INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
257/Pdt.G/2024/PN Sgr | I KADEK WAHYU DIATMIKA | 1.I GUSTI MADE ARTANA 2.GUSTI AYU MERTININGSIH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 257/Pdt.G/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan hukum bahwa semua surat-surat/ akta-akta/ kuasa-kuasa yang mengikat terkait jual beli Objek Sengketa antara Penggugat dengan Tergugat II adalah sah ;
3. Menyatakan hukum bahwa jual beli antara Penggugat dengan Tergugat II atas Objek Sengketa Sertifikat Hak Milik No. 61/ Desa/ kel. Baktiseraga, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18-03-2000, No.70/Baktiseraga/2000, Luas 615 M2 ( Enam Ratus Lima Belas Meter Persegi) atas nama I KADEK WAHYU DIATMIKA adalah sah ;
4. Menyatakan Ikatan Jual Beli No. 12 Tertanggal 17 Januari 2014 yang dibuat di hadapan PPAT I Nyoman Suryawan, S.H. adalah sah;
5. Menyatakan Akta Jual Beli No, 08/2014 tertanggal 23 Januari 2014 yang dibuat di hadapan PPAT I Nyoman Sugandhi, S.H adalah sah dan mengikat;
6. Menyatakan hukum bahwa Objek Sengketa Sertipikat Hak Milik No. 61/ Desa/ kel. Baktiseraga, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18-03-2000, No.70/Baktiseraga/2000, Luas 615 M2 ( Enam Ratus Lima Belas Meter Persegi) dan telah terbit SHM atas nama Penggugat adalah sah milik Penggugat ;
7. Menyatakan hukum bahwa Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik, sudah sepatutnya mendapat perlindungan hukum ;
8. Menghukum Tergugat I atau barang siapa yang menguasai atau mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong atau lasia (tidak dibebani hak apapun) ;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan kontan dan tunai dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil:
Biaya Kontrak/ sewa objek sengketa perbulan Rp. 10.000.000,-
Perhitungan nilai kontrak tanah selama 10 tahun 3 bulan (123 bulan):
Jadi semestinya Penggugat memperoleh hasil dari kontrak/ sewa Objek Sengketa setiap tahunnya:
Rp. 10.000.000,- X 12= Rp. 120.000.000,-
Maka selama 10 tahun Penggugat seharusnya mendapatkan
120.000.000,- X 10= Rp. 1.200.000.000,-
dan selama 3 bulan Penggugat mendapatkan sejumlah:
10.000.000 X 3 = 30.000.000,-
Sehingga nilai kontrak tanah selama 10 tahun 3 bulan (123 bulan) yang seharusnya Penggugat dapatkan adalah:
Rp. 1200.000.000,- + Rp. 30.000.000,- = Rp. 1.230.000.000,-
Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat; Rp. 1.230.000.000,-
b. Kerugian Immateriil :
Bahwa oleh karena Tergugat I yang tidak mau keluar/ mengosongkan objek sengketa padahal sudah dibeli dan di bayar lunas oleh Penggugat sampai diajukannya gugatan ini oleh Penggugat, Penggugat merasa tidak tenang dan tidak konsentrasi dalam menjalankan aktifitas, sehingga Penggugat merasa sangat dirugikan yang kalau diuangkan setara dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Jadi jumlah kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah Rp. 1.230.000.000,- + Rp. 1.000.000.000,- = Rp.2.230.000.000,- (Dua Milyar dua ratus tiga puluh juta Rupiah) ;
10. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan terhadap Objek Sengketa ;
11. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakannya putusan ini oleh Tergugat I ;
12. Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat (pasal 191 Rbg) ;
13. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
A T A U
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |