INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
95/Pdt.P/2024/PN Sgr | 1.GEDE ERIK SUARTAMA 2.NI LUH KANTUN |
PUTU EKA SEPTIANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 95/Pdt.P/2024/PN Sgr | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;------------------
2. Memberikan Ijin utuk Perubahan tanggal lahir Putu Eka Septiani Para (Anak Pemohon) dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 5108-LT-28012019-0039 yang semula 05 Agustus 2018 dirubah menjadi 05 September 2018;---------------------------------
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Perubahan
tanggal Anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 60 (Enam Puluh) hari sejak putusan pengadilan memperoleh hukum tetap;--------------------------------------------
4. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Para Pemohon;----------------------------
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |