Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
Surat - Dakwaan
Nomor : Reg. Perkara PDM-26/Eoh/Bll/04/2024
- Identitas Terdakwa :
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
Kadek Evan Permana Putra
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
510805250905050006
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kayuputih
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 tahun /25 September 2005
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Kayuputih, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD kelas V
|
2.
|
Nama lengkap
|
:
|
Gede Mahendra Bayu Permana
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108051010010006
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kayuputih
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 tahun /10 Oktober 2001
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Kayuputih, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/ Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
D 1.
|
- Status Penahanan :
1.
|
Penyidik
|
:
|
Para terdakwa ditahan di Rutan Polsek Sukasada sejak tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal 06 April 2024.
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
:
|
sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 06 April 2024
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Para terdakwa ditahan di Lapas Klas II B Singaraja sejak 05 April 2024 sampai dengan tanggal 24 April 2024.
|
- Dakwaan :
------ Bahwa mereka terdakwa 1. Kadek Evan Permana Putra dan terdakwa 2. Gede Mahendra Bayu Permana pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira jam 01.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Banjar Dinas Kayuputih, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 2023 sekira jam 22.00 wita terdakwa 1. Kadek Evan Permana Putra mendatangi rumah terdakwa 2. Gede Mahendra Bayu Permana yang berada dirumahnya di Banjar Dinas Kayuputih, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, dan kemudian terdakwa 2. Gede Mahendra Bayu Permana berkata kepada terdakwa 1. Kadek Evan Permana Putra, “ malam-malam begini kerja apa sambil nunggu jam untuk membeli ayam “, kemudian dijawab oleh terdakwa 1. Kadek Evan Permana Putra” ayo ngambil motor “ dan kemudian sepakat mengambil motornya saksi Kadek Wartini ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat sekira pukul 01.00 wita terdakwa 1. Kadek Evan Permana Putra bersama-sama dengan terdakwa 2. Gede Mahendra Bayu Permana dengan berjalan kaki dengan jarak sekitar 50 meter dari rumah terdakwa 2. Gede Mahendra Bayu Permana menuju rumah saksi Kadek Wartini dan sampai di depan rumah saksi Kadek Wartini, terdakwa 1. Kadek Evan Permana Putra bertugas berjaga-jaga didepan pintu gerbang sedangkan terdakwa 2. Gede Mahendra Bayu Permana masuk kedalam pekarangan rumah yang pagarnya terbuat dari tembok dan tanaman hidup kemudian menuju garase tempat sepeda motor parkir, dan kemudian terdakwa 2. Gede Mahendra Bayu Permana melihat ada sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam No. Pol. DK. 2447 UAW yang ada kuncinya, kemudian terdakwa 2. memundurkan sepeda motor tersebut sampai di jalan raya dan selanjutnya menghidupkan sepeda motor dengan kunci sepeda motor tersebut dan kemudian mereka terdakwa menuju Desa Temukus;
- Bahwa terdakwa mereka terdakwa 1. Kadek Evan Permana Putra bersama-sama terdakwa 2. Gede Mahendra Bayu Permana dalam mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin saksi Kadek Wartini dengan maksud untuk dijual dan uang dibagi 2(dua) dan atas kejadian tersebut saksi Kadek Wartini menderita kerugian sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan 4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------
|
Singaraja, 16 April 2024
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
I Gede Putu Astawa, S.H.
|
Jaksa Madya Nip.196812311990031014
|
|
Komang Tirtawati, S.H.
|
Ajun Jaksa Nip.199507132018012002
|
|