| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 21/Pid.Sus/2026/PN Sgr | GEDE PUTU ASTAWA,S.H. | SUTRA MANDALA alias TARJOK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pid.Sus/2026/PN Sgr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-560/N.1.11/Enz.2/02/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG PERK : PDM-12/Enz.2/BLL/01/2026
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
1 Penangkapan
2 Penahanan
C. DAKWAAN : Kesatu : -------- Bahwa terdakwa Sutra Mandala alias Tarjok pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 11.15 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Diponegoro Gg. Pisang Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I., yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas berawal terdakwa membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 1(satu) paket secara langsung dari saksi Putu Muliawan alias Ulik di Desa Sidetapa seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya dipecah menjadi 6(enam) paket kecil ; - Bahwa selanjutnya terdakwa menelepon saksi Arif Hidayatullah alias Arif dan mengajak untuk patungan menggunakan Narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaket dan saat itu saksi Arif Hidayatullah alias Arif mengatakan punya uang hanya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menuju rumah saksi Arif Hidayatullah alias Arif dengan membawa paket Narkotika jenis shabu dan dan alat kelengkapan mengggunakan Narkotika jenis shabu berupa Bong alat hisap shabu kemudian menggunakan Narkotika jenis shabu secara bersama-sama ; - Bahwa selanjutnya datang saksi I Komang Andi Wirawan bersama tim dari satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Ketut Pastikayasa, SH., melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah saksi Arif Hidayatullah alias Arif di di Jalan Diponegoro Gg. Pisang Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan pada genggaman tangan terdakwa ditemukan 1(satu) unit Handphone merk samsung warna hitan diakui milik terdakwa dan pada genggaman tangan saksi Arif Hidayatullah ditemukan 1(satu) unit Handphone merk xiaomi warna putih diakui milik saksi Arif Hidayatullah alias Arif, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut dan ditemukan barang berupa 1(satu) buah bekas bungkus rokok merk Angker yang didalamnya berisi 1(satu) buah pipet kaca berisi residu Narkotika jenis shabu, 1(satu) sumbu korek api dan 1(satu) buah korek api gas, dibelakang bungkus rokok merk Angker tersebut terselip 1(satu) buah pkaet shabu, dan disamping itu juga ditemukan 1(satu) buah bekas bungkus rokok Djarum didalamnya berisi 1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi gulungan tissue, 2(dua) buah potongan pipet plastic warna hitam, 1(satu) buah potongan pipet plastic warna putih, 1(satu) buah potongan pipetnplastik warna hitam yang salah satu ujungnya runcing, dan dibawah meja ditemukan 2(dua) buah botol/bong, disalah satu kamar rumah tersebut ditemukan 1(satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi 4(empat) paket Narkotika jenis shabu dan 1(satu) buah plastic klip kosong bekas serta ditemukan 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan semua barang yang ditemukan tersebut seluruhnya milik terdakwa Sutra Mandala alias Tarjok. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1423/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si, dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si.dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Sutra Mandala alias Tarjok dan Arif Hidayatullah alias Arif, dengan hasil pemeriksaan No. :
Dengan kesimpulan No. :
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 224/11885.00/2024 tanggal 26 September 2025, barang bukti atas nama Sutra Mandala dengan berat kotor 0,90 gram brutto atau 0,35 gram netto. - Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. tidak ada ijin dari yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa Ketut Indah Irawan alias Amin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU : Kedua : Bahwa terdakwa Sutra Mandala alias Tarjok pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 11.15 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Diponegoro Gg. Pisang Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut : --------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tersebut diata berawal saksi I Komang Andi Wirawan bersama tim dari satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Ketut Pastikayasa, SH., mendapat informasi adanya maraknya pereadaran Narkotika jenis shabu diwilayah hukum kota Singaraja, lalu mendatangai sebuah rumah di Jalan Diponegoro Gg. Pisang Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng milik saksi Arif Hidayatullah alias Arif disana menemukan terdakwa dan saksi Arif Hidayatullah alias arif dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada genggaman tangan terdakwa ditemukan 1(satu) unit Handphone merk samsung warna hitam diakui milik terdakwa dan pada genggaman tangan saksi Arif Hidayatullah ditemukan 1(satu) unit Handphone merk xiaomi warna putih diakui milik saksi Arif Hidayatullah alias Arif, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut dan ditemukan barang berupa 1(satu) buah bekas bungkus rokok merk Angker yang didalamnya berisi 1(satu) buah pipet kaca berisi residu Narkotika jenis shabu, 1(satu) sumbu korek api dan 1(satu) buah korek api gas, dibelakang bungkus rokok merk Angker tersebut terselip 1(satu) buah pkaet shabu, dan disamping itu juga ditemukan 1(satu) buah bekas bungkus rokok Djarum didalamnya berisi 1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi gulungan tissue, 2(dua) buah potongan pipet plastic warna hitam, 1(satu) buah potongan pipet plastic warna putih, 1(satu) buah potongan pipet plastik warna hitam yang salah satu ujungnya runcing, dan dibawah meja ditemukan 2(dua) buah botol/bong, disalah satu kamar rumah tersebut ditemukan 1(satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi 4(empat) paket Narkotika jenis shabu dan 1(satu) buah plastic klip kosong bekas serta ditemukan 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan semua barang yang ditemukan tersebut seluruhnya diakui milik terdakwa Sutra Mandala alias Tarjok dan saat itu terdakwa baru selesai menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut bersama dengan saksi Arif Hidayatullah alias Arif ; - Bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli secara langsung dari saksi Putu Muliawan alias Ulik di Desa Sidetapa seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1(satu) paket dan selanjutnya dipecah menjadi 6(enam) paket kecil ; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1423/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si, dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si.dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Sutra Mandala alias Tarjok dan Arif Hidayatullah alias Arif, dengan hasil pemeriksaan No. :
Dengan kesimpulan No. :
------------Perbuatan terdakwa Ketut Indah Irawan alias Amin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU..RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana -------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


Penuntut Umum
Jaksa Madya NIP. 196812311990031014
