| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 194/Pdt.P/2026/PN Sgr | BGS. GEDE SWECA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 194/Pdt.P/2026/PN Sgr | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 02 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;------------------------------------- 2. Menetapkan bahwa tanggal kematian Almarhum BAGUS MADE ARCA yang semula tertulis "5 September 2022" dalam Kutipan Akta Kematian No. 5108-KM- 16052024-0024 adalah keliru;------------------------------------------------------------------------ 3. Menetapkan tahun kematian yang benar atas nama Almarhum BAGUS MADE ARCA adalah "27 Februari 2026";------------------------------------------------------------------- 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu dan selanjutnya menerbitkan Kutipan Akta Kematian yang baru;-------------------------------------------------- 5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;--------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
