| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK : PDM-24/Eoh.2/BLL/05/2026
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
|
Terdakwa I
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
SIDIK PERMANA;
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108062904820012;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Singaraja;
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun / 29 April 1982;
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Patimura Gang Kapal Nomor 92, RW.006/RT.000, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA;
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
|
|
|
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
SAMIER BAGAR;
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3578162411810006;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya;
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun / 24 November 1981;
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Patimura No. 75, RT.02 , Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA;
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA :
1 Penangkapan
|
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
2 Penahanan
|
- Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
C. DAKWAAN :
-------- Bahwa ia Terdakwa I. SIDIK PERMANA dan Terdakwa II. SAMIER BAGAR pada hari Rabu 15 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kost Pelangi yang beralamat di Jalan Kenanga No 18, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng. Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang mana dilakukan para Terdakwa terhadap Saksi Korban NI KADEK RUPINI NANDI LESTARI dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu 15 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa I SIDIK PERMANA dan Terdakwa II SAMIER BAGAR jalan kaki dari tempat nongkrongnya di Jl. Patimura melewati Kost Pelangi, Jalan Kenanga No 18, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Saat melewati kost tersebut, Terdakwa I SIDIK PERMANA melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat, DK 6805 TM, tahun pembuatan 2019, 108 CC, Warna Biru Hitam, No Rangka : MH1JM1121KK399176, No Mesin : JM11E-2381190 terparkir di kost tersebut. Karena situasi yang sepi, disana para Terdakwa timbul niatan untuk mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa II SAMIER BAGAR mengambil sepeda motor tersebut yang terparkir di garase kost dengan kondisi tidak terkuci sementara Terdakwa I SIDIK PERMANA melihat situasi di sekitar TKP kemudian Terdakwa II SAMIER BAGAR menuntunnya ke luar Kost di ikuti Terdakwa I SIDIK PERMANA yang turut mendorong sepeda motor dari belakang sampai 10 meter dari jarak kost tersebut.
- Kemudian saat para Terdakwa sedang menuntun sepeda motor tersebut dari arah berlawanan datang seseorang masuk ke dalam Kost Pelangi sehingga membuat Para Terdakwa panik dan menaruh sepeda motor tersebut dipinggir jalan dan meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan.
- Beberapa jam kemudian, Terdakwa I SIDIK PERMANA mengatakan kepada Terdakwa II SAMIER BAGAR bahwa ia akan mengambil sepeda motor milik Saksi Korban seorang diri agar tidak menimbulkan kecurigaan dan Terdakwa II SAMIER BAGAR menyetujuinya kemudian Terdakwa I SIDIK PERMANA kembali mengambil sepeda motor milik Saksi Korban yang ditinggal dijalan dengan cara menuntunnya sampai ke rumah Terdakwa I SIDIK PERMANA yang beralamat di Jl. Patimura Gang Kapal Nomor 92, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
- Selanjutnya Terdakwa I SIDIK PERMANA meminta tolong kepada seorang ojek untuk mendorong sepeda motor tersebut mencari WAYAN MERTA ADA Alias DENGKIR yang beralamat di Banjar Dinas Pondok, Desa Petadakan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dengan maksud untuk menggadaikan sepeda motor yang telah diambilnya. Lalu Terdakwa I SIDIK PERMANA berhasil menggadaikan sepeda motor milik Saksi Korban dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa para Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat, DK 6805 TM milik Saksi Korban NI KADEK RUPINI NANDI LESTARI tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban selain itu kerugian yang dialami oleh Saksi Korban atas hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor honda beat, DK 6805 TM tersebut adalah sekira Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Singaraja, 18 Mei 2026
Jaksa Penuntut Umum,
Komang Tirta Wati, S.H., M.H.
Jaksa Pratama NIP. 199507132018012002
|
|
Isnarti Jayaningsih, S.H.
Jaksa Madya NIP. 1979031720011220002
|
|