INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
292/Pdt.G/2024/PN Sgr | 1.RINA HARINDYAH. SH, Sp.N., 2.KOMANG NUNUK SULASIH, SH.M.Kn 3.GEDE TON HITLER, S.Sos, 4.MADE INDRA PRABAWA OKANTARA |
1.PUTU WIWIEK WIRYANTHI WIRATHA 2.KADEK BOBY AGUS BERMAWAN, SE., |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 292/Pdt.G/2024/PN Sgr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum Penggugat.I, II, III dan Penggugat.IV/Para Penggugat dalam perkara ini untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat.I dan Tergugat.II dalam perkara ini adalah melawan hukum ;
3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat.I dan Tergugat.II telah menutup jalan yang dipergunakan akses keluar masuk dari Jalan raya Singaraja-Seririt menuju ke tanah milik Penggugat.I, II, III dan Penggugat.IV/Para Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum ;
4. Menyatakan hukum obyek sengketa sertipikat hak milik nomor : 159/Desa Kaliasem seluas kurang lebih : 410 M2 ( Empat ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Banjar Dinas Sekar, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan raya Singaraja-Seririt ;
Sebelah Timur : Tanah milik ;
Sebelah Selatan : Tanah milik dan tanah milik Penggugat. IV ;
Sebelah Barat : Tanah milik dan tanah milik Penggugat.I,II dan Penggugat.III ;
Adalah sah sebagai jalan yang dipergunakan akses keluar masuk dari Jalan raya Singaraja-Seririt menuju ketanah milik Penggugat.I, II, III dan Penggugat.IV/Para Penggugat ;
5. Menyatakan hukum sertipikat hak milik nomor : 159/Desa Kaliasem atas nama Tergugat.II adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat ;
6. Menghukum Tergugat.I dan Tergugat.II untuk membayar kerugian kepada Penggugat.I, II, III dan Penggugat.IV/Para Penggugat dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dengan rincian kerugian materiil dan imateriil terjadi sejak tahun 2016 sampai 2024 adalah sah ;
7. Menghukum Tergugat.I dan Tergugat.II membayar uang duangsom kepada Penggugat.I, II, III dan Penggugat.IV/Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya, setiap Tergugat.I dan Tergugat.II lalai menjalankan putusan ini, dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap sampai putusan ini dijalankan seluruhnya adalah sah ;
8. Menghukum Tergugat.I dan Tergugat.II untuk membuka jalan dan membongkar pintu dan tembok gapura yang menutupi jalan akses keluar masuk dari jalan raya Singaraja-Seririt menuju ke tanah milik Penggugat.I, II, III dan Penggugat.IV/Para Penggugat serta memindahkan seluruh tanaman-tanaman milik Tergugat.I dan Tergugat.II yang ada diatas jalan tersebut, bila perlu pembukaan jalan, pembongkaran pintu dan tembok gapura dan pemindahan seluruh tanaman-tanaman milik Tergugat.I dan Tergugat.II yang menghalangi akses jalan keluar masuk dari jalan raya Singaraja-Seririt menuju ke tanah milik Penggugat.I, II, III Penggugat.IV/Para Penggugat adalah sah dan bila perlu dibantu oleh Polisi Negara ;
9. Menghukum Turut Tergugat.I dan Turut Tergugat.II untuk patuh dan taat atas amar putusan dalam perkara seluruhnya ;
10. Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat.I, Tergugat.II, Turut Tergugat.I dan Turut Tergugat.II mengajukan upaya hukum banding, kasasi, peninjuan kembali atau perlawanan ;
11. Menghukum Tergugat.I, dan Tergugat.II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dalam perkara ini seluruhnya ;
Dan atau apabilan pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain Penggugat.I, II, III dan Penggugat.IV/Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |