INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
81/Pdt.P/2024/PN Sgr | Ariyanti Suyitno Melik | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 81/Pdt.P/2024/PN Sgr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan penegasan nama Pemohon dari Surat Kenal Lahir yaitu Ariyanti, dan dari Ijazah SD, Ijazah SMP dan Ijazah SMA serta Surat Kerangan Perkawinan yaitu Ariyanti Suyitno, agar sesuai dengan KTP, KK, dan Paspor yaitu Ariyanti Suyitno Melik.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 30 hari sejak diterimanya Salinan penetapan Pengadilan Negeri Singaraja yang berkekuatan hukum ketat oleh yang bersangkutan agar mengenai penegasan nama Pemohon dapat diketahui oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
4. Membebankan seluruh biaya penetapan yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Demikian permohonan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |