Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.Bth/2023/PN Sgr GEDE MERTA WIDIADA 1.GEDE PUTU ARKA WIJAYA
2.Made Agus Jaya Mahardika
3.Ni Luh Raini, S.Pd.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 119/Pdt.Bth/2023/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 28 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GEDE MERTA WIDIADA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Hartawan, SH, CHt, CiGEDE MERTA WIDIADA
Tergugat
NoNama
1GEDE PUTU ARKA WIJAYA
2Made Agus Jaya Mahardika
3Ni Luh Raini, S.Pd.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:
1.    Menyatakan perlawanan Pelawan sita eksekusi adalah tepat dan beralasan.------------------
2.    Menyatakan pelawan sita eksekusi adalah pelawan sita Sita Eksekusi yang jujur dan beritikad baik.--------------------------------------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan hukum bahwa Pelawan sita Eksekusi berkeberatan untuk mengembalikan uang pembayaran pembelian tanah senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) terhadap obyek SHM No. 04194, luas 150 m2 yang haknya telah beralih menjadi hak milik atas nama Made Agus Jaya Mahardika beserta turunannya dikarenakan uang senilai  Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) merupakan bagian dari uang  pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dikembalikan kepada Terlawan Sita Eksekusi.------------------------------
Terkait hal tersebut dimohon kepada Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar Terlawan Sita Eksekusi demi keadilan / demi hukum dalam perlawanan eksekusi obyek yang telah beralih hak dapat dikembalikan sertifikat SHM No. 04194, luas 150 m2 beserta bangunnnya yang berada diatas tanah tersebut  kepada Pelawan sita Eksekusi  dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan asas peletakan vertikal yaitu “asas yang mendasarkan pemilikan tanah dan segala benda yang melekat padanya sebagai suatu kesatuan yang tertancap menjadi satu. Hak atas tanah dengan sendirinya, karena hukum,-------------------------------------------------------------------------------------------

4.    Menyatakan hukum bahwa terhadap obyek SHM Hak milik obyek SHM No. 04194 adalah Made Agus Jaya Mahardika dan beserta turunannya (pemilik terakhir  Ni Luh Raini, S,Pd). Yang telah terjual senilai Rp. 150.000.000,-  yang merupakan satu kesatuan dengan jumlah Rp. 550.000.000,- sebagai uang penjualan dan pembelian untuk dikembalikan berdasarkan amar putusan  perkara nomor 2300 K/Pdt/2019 dalam putusan Mahkamah Agung, dalam amar putusannya pemohon kasasi untuk mengembalikan uang pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) terkait hal tersebut agar uang senilai Rp. 150.000.000,- dapat di konvensasikan dengan bangunan yang berada di atas SHM  Nomor : 04195, dan SHM Nomor : 04196, untuk tidak dibongkar secara lasia diserahkan kepada Pelawan sita eksekusi. Terkait hal tersebut pelawan sita eksekusi sanggup membayar uang pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah). -------------------------------

 

5.    Menyatakan hukum bahwa hasil penjualan  SHM Nomor : 04194, Lusa 150 m2 senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), bahwa Terlawan Sita Eksekusi tidak memiliki itikad yang baik untuk menyampaikan yang sebenarnya, uang yang disetorkan saat membuat surat perjanjian jual beli tanggal 2 Juli 2016 yang menyebutkan pembayaran pertama sejumlah Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) diatas kwitansi bermateri cukup senilai 6000 yang diserahkan dihadapan Notaris Pande Ketut Oka Suardana, SH., M. Kn berkedudukan di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng adalah bersumber dari hasil penjualan obyek tersebut.--------------------------------

6.    Menyatakan hukum bahwa  SHM No. 04196, senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh  juta rupiah) yang pembelinya merupakan Tergugat II, bahwa Terlawan Sita Eksekusi tidak memiliki itikad baik untuk menyampaikan yang sebenarnya bahwa pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) bersumber dari hasil penjualan obyek  SHM No. 04196 , luas 150 m2 senilai Rp. 339.000.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) beserta bangunan untuk diserahkan haknya kepada Pelawan sita Eksekusi dan tidak dapat dikosongkan atau dibongkar-------------------------------------------------------------------------------------------------


7.    Menyatakan hukum untuk memerintahkan kepada Terlawan Sita Eksekusi terlebih dahulu untuk menyerahkan :
-    Menyerahkan bangunan yang berada diatas obyek  beserta sertifikat SHM No. 04194 dikembalikan kepada Pelawan sita Eksekusi.----------------------------------------------------

-    Menyerahkan bangunan yang berada diatas obyek tersebut mengingat sertifikat SHM No. 04196 kepunyaan Pelawan sita Eksekusi dengan nilai Rp. 339.000.000,-(tiga ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) kepada Pelawan sita Eksekusi berdasarkan asas peletakan vertikal yaitu “asas yang mendasarkan pemilikan tanah dan segala benda yang melekat padanya sebagai suatu kesatuan yang tertancap menjadi satu. Hak atas tanah dengan sendirinya, karena hukum.--------------------------------------------------------

-    Menyerahkan bangunan yang berada diatas obyek tersebut mengingat sertifikat SHM No. 04195, luas 200 m2 kepunyaan Pelawan sita Eksekusi  kepada Pelawan sita Eksekusi berdasarkan asas peletakan vertikal yaitu “asas yang mendasarkan pemilikan tanah dan segala benda yang melekat padanya sebagai suatu kesatuan yang tertancap menjadi satu. Hak atas tanah dengan sendirinya, karena hukum.---------------------------

-    Dengan dasar pertimbangan dan memutuskan demi hukum Terlawan Sita Eksekusi agar obyek  tersebut diserahkanya terlebih dahulu, maka Pelawan sita Eksekusi baru dapat dan atau melakukan pengembalian uang pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dikarenakan uang tersebut bersumber dari penjualan obyek tersebut.-------------------------------------------------------

8.    Menyatakan hukum bahwa  dalam putusan Pengadilan Negeri Singaraja in casu yang melakukan sita eksekusi atas objek tanah yang menjadi hak milik pelawan sita eksekusi, tidak ditemukan adanya amar putusan yang membatalkan secara hukum Pelawan sita Eksekusi atas Kepemilikan SHM Nomor :  04195, luas 200 m2 dan SHM Nomor : 04196, Luas 150 m2 yang kesemuanya atas nama Gede Merta Widiada, terletak di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, beserta bangunan yang berada diatas obyek tanah tersebut, merupkan satu kesatuan dalam kepemilikan berdasarkan asas peletakan vertikal yaitu “asas yang mendasarkan pemilikan tanah dan segala benda yang melekat padanya sebagai suatu kesatuan yang tertancap menjadi satu. Hak atas tanah dengan sendirinya, karena hukum, meliputi juga pemilikan bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah yang dihaki sah demi hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja dapat dijadikan sita jaminankarena uang senilai Rp. 150.000.000,- harus dikembalikan kepada terlawan sita eksekusi. ---------

9.    Terkait hal tersebut agar uang senilai Rp. 150.000.000,- dapat di konvensasikan dengan bangunan yang berada di atas SHM  Nomor : 04195, dan SHM Nomor : 04196, untuk tidak dibongkar secara lasia diserahkan kepada Pelawan sita eksekusi. Terkait hal tersebut pelawan sita eksekusi sanggup membayar uang pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah). -------------------------------

10.    Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi.-------------------------------------------------------------------------------

11.    Biaya perkara dibebankan kepada Terlawan Sita Eksekusi menurut hukum.------------------

Apabila Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak