Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Sgr MADE JUNI ARTINI.S.H. I PUTU MEDIA PUTRA Alias CUPLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1318/N.1.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MADE JUNI ARTINI.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU MEDIA PUTRA Alias CUPLIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-12/Eoh.2/BLL/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

I PUTU MEDIA PUTRA Alias CUPLIS

Nomor Identitas

:

5107051205010002

Tempat lahir

:

Ngis Kaler

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 12 Mei 2001

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Ngis Kaler Desa Tri Buana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :          

1     Penangkapan

  • Penangkapan

:

Tanggal 24 Januari 2026

      

2     Penahanan

-  Penyidik

:

Rutan Polsek Sawan, sejak tanggal 24 Januari 2026 s/d. tanggal 12 Februari 2026

-  Perpanjangan PU

:

Rutan Polsek Sawan, sejak tanggal 13 Februari 2026 s/d. tanggal 24 Maret 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II B Singaraja, sejak tanggal 16 Maret 2026 s/d. tanggal 04 April 2026

 

C. DAKWAAN  :

--------Bahwa ia terdakwa I PUTU MEDIA PUTRA Alias CUPLIS, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 01.10 wita setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidanya pada tahun 2026, bertempat di Toko sumber plastik yang beralamat di Br. Dinas Kloncing, Desa Krobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Singaraja  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana “Mengambil suatu barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan Perintah palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa berangkat sendiri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol  DK 4039 TE milik terdakwa menuju Toko Sumber Plastik yang beralamat di  Br. Dinas Kloncing, Desa Krobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, setelah sampai di sebelah barat toko terdakwa memarkir sepeda motornya dan berjalan menuju toko sambil melihat situasi seputaran toko. Setelah memastikan situasi seputaran toko Sumber Plastik sepi dan aman terdakwa masuk ke dalam Toko Sumber Plastik dengan cara memanjat gapura rumah di sebelah timur toko lalu naik ke balkon lantai 2 dan masuk ke dalam lantai 2 toko melalui jendela yang tidak terkunci, selanjutnya terdakwa turun ke lantai 1 toko menuju meja kasir. Kemudian terdakwa membuka laci meja kasir yang dalam keadaan terkunci menggunakan pisau dapur yang terdakwa temukan di dalam toko lalu memasukan pisau ke celah kunci laci meja kasir sehingga bisa terbuka setelah itu terdakwa mengambil sebagian uang yang ada di laci meja kasir toko tersebut sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) tanpa seijin saksi korban I MADE SUDIKSA dan memasukan uang tersebut ke dalam tas plastik warna merah yang ditemukan di dalam toko lanjut memasukan tas yang berisi uang tersebut ke dalam baju Sweeter warna hitam yang dipakai terdakwa. Setelah berhasil mengambil uang di laci meja kasir toko, terdakwa keluar dari toko melalui jalan yang sama saat masuk ke dalam toko, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan toko untuk pulang ke tempat kosnya.
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 terdakwa menggunakan uang yang berhasil terdakwa curi tersebut untuk membeli telepon genggam merek Iphone 11 seharga Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan kurang lebih uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu) terdakwa menggunakannya untuk makan dan keperluan sehari-hari sehingga saat ini sisa uang tersebut berjumlah 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban I MADE SUDIKSA mengalami kerugian kurang lebih Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Singaraja, 30 Maret 2026

Penuntut Umum

 

 

 

MADE JUNI ARTINI, S.H.

Jaksa Muda NIP. 198406072010122001

 

 

 

I GEDE PUTU ASTAWA, S.H.

Jaksa Madya Nip.196812311990031014

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya