1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan hukum/menetapkan, Identitas Pemohon yang tertera/tercatat pada Kartu Tanda Kependudukan (KTP), Ijazah dan Kartu Keluarga (KK) yang tertulis/tercatat dengan nama I NYOMAN BUDIARMA sesuai Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 5108-LT-03112025-0087 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 4 November 2025 pada tanggal pada tanggal 4 November 2025 dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02294 yang terletak di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dengan luas : 1300 m2 yang tercatat atas nama KOMANG BUDIARMA adalah orang yang sama yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan identitas nama I NYOMAN BUDIARMA;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; |