Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2026/PN Sgr Isnarti Jayaningsih, S.H. KADEK SENITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 76/Pid.B/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2282/N.1.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.png  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-22/Eoh.2/Bll/04/2026

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

KADEK SENITA

Nomor Identitas

:

5108066206820010

Tempat Lahir

:

Singaraja

Umur/tanggal lahir

:

43 tahun / 22 Juni 1982

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jln Setiabudi, Lingkungan Ketewel,RT/RW 001/000, Kel.Penarukan, Kec. dan Kab. Buleleng.(KTP)

Perumahan Geriya Adi Blok C1, Lingkungan Ketewel, Kel. Penarukan, Kec.Buleleng,Kab. Buleleng (Alamat Tinggal)

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1

Penangkapan

  •  Penangkapan

 

:

 

 

-

2

Penahanan

 

 

 

 

  • Penyidik

:

 

Tidak dilakukan penahanan

 

 

  • Perpanjangan PU

 

:

 Tidak dilakukan penahanan

 

 

  • Penuntut Umum

:

  Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2026 s/d. tanggal 24 Mei 2026

 

               

 

C. DAKWAAN :

Pertama :

-------- Bahwa terdakwa KADEK SENITA  pada hari Kamis tanggal  26 Februari 2026, sekitar pukul 10.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Wibisana , RT Klibaru, Kelurahan Banjar jawa, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng  , atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong , menggerakan orang lain supaya menyerahkan suatu barang memberi utang, membuat pengakuan utang  atau menghapuskan piutang ”yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 26 Februai 2026, sekira jam 10.30 wita terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih DK 5038 UAW di Jalan Wibisana, Lingkungan Kalibaru, Kel. Banjar Jawa, Kec. dan Kab. Buleleng dari arah utara menuju selatan kemudian terdakwa  melihat saksi MADE SUKRASIH sedang duduk dipinggir jalan menghadap ketimur selanjutnya saya berhenti dan mendekati korban MADE SUKRASIH dengan tujuan saya ingin meminta daun suji (daun kayu sugih dalam bahasa bali), dan pada saat itu terdakwa melihat pada jari tangan sebelah kiri saksi MADE SUKRASIH memakai sebuah cincin emas bermata tiga kemudian   timbul niat terdakwa untuk memliki cicin tersebut,selanjutnya terdakwa dengan tipu muslihatnya berkata dalam bahasa bali " luung gati bungkunge, coba tingalin " yang artinya bagus sekali cincinnya, “coba saya lihat”, selanjutnya saksi MADE SUKRASIH langsung melepas cincin dari jarinya dan memberikan cincin tersebut kepada terdakwa  kemudian  terdakwa meminta untuk dibuatkan kopi kepada saksi MADE SUKRASIH dan setelah saksi MADE SUKARSIH masuk ke dalam rumah untuk membuat kopi terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi MADE SUKRASIH sambil membawa cicin milik saksi MADE SUKARSIH dan dibawa pulang lalu disimpan di rumah terdakwa.
  • Bahwa tujuan terdakwa membawa kabur cincin milik saksi MADE SUKARSIH  adalah untuk dijual , dan terdakwa membawa cincin tersebut tanpa ijin dari saksi MADE SUKRASIH.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MADE SUKARSIH  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) .

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana -

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa KADEK SENITA pada hari Kamis tanggal  26 Februari 2026, sekitar pukul 10.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Wibisana , RT Klibaru, Kelurahan Banjar jawa, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng  , atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki sesuatu barang  yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain , yang ada dalam kekuasaanya  bukan karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal berawal pada hari Kamis, tanggal 26 Februai 2026, sekira jam 10.30 wita terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih DK 5038 UAW di Jalan Wibisana, Lingkungan Kalibaru, Kel. Banjar Jawa, Kec. dan Kab. Buleleng dari arah utara menuju selatan kemudian terdakwa  melihat saksi MADE SUKRASIH sedang duduk dipinggir jalan menghadap ketimur selanjutnya berhenti dan mendekati korban MADE SUKRASIH dengan tujuan ingin meminta daun suji (daun kayu sugih dalam bahasa bali), dan pada saat itu terdakwa melihat pada jari tangan sebelah kiri saksi MADE SUKRASIH memakai sebuah cincin emas bermata tiga kemudian   terdakwa berkata dalam bahasa bali " luung gati bungkunge, coba tingalin " yang artinya bagus sekali cincinnya, “coba saya lihat”, selanjutnya saksi MADE SUKRASIH langsung melepas cincin dari jarinya dan memberikan cincin tersebut kepada terdakwa dan kemudian  terdakwa meminta untuk dibuatkan kopi kepada saksi MADE SUKRASIH,  saat itulah timbul niat terdakwa untuk memiliki cincin tersebut dan  setelah saksi MADE SUKARSIH masuk ke dalam rumah untuk membuat kopi terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi MADE SUKRASIH sambil membawa cicin milik saksi MADE SUKARSIH dan dibawa pulang lalu disimpan di rumah terdakwa.
  • Bahwa tujuan terdakwa membawa kabur cincin milik saksi MADE SUKARSIH  adalah untuk dijual , dan terdakwa membawa cincin tersebut tanpa ijin dari saksi MADE SUKRASIH.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MADE SUKARSIH  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) .

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana -------

 

Singaraja, 19 Mei 2026.

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Isnarti Jayaningsih, S.H.

Jaksa Madya. Nip. 19790317 200112 2 002

 

 

 

Kadek Adi Pramarta,S.H.

 Jaksa Muda/NIP.198305172007121001

Pihak Dipublikasikan Ya