| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan Surat Perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal 31 – 12 – 2019 adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan surat Perjanjian Tergugat tertanggal 31 – 12 – 2019 adalah perbuatan Wanprestasi [ Ingkar Janji ].
4. Menghukum Tergugat mambayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.350.000.000,- [ Tiga ratus lima puluh juta rupiah ] secara tunai,
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- [ sepuluh juta rupiah ] secara tunai.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kesepakatan Bunga dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat,terhitung sejak tanggal 13 – 12 -2019 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap
[ Inkrachtvan Gewijsde ] sebesar Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) dan semua dibayar lunas.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang keseluruhannya sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)
8. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U
Apabila Yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain.
Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum [ ex aequo et bono]
|