdakwa Sutra Mandala alias Tarjok.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 224/11885.00/2024 tanggal 26 September  2025, barang bukti atas nama Sutra Mandala  dengan berat kotor 0,90  gram brutto atau 0,35 gram netto.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.---------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa Ketut  Indah Irawan alias Amin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU..RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana  -------

 

 

 

Singaraja, 05 Februari 2026

Penuntut Umum

 

 

I Gede Putu Astawa, S.H.

Jaksa Madya  NIP. 196812311990031014

 

 

Kadek Adi Pramarta, S.H.

Jaksa Muda NIP. 198305172007121001

 
 
Pihak Dipublikasikan Ya