Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Sgr Nyoman Arif Budiman, S.H., M.H. I KADEK SUDIAWAN alias BOLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1560/N.1.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nyoman Arif Budiman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK SUDIAWAN alias BOLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

                                                                                               

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM-18/Enz.2/BLL/04/2024

 

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA                   

Nama Lengkap

:

I KADEK SUDIAWAN ALS. BOLO

Nomor Identitas (NIK)

:

510604303000006

Tempat Lahir

:

Najar Taked

Umur/ Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 03 Maret 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Banjar Taked, Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

Lain-lain

:

:

Sekolah Dasar (tidak tamat)

Sudah pernah dihukum

 

  1. STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN              :                  

1

Pengkapan

  •  Penangkapan

 

  •  Perpanjangan Penangkapan

 

 

:

 

:

 

 

Tanggal 25 Januari 2024 s/d. tanggal 28 Januari 2024.

Tanggal 28 Januari 2024 s/d. tanggal 31 Januari 2024.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak 29 Januari 2024 s/d. tanggal 17 Februari 2024.

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan Hakim

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 18 Februari 2024 s/d. tanggal 28 Maret 2024.

Rutan, sejak tanggal 29 Maret 2024 s/d. tanggal 27 April 2024.

Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d. tanggal 7 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN :

Pertama:

 

-------- Bahwa TERDAKWA I KADEK SUDIAWAN ALS. BOLO (selanjutnya disebut TERDAKWA), pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar Pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di pinggir jalan pada Banjar Sari Tapak Dara (Kajakangin) Desa Kubutambangan, Kecamatan Kubutambahan, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Singaraja  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan TERDAKWA lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

    • Barawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng atas informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 wita Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA, SH dan Saksi KOMANG SUARMAYA, SH (selaku Penangkap/Anggota Polisi dari Polres Buleleng) berangkat menuju Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan untuk melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan TERDAKWA di pinggir jalan pada Banjar Sari Tapak Dara (Kajakangin) Desa Kubutambangan, Kecamatan, Kab. Buleleng, selanjutnya anggota tim lain dari Satresnarkoba Polres Buleleng memanggil Saksi I NYOMAN WIDIASA selaku Kepala Dusun Kajakangin Desa Kubutambahan untuk melihat proses penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA, SH dan Saksi KOMANG SUARMAYA, SH., selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap TERDAKWA yang disaksikan oleh Saksi I NYOMAN WIDIASA dan dalam proses penggeledahan badan tersebut Saksi I MADE JULI RATAMA melihat TERDAKWA melepaskan sesuatu dari jari kaki sebelah kiri TERDAKWA kemudian Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA, SH menyuruh TERDAKWA untuk mengambilnya dan setelah ditunjukan ternyata ditemukan 1 (satu) gulung aluminium foil yang di dalamnya berisi 2 (dua) plastik klip sabu dan terhadap barang-barang ditemukan pada saat penggeledahan (badan) tersebut seluruhnya milik dari TERDAKWA, yang sebelumnya TERDAKWA beli dari sdr. SLUIT (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 wita dengan harga Rp. 350.000,- untuk dua paket sabu.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 54/11885.00/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan ditandatangani oleh PUTU SRI SUSENI NIK. P79836 selaku Pimpinan Cabang Pegadaian Cabang Singaraja dan KADEK MAYA JANUWATI selaku pemeriksa cabang NIK. P88736, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

No

Nama Barang Yang Di Timbang

Berat Kotor (+ Kantong)

Berat Kotor (-Kantong)

Berat Disisihkan

Sisa (-Kantong)

Kode

1

1 (satu) buah plastik

0,12 gram brutto

0,06 gram netto

0,01 gram netto

0,05 gram netto

A

2

1 (satu) buah plastik

0,12 gram brutto

0,06 gram netto

0,01 gram netto

0,05 gram netto

B

Jumlah

0,24 gram brutto

0,12 gram netto

0,02 gram netto

0,10 gram netto

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 178/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, SIK NRP. 67030505 selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, sdr. IMAM MAHMUDI, A.MD., SH.,M.SI., selaku Pemeriksa, sdr. A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si selaku Pemeriksa dan sdr. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:

  1. 1101/2024/NF dan 1102/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan  Mentamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1103/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti dalam I. adalaah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
    • Bahwa perbuatan TERDAKWA memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

 

Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

Kedua:

 

-------- Bahwa TERDAKWA I KADEK SUDIAWAN ALS. BOLO (selanjutnya disebut TERDAKWA), pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar Pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di pinggir jalan pada Banjar Sari Tapak Dara (Kajakangin) Desa Kubutambangan, Kecamatan Kubutambahan, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Singaraja  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I, perbuatan TERDAKWA lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

    • Barawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng atas informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 wita Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA, SH dan Saksi KOMANG SUARMAYA, SH., (selaku Penangkap/Anggota Polisi dari Polres Buleleng) berangkat menuju Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan untuk melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan TERDAKWA di pinggir jalan pada Banjar Sari Tapak Dara (Kajakangin) Desa Kubutambangan, Kecamatan, Kab. Buleleng, selanjutnya anggota tim lain dari Satresnarkoba Polres Buleleng memanggil Saksi I NYOMAN WIDIASA selaku Kepala Dusun Kajakangin Desa Kubutambahan untuk melihat proses penggeledahan yang dilakukan oleh Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA, SH dan Saksi KOMANG SUARMAYA, SH., selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap TERDAKWA yang disaksikan oleh Saksi I NYOMAN WIDIASA dan dalam proses penggeledahan badan tersebut Saksi I MADE JULI RATAMA melihat TERDAKWA melepaskan sesuatu dari jari kaki sebelah kiri TERDAKWA kemudian Saksi I MADE JULI RATAMA PUTRA, SH menyuruh TERDAKWA untuk mengambilnya dan setelah ditunjukan ternyata ditemukan 1 (satu) gulung aluminium foil yang di dalamnya berisi 2 (dua) plastik klip sabu dan terhadap barang-barang ditemukan pada saat penggeledahan (badan) tersebut seluruhnya milik dari TERDAKWA yang sebelumnya TERDAKWA beli dari sdr. SLUIT (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 wita dengan harga Rp. 350.000,- untuk dua paket sabu dan terhadap dua poket sabu tersebut rencanaya akan TERDAKWA konsumsi.
    • Bahwa TERDAKWA terakhir mengkonsumsi sabu bagi diri sendiri di Rumah sdri. Komang REDIASIH selaku Ibu TERDAKWA yang beralamat Banjar Dinas Kajakangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kab. Buleleng pada hari Rabu sekitar pukul 22.00 wita tanggal 24 Januari 2024 dengan menggunakan 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya TERDAKWA beli dari sdr. SLUIT (DPO) pada hari Rabu Tanggal 24 Januari 2022 dengan harga sebesar Rp, 200.000,- selanjutnya TERDAKWA membuat bong / alat hisap kemudian dengan menggunakan alat hisap atau bong tersebut TERDAKWA membakar pipa kaca sampai panas dan sampai mengeluarkan asap kemudian TERDAKWA menghisap asap sampai sabu di dalam pipet kaca sampai habis. Kemudian setelah TERDAKWA mengkonsumsi sabu tersebut TERDAKWA merasa tenaga lebih kuat dan tidak mengantuk pada saat TERDAKWA bekerja. Setelah selesai TERDAKWA mengkonsumsi sabu kemudian TERDAKWA telah membuang bong/alat hisap sabu di tempat sampah pada pinggir jalan Desa Kubutambahan jauh dari rumah sdri. Komang REDIASIH.
    • Bahwa pengambilan urine terhadap TERDAKWA oleh pihak dari kepolisian dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 wita bertempat di kamar mandi Satres Narkoba Polres Buleleng sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pengambilan Urine pada tanggal 26 Januari 2024.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 54/11885.00/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan ditandatangani oleh PUTU SRI SUSENI NIK. P79836 selaku Pimpinan Cabang Pegadaian Cabang Singaraja dan KADEK MAYA JANUWATI selaku pemeriksa cabang NIK. P88736, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

 

No

Nama Barang Yang Di Timbang

Berat Kotor (+ Kantong)

Berat Kotor (-Kantong)

Berat Disisihkan

Sisa (-Kantong)

Kode

1

1 (satu) buah plastik

0,12 gram brutto

0,06 gram netto

0,01 gram netto

0,05 gram netto

A

2

1 (satu) buah plastik

0,12 gram brutto

0,06 gram netto

0,01 gram netto

0,05 gram netto

B

Jumlah

0,24 gram brutto

0,12 gram netto

0,02 gram netto

0,10 gram netto

 

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 178/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, SIK NRP. 67030505 selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, sdr. IMAM MAHMUDI, A.MD., SH.,M.SI., selaku Pemeriksa, sdr. A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si selaku Pemeriksa dan sdr. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor:

  1. 1101/2024/NF dan 1102/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan  Mentamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1103/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti dalam I. adalaah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
    • Bahwa berdasarkan Surat Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali Nomor: R/035/II/KA/PB/2024 Tanggal 26 Februari 2024 perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu An. I KADEK SUDIAWAN ALS. BOLO, yang ditandatangani secara elektronik oleh Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K.,M.Si.,CH RMP selaku Kepala Badan Narkotika Provinsi Bali dengan hasil kesimpulan Tersangka adalah seorang Penyalahguna Narkotika Jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitas Sosial Rawat Jalan Intensif selama 3 bulan pada Lembaga Rehabilitas milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitas milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitas, dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
    • Bahwa perbuatan TERDAKWA mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Singaraja, 23 April 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH.

Ajun Jaksa / NIP. 19930401 201801 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya