Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Sgr PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYAJAYA KUBUTAMBAHAN 1.I PUTU WIJANA
2.NI NENGAH NIRSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYAJAYA KUBUTAMBAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KADEK DONI RIANA,SH.,MH.PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYAJAYA KUBUTAMBAHAN
Tergugat
NoNama
1I PUTU WIJANA
2NI NENGAH NIRSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 287.864.500,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2.    Menyatakan demi hukum bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0001373/MK/XI/2018 tertanggal 29 November 2018 beserta addendum perjanjian kredit yang terakhir Nomor: 0002426/ADD/SJK/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak secara hukum;
3.    Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Para Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi;
4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 287.864.500,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah ) dan apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam perkara ini, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00717, NIB: 22040409.00654, Surat Ukur No. 00313/CEMPAGA/2013, Tgl. 20/06/2014, Luas 8150 M2, Nama Pemegang Hak: I PUTU WIJANA. di jual melalui pelelangan di hadapan umum, yang hasil dari lelang aquo dipergunakan untuk memenuhi isi putusan perkara ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya yang ditimbulkan akibat putusan ini; 
5.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 
A T A U :
Apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya “EX AQUO ET BONO”:

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak