| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0001373/MK/XI/2018 tertanggal 29 November 2018 beserta addendum perjanjian kredit yang terakhir Nomor: 0002426/ADD/SJK/III/2024 tertanggal 28 Maret 2024 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak secara hukum;
3. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Para Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 287.864.500,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah ) dan apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam perkara ini, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00717, NIB: 22040409.00654, Surat Ukur No. 00313/CEMPAGA/2013, Tgl. 20/06/2014, Luas 8150 M2, Nama Pemegang Hak: I PUTU WIJANA. di jual melalui pelelangan di hadapan umum, yang hasil dari lelang aquo dipergunakan untuk memenuhi isi putusan perkara ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya yang ditimbulkan akibat putusan ini;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U :
Apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya “EX AQUO ET BONO”:
|