Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Sgr GEDE PUTU ASTAWA,S.H. GUSTI NYOMAN TIRTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1586 /N.1.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE PUTU ASTAWA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI NYOMAN TIRTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : Reg. Perkara PDM-08/Eku.2/BLL/03/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

Gusti Nyoman Tirta

Nomor Identitas

:

5108080107590032

Tempat lahir

:

Kubutambahan

Umur/tanggal lahir

:

65 tahun /31 Desember 1958

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Br Dinas Kaja Kangin Ds Kubutambahan Kec Kubutambahan Kab Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Petani.

Pendidikan

:

Tidak sekolah.

 

  1. Penahanan :

1.

Oleh Penyidik

:

Tidak ditahan

2.

Oleh Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Klas II B Singaraja sejak tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan tanggal 13 April 2024

3.

Diperpanjang Oleh Wakil Ketua PN. Sgr

:

Rutan Lapas Klas II B Singaraja sejak tanggal 14 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024

  1. Dakwaan :

 

Kesatu :
------ Bahwa  terdakwa Gusti Nyoman Tirta pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Kubutambahan Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau setidak- masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja,  yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dan/atau kesusilaannya,  dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, dilakukan  terhadap Penyandang Disabilitas, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut ; -----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas, saat saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti berada dikamar mandi mau kencing datang terdakwa masuk ke kamar mandi tersebut lalu ngeliatin alat kelaminya kepada saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti dan selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti untuk membuka celananya sehingga saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti membuka celananya  sampai setengah telanjang dan selanjutnya menyuruh duduk diatas batako yang ada di kamar mandi tersebut  lalu terdakwa mencium pipi kanan dan kiri dari saksi Gusti Ayu Selina Febriyanti dan  meremas  payudara serta meraba vagina dengan menggunakan tiga jari kanan terdakwa dan kemudian memasukkan alat kelamin terdakwa yang dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin atau vagina saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti dan digerakkan maju mundur sekitar 2(dua) menit namun karena saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti merasa sakit lalu terdakwa berhenti dan mengeluarkan alat kelaminnya dari vagina saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti dan selanjutnya pulang ;
  • Bahwa saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti adalah merupakan Penyandang Disabilitas mental atau Retardasi mental atau disebut juga sebagai keterbelakangan mental yang memiliki kemampuan intelektual  atau kecerdasan dibawah rata-rata sebagaimana didukung surat keterangan pemeriksaan jiwa  No. 3051/Ment/Reg/2023 tanggal 24 Oktober 2023, pemeriksaan terhadap Gusti Ayu Selina Febriyanti, dengan hasil pemeriksaan Klien mengalami Ganggguan Retardasi Mental dengan Depresi Ringan ;
  • Bahwa sesuai dengan Informasi Data Pelapor Nomor Register 001138  tanggal 1 Nopember 2023 dengan Konselor Penerima Putu Yuli Surya Dewi, S.Psi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Buleleng terhadap Klien atas nama Gusti Ayu Selina Febriyanti  dengan hasil sebagai berikut :

Informasi Kekerasan:
Jenis Kekerasan : Kekerasan Seksual.

  • Bahwa sesuai Visum Et Repetum No. 042/072/VER/X/RSUD/2023 tanggal 08 Oktober 2023, pemeriksaan terhadap korban  atas nama Gusti Ayu Selina Febriyanti dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

Pada pemeriksaan korban perempuan berusia delapan belas tahun ini, ditemukan robeken baru pada selaput dara  akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama. Tidak ditemukan luka-luka pada bagian tubuh lainnya.

  • Bahwa  sesuai dengan Berita Acara  Penolakan Restitusi  tanggal 4 Maret 2024  atas korban Gusti Ayu Selina Febriyanti dengan disaksikan oleh Gusti Nyoman Suardana dan  Made Darti yang merupakan ibu kandung korban menyatakan tidak mengajukan Restitusi atau ganti rugi dalam perkarea  kekerasan seksual  sebagaimana dimaksud  dalam rumusan pasal 6 huruf a atau huruf b  atau huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf h UU.RI. No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

----- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 6 huruf a Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf h UU.RI. No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.----------
 
Atau

Kedua :

------ Bahwa  terdakwa Gusti Nyoman Tirta pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Kubutambahan Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau setidak- masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja,  yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi, dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya  secara melawan hukum, baik didalam  maupun diluar perkawinan, dilakukan  terhadap Penyandang Disabilitas, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas, saat saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti berada dikamar mandi mau kencing datang terdakwa masuk ke kamar mandi tersebut lalu ngeliatin alat kelaminya kepada saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti dan selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti untuk membuka celananya sehingga saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti membuka celananya  sampai setengah telanjang dan selanjutnya menyuruh duduk diatas batako yang ada di kamar mandi tersebut  lalu terdakwa mencium pipi kanan dan kiri dari saksi Gusti Ayu Selina Febriyanti dan  meremas  payudara serta meraba vagina dengan menggunakan tiga jari kanan terdakwa dan kemudian memasukkan alat kelamin terdakwa yang dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin atau vagina saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti dan digerakkan maju mundur sekitar 2(dua) menit namun karena saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti merasa sakit lalu terdakwa berhenti dan mengeluarkan alat kelaminnya dari vagina saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti dan selanjutnya pulang ;
  • Bahwa saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti adalah merupakan Penyandang Disabilitas mental atau Retardasi mental atau disebut juga sebagai keterbelakangan mental yang memiliki kemampuan intelektual  atau kecerdasan dibawah rata-rata sebagaimana didukung surat keterangan pemeriksaan jiwa  No. 3051/Ment/Reg/2023 tanggal 24 Oktober 2023, pemeriksaan terhadap Gusti Ayu Selina Febriyanti, dengan hasil pemeriksaan Klien mengalami Ganggguan Retardasi Mental dengan Depresi Ringan ;
  • Bahwa sesuai dengan Informasi Data Pelapor Nomor Register 001138  tanggal 1 Nopember 2023 dengan Konselor Penerima Putu Yuli Surya Dewi, S.Psi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Buleleng terhadap Klien atas nama Gusti Ayu Selina Febriyanti  dengan hasil sebagai berikut :

Informasi Kekerasan:
Jenis Kekerasan : Kekerasan Seksual.

  • Bahwa sesuai Visum Et Repetum No. 042/072/VER/X/RSUD/2023 tanggal 08 Oktober 2023, pemeriksaan terhadap korban  atas nama Gusti Ayu Selina Febriyanti dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

Pada pemeriksaan korban perempuan berusia delapan belas tahun ini, ditemukan robeken baru pada selaput dara  akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama. Tidak ditemukan luka-luka pada bagian tubuh lainnya.

  • Bahwa  sesuai dengan Berita Acara  Penolakan Restitusi  tanggal 4 Maret 2024  atas korban Gusti Ayu Selina Febriyanti dengan disaksikan oleh Gusti Nyoman Suardana dan  Made Darti yang merupakan ibu kandung korban menyatakan tidak mengajukan Restitusi atau ganti rugi dalam perkarea  kekerasan seksual  sebagaimana dimaksud  dalam rumusan pasal 6 huruf a atau huruf b  atau huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf h UU.RI. No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  
-------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 6 huruf b Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf h UU.RI. No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.---

 

Atau

Ketiga :

------ Bahwa  terdakwa Gusti Nyoman Tirta pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Kubutambahan Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau setidak- masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja,  yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau  memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu  untuk melakukan atau membiarkan  dilakukan persetubuhan  atau perbuatan cabul  dengannya atau dengan orang lain,  dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas, saat saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti berada dikamar mandi mau kencing datang terdakwa masuk ke kamar mandi tersebut lalu ngeliatin alat kelaminya kepada saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti dan selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti untuk membuka celananya sehingga saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti membuka celananya  sampai setengah telanjang dan selanjutnya menyuruh duduk diatas batako yang ada di kamar mandi tersebut  lalu terdakwa mencium pipi kanan dan kiri dari saksi Gusti Ayu Selina Febriyanti dan  meremas  payudara serta meraba vagina dengan menggunakan tiga jari kanan terdakwa dan kemudian memasukkan alat kelamin terdakwa yang dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin atau vagina saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti dan digerakkan maju mundur sekitar 2(dua) menit namun karena saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti merasa sakit lalu terdakwa berhenti dan mengeluarkan alat kelaminnya dari vagina saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti dan selanjutnya pulang ;
  • Bahwa saksi korban Gusti Ayu Selina Febriyanti adalah merupakan Penyandang Disabilitas mental atau Retardasi mental atau disebut juga sebagai keterbelakangan mental yang memiliki kemampuan intelektual  atau kecerdasan dibawah rata-rata sebagaimana didukung surat keterangan pemeriksaan jiwa  No. 3051/Ment/Reg/2023 tanggal 24 Oktober 2023, pemeriksaan terhadap Gusti Ayu Selina Febriyanti, dengan hasil pemeriksaan Klien mengalami Ganggguan Retardasi Mental dengan Depresi Ringan ;
  • Bahwa sesuai dengan Informasi Data Pelapor Nomor Register 001138  tanggal 1 Nopember 2023 dengan Konselor Penerima Putu Yuli Surya Dewi, S.Psi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Buleleng terhadap Klien atas nama Gusti Ayu Selina Febriyanti  dengan hasil sebagai berikut :

Informasi Kekerasan:
Jenis Kekerasan : Kekerasan Seksual.

  • Bahwa sesuai Visum Et Repetum No. 042/072/VER/X/RSUD/2023 tanggal 08 Oktober 2023, pemeriksaan terhadap korban  atas nama Gusti Ayu Selina Febriyanti dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :

Pada pemeriksaan korban perempuan berusia delapan belas tahun ini, ditemukan robeken baru pada selaput dara  akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama. Tidak ditemukan luka-luka pada bagian tubuh lainnya.

  • Bahwa  sesuai dengan Berita Acara  Penolakan Restitusi  tanggal 4 Maret 2024  atas korban Gusti Ayu Selina Febriyanti dengan disaksikan oleh Gusti Nyoman Suardana dan  Made Darti yang merupakan ibu kandung korban menyatakan tidak mengajukan Restitusi atau ganti rugi dalam perkarea  kekerasan seksual  sebagaimana dimaksud  dalam rumusan pasal 6 huruf a atau huruf b  atau huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf h UU.RI. No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

------ Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf h UU.RI. No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ----------

 

 

 

 

Singaraja,  26  April 2024

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

I Gede Putu Astawa, S.H.

Jaksa Madya Nip.196812311990031014

 

 

 

 

Made Juni Artini, S.H.

Jaksa Muda Nip.198406072010122001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya