Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Sgr 1.Pidsus Kejari Buleleng
2.Isnarti Jayaningsih, S.H.
3.I KETUT DENI ASTIKA, S.H.
4.Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H.
5.BRATHA HARIPUTRA, S.H., M.H.
6.DESAK SUTRIANI,SH.
Komang Sudiarta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1417/N.1.11/Cukai/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Pidsus Kejari Buleleng
2Isnarti Jayaningsih, S.H.
3I KETUT DENI ASTIKA, S.H.
4Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H.
5BRATHA HARIPUTRA, S.H., M.H.
6DESAK SUTRIANI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Komang Sudiarta[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDS-01/CUKAI/BLL/03/2026  

 

  1. TERDAKWA  :                                            

Nama Lengkap

Jenis Kelamin

Tempat/Tanggal lahir

NIK/Paspor

Pekerjaan 

Pekerjaan sebenarnya

Kewarganegaraan

Agama

Alamat sesuai KTP

 

 

Alamat tinggal sekarang

 

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

 

 

:

 

:

KOMANG SUDIARTA

Laki-laki

Sari Mekar / 06 Maret 1988

5108060603880002

Pelajar/Mahasiswa (KTP)

Pedagang

Indonesia

Hindu

Jalan Yudistira, Gang 8, RT/RW. 008/008, Kel/Desa Kendran, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali 

Jl. Pulau Timor, Banyuning, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Provinsi Bali

Diploma I Pariwisata

 

  1. PENAHANAN    :

1.

Untuk kepentingan penyidikan :

 

  • Oleh Penyidik ditahan di Rutan Polda Bali, sejak tanggal 24 Januari 2026 sampai dengan tanggal 12 Februari 2026.
  • Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Februari 2026 sampai dengan tanggal 24 Maret 2026.

2.

Untuk kepentingan Penuntutan :

  • Oleh Penuntut Umum ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal 12 Maret 2026 s/d 31 Maret 2026
  • Oleh Wakil Ketua PN Singaraja ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal 01 April 2026 s/d 30 April 2026.

 

  1. DAKWAAN       :

-------- Bahwa terdakwa KOMANG SUDIARTA pada tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau pada suatu waktu tertentu di bulan Januari dalam tahun 2026 bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Pulau Timor, Banyuning, Kecamatan Buleleng, Provinsi Bali dan bertempat di bangunan yang beralamat di Jl. Pulau Obi, Gg. Kurma, Penarukan, Kecamatan Buleleng, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;; ------------

  • Berawal pada tanggal tanggal 23 Januari 2026 Saksi Ibnu Hery Widyanto bersama saksi Prasetyo Budiawan dan saksi Riza Mahardhika Sidha yang merupakan Petugas Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur melakukan pendalaman informasi terkait adanya dugaan peredaran Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau Ilegal di wilayah Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dan diperoleh informasi bahwa beberapa orang Sales berkumpul di salah satu tempat yang diduga untuk menyimpan rokok ilegal yang beralamat di Jl. Pulau Timor, Banyuning, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali.
  • Bahwa setibanya di Jl. Pulau Timor, Banyuning, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali, Saksi Ibnu Hery Widyanto bersama saksi Prasetyo Budiawan dan saksi Riza Mahardhika Sidha melihat salah satu orang Sales yang menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DK 3931 UBC yang dilengkapi dengan keranjang motor sedang bergerak keluar dari sebuah bangunan dan para saksi melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap Sepeda Motor Honda Scoopy dengan Nopol DK 3931 UBC tersebut. Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut dikendarai oleh saksi Komang Budiarta yang pada saat itu diketahui telah mengangkut BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin yang tidak dilekati pita cukai ;
  • Bahwa saksi Komang Budiarta menjelaskan kepada Petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan terkait  BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin yang tidak dilekati pita cukai tersebut diperoleh dari sebuah rumah yang berlokasi tidak jauh dari tempat tersebut dan masih berada di Jl. Pulau Timor, Banyuning, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng yang diketahui milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut Saksi Ibnu Hery Widyanto bersama saksi Prasetyo Budiawan dan saksi Riza Mahardhika Sidha lalu menuju lokasi tersebut, dimana pada saat itu terdakwa sedang berada dilokasi bersama dengan karyawan terdakwa yaitu saksi Gede Darmawan dan Sales lainnya yaitu saksi Ketut Sutikna, saksi Nengah Armada dan dari hasil pemeriksaan dilokasi ditemukan tumpukan BKC Hasil Tembakau berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin yang tidak dilekati pita cukai serta dilekati pita cukai yang diduga palsu;
  • Bahwa selain menyimpan BKC Hasil Tembakau tersebut di Jl. Pulau Timor, Banyuning, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, terdakwa juga menyimpan BKC Hasil Tembakau ditempat lainnya yaitu di sebuah Gudang milik terdakwa Jl. Pulau Obi, Gg. Kurma, Penarukan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng;
  • Bahwa terdakwa menugaskan saksi Gede Darmawan untuk mengelola pemasukan dan pengeluaran BKC Hasil Tembakau lainnya di Gudang Jl. Pulau Obi, Gg. Kurma, Penarukan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng tersebut;
  • Bahwa hasil pemeriksaan di Gudang Jl. Pulau Obi, Gg. Kurma, Penarukan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, ditemukan juga BKC Hasil Tembakau berbagai merek lainnya jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin yang tidak dilekati pita cukai serta dilekati pita cukai yang diduga palsu.
  • Bahwa dari seluruh hasil penindakan yang dilakukan oleh saksi Ibnu Hery Widyanto bersama saksi Prasetyo Budiawan dan saksi Riza Mahardhika Sidha di rumah terdakwa Jl. Pulau Timor, Banyuning, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng dan Gudang milik terdakwa Jl. Pulau Obi, Gg. Kurma, Penarukan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng ditemukan BKC Hasil Tembakau berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin yang tidak dilekati pita cukai serta dilekati pita cukai yang diduga palsu sebagai berikut :
  • BKC Hasil Tembakau berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin yang tidak dilekati pita cukai :

No.

Merek

Jenis Barang

Jumlah Barang

Keterangan

Total Bungkus

Isi Batang
Per Bungkus

Batang

1.

Aswad

SKM

6.560

20

131.200

Tanpa Pita Cukai

2.

Lava Bold

SKM

400

20

8.000

Tanpa Pita Cukai

3.

Lava Click Fresh Grape

SKM

370

20

7.400

Tanpa Pita Cukai

4.

Angker Click Melon Burst

SPM

830

20

16.600

Tanpa Pita Cukai

5.

Albaik Green Ice

SKM

100

20

2.000

Tanpa Pita Cukai

6.

Manchester Shappire Blue

SPM

208

20

4.160

Tanpa Pita Cukai

7.

Angker Mint Burst

SPM

440

20

8.800

Tanpa Pita Cukai

8.

Mama Muda Blueberry Crush

SKM

270

16

4.320

Tanpa Pita Cukai

9.

Manchester Royal Red

SPM

330

20

6.600

Tanpa Pita Cukai

10.

Gudang Sejahtera

SKM

330

20

6.600

Tanpa Pita Cukai

11.

Jangger

SPM

1.000

20

20.000

Tanpa Pita Cukai

12.

Avatar Masterclass

SKM

130

20

2.600

Tanpa Pita Cukai

13.

Lava Coffee Latte

SKM

310

20

6.200

Tanpa Pita Cukai

14.

54ryaku New

SKM

590

20

11.800

Tanpa Pita Cukai

15.

MTJ

SKM

390

20

7.800

Tanpa Pita Cukai

16.

Lava Premium

SKM

350

20

7.000

Tanpa Pita Cukai

17.

Balveer Mild Classy

SKM

510

20

10.200

Tanpa Pita Cukai

18.

Londres

SPM

100

20

2.000

Tanpa Pita Cukai

19.

Dubois Smooth Original Flavour

SPM

100

20

2.000

Tanpa Pita Cukai

20.

H&D Menthol

SPM

100

20

2.000

Tanpa Pita Cukai

21.

H&D Red

SKM

30

16

480

Tanpa Pita Cukai

22.

New Destinator

SKM

20

20

400

Tanpa Pita Cukai

23.

Milo Mild

SKM

390

16

6.240

Tanpa Pita Cukai

24.

Mama Muda Mango Click

SKM

29

16

464

Tanpa Pita Cukai

25.

Balveer Change Watermelon

SKM

200

16

3.200

Tanpa Pita Cukai

26.

Loshbold

SKM

100

20

2.000

Tanpa Pita Cukai

27.

UC Bold

SKM

50

20

1.000

Tanpa Pita Cukai

28.

Pitoe

SKM

60

20

1.200

Tanpa Pita Cukai

29.

Suryaku Black Editon

SKM

40

20

800

Tanpa Pita Cukai

30.

Famos

SKM

800

20

16.000

Tanpa Pita Cukai

31.

Estetic Mild

SKM

280

20

5.600

Tanpa Pita Cukai

32.

HD Slim

SPM

200

20

4.000

Tanpa Pita Cukai

33.

Luffman

SPM

60

20

1.200

Tanpa Pita Cukai

34.

Smith Light

SPM

70

20

1.400

Tanpa Pita Cukai

35.

Smith Full Flavour

SPM

100

20

2.000

Tanpa Pita Cukai

36.

Smith Menthol

SPM

70

20

1.400

Tanpa Pita Cukai

37.

Smith Bold

SPM

20

20

400

Tanpa Pita Cukai

38.

Manchester London Fog

SPM

90

20

1.800

Tanpa Pita Cukai

39.

Englishman Double Fusion

SPM

60

20

1.200

Tanpa Pita Cukai

40.

Angker American Blend Red

SPM

400

20

8.000

Tanpa Pita Cukai

41.

Angker Click Mango

SPM

620

20

12.400

Tanpa Pita Cukai

42.

Balveer Change Click Mango

SKM

70

16

1.120

Tanpa Pita Cukai

43.

Lava Click Fresh Mango

SPM

350

20

7.000

Tanpa Pita Cukai

44.

New ABS Spesial

SKM

230

20

4.600

Tanpa Pita Cukai

45.

New Humer Spesial Taste

SKM

10

20

200

Tanpa Pita Cukai

46.

Angker Watermelon Burst

SPM

10

20

200

Tanpa Pita Cukai

47.

VI&JI

SKM

30

20

600

Tanpa Pita Cukai

48.

New Gico

SKM

420

20

8.400

Tanpa Pita Cukai

49.

Super Semar

SKM

10

20

200

Tanpa Pita Cukai

50.

New Class Mango Top

SKM

10

20

200

Tanpa Pita Cukai

51.

Jhifath Premium

SPM

10

20

200

Tanpa Pita Cukai

52.

Biola Cigarette

SKM

10

12

120

Tanpa Pita Cukai

53.

Dallil Bold

SKM

800

20

16.000

Tanpa Pita Cukai

54.

Angker Blue Burst

SPM

900

20

18.000

Tanpa Pita Cukai

55.

Angker Filter Black

SPM

400

20

8.000

Tanpa Pita Cukai

56.

Emperor

SKM

200

20

4.000

Tanpa Pita Cukai

57.

Angker Click Melon Burst

SPM

300

20

6.000

Tanpa Pita Cukai

58.

Famos

SKM

710

20

14.200

Tanpa Pita Cukai

59.

Angker Filter Black

SPM

450

20

9.000

Tanpa Pita Cukai

60.

Jangger

SPM

200

20

4.000

Tanpa Pita Cukai

61.

MTJ

SKM

100

20

2.000

Tanpa Pita Cukai

62.

Manchester London Fog

SPM

500

20

10.000

Tanpa Pita Cukai

63.

Angker Blue Burst

SPM

800

20

16.000

Tanpa Pita Cukai

64.

Angker American Blend Red

SPM

980

20

19.600

Tanpa Pita Cukai

65.

New Gico

SKM

100

20

2.000

Tanpa Pita Cukai

66.

Angker Click Melon Burst

SPM

770

20

15.400

Tanpa Pita Cukai

67.

Angker Mint Burst

SPM

200

20

4.000

Tanpa Pita Cukai

68.

HD Slim

SPM

100

20

2.000

Tanpa Pita Cukai

69.

Angker Click Mango

SPM

700

20

14.000

Tanpa Pita Cukai

70.

Aswad

SKM

2.530

20

50.600

Tanpa Pita Cukai

71.

Angker Filter Black

SPM

200

20

4.000

Tanpa Pita Cukai

72.

Dallil Bold

SKM

310

20

6.200

Tanpa Pita Cukai

73.

Manchester Shappire Blue

SPM

10

20

200

Tanpa Pita Cukai

74.

Gudang Sejahtera

SKM

50

20

1.000

Tanpa Pita Cukai

75.

Pitoe

SKM

50

20

1.000

Tanpa Pita Cukai

76.

New ABS Spesial

SKM

20

20

400

Tanpa Pita Cukai

77.

Balveer Mild Classy

SKM

10

20

200

Tanpa Pita Cukai

78.

Jangger Blueberry

SPM

10

20

200

Tanpa Pita Cukai

79.

Manchester Royal Red

SPM

10

20

200

Tanpa Pita Cukai

80.

Milo Mild

SKM

20

16

320

Tanpa Pita Cukai

81.

Lava Coffee Latte

SKM

9

20

180

Tanpa Pita Cukai

82.

Balveer Change Watermelon

SKM

40

16

640

Tanpa Pita Cukai

TOTAL JML BATANG

590.644

 

 

  • BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin yang dilekati pita cukai yang diduga palsu ;

 

    

 

  • Bahwa BKC Hasil Tembakau berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin yang tidak dilekati pita cukai serta dilekati pita cukai yang diduga palsu diatas merupakan milik terdakwa yang diperoleh dari Sdr. ROMI alias STRES yang berasal dari Desa Busungbiu, dari Sdr. TOPIK yang mengirimkan rokok melalui bus dari Madura, dari Sdr. AINUL dan ARIS serta dari Sdr. ARIFIN;
  • Bahwa BKC Hasil Tembakau berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin yang tidak dilekati pita cukai serta dilekati pita cukai yang diduga palsu milik terdakwa tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa dengan tujuan memperoleh keuntungan
  • Bahwa terdakwa menjual BKC Hasil Tembakau berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin yang tidak dilekati pita cukai serta dilekati pita cukai yang diduga palsu tersebut dengan cara menawarkan lewat sales ke calon pembeli, kemudian jika ada pesanan, sales akan menghubungi terdakwa untuk memastikan apakah rokok yang dipesan stoknya tersedia dan apabila pesanan telah siap, kemudian saksi Gede Darmawan membagikan rokok pesanan kepada sales – sales untuk dijual ke warung- warung di sekitar Buleleng.
  • Bahwa terdakwa mengetahui BKC Hasil Tembakau berbagai merek tersebut tidak sesuai ketentuan atau illegal karena tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Bahwa dalam Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor BA-005/TTF/I/2026 tanggal 27 Januari 2026 telah dilakukan pemeriksaan sampel pita cukai Hasil Tembakau sebagai berikut :

No

Jumlah (sampel)

Informasi Kemasan BKC

Informasi Jenis Pita Cukai

 

 

Merk

Isi (btg)

Jenis

BKC

Nama Pabrik

Jenis BKC

Seri

Personalisasi

HJE

Isi

(btg)

Tarif

Warna

Tahun

1

10

BOSSINI PREMIUM CLICK

20

SKM

CV. PMS

SKT

I

MUTIEXCL02

10.325

12

122

Ungu

2025

2

10

SAVERO

20

SKM

CV. BERKAH AULIA TOBACCO

SKM

III

BERAULTO00

27.600

20

746

Merah

2024

 

Berdasarkan hasil penelitian identifikasi terhadap sampel pita tersebut diatas secara kasat mata, dengan alat bantu kaca pembesar, lampu ultraviolet, alat elektronis, dan cairan kimia dapat disimpulkan bahwa :

  1. Sampel nomor 1 adalah pita cukai bukan produk konsorsium Perum Peruri (PALSU) karena tidak memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan spesimen/produk asli Konsorsium Peruri
  2. Sampel nomor 2 adalah pita cukai produk konsorsium Perum Peruri (PALSU) karena memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan spesimen/produk asli Konsorsium Peruri serta bukan pita cukai pakai karena tidak ditemukan bekas/tanda-tanda digunakan sebelumnya
  • Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, Peraturan  Menteri  Keuangan  Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/ 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/ 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau, maka kerugian terendah negara akibat dari perbuatan tersebut di atas dapat dihitung sebagai berikut:
  • Nilai Cukai SKM = (369.684 batang) x Rp746,- = Rp. 275.784.264,00 (Dua ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus enam puluh empat koma nol nol rupiah).
  • Nilai Cukai SPM = (233.960 batang) x Rp794,- = Rp. 185.764.240,00 (Seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh empat ribu dua ratus empat puluh koma nol nol rupiah)

Total Nilai Cukai = Rp. 461.548.504,00 (Empat ratus enam puluh satu juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat koma nol nol rupiah)

  • Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) SKM = (369.684 batang) x 9,9% x  Rp1.485,- = Rp. 54.349.093,26 (Lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan puluh tiga koma dua enam rupiah).
  • Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) SPM = (233.960 batang) x 9,9% x   Rp1.565,- = Rp. 36.248.592,60 (Tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh dua koma enam nol rupiah).

Total Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau = Rp. 90.597.685,86 (Sembilan puluh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh lima koma delapan enam rupiah)

  • Pajak Rokok = Nilai Cukai x 10% = Rp. 46.154.850,40 (Empat puluh enam juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus lima puluh koma empat nol rupiah).

Total (Nilai cukai + Pajak Pertambahan Nilai + Pajak Rokok) = Rp. 598.301.040,26 (Lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus satu ribu empat puluh koma dua enam rupiah).

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 598.301.040,26 (Lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus satu ribu empat puluh koma dua enam rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  ----------------------------------------------------------

 

      Singaraja, 02 April 2026

             Penuntut Umum,

 

    Bratha Hariputra, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP. 19821223 200812 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya