| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan hukum bahwa orang yang bernama Made Mandra sebagaimana yang tertera di SHM No. 00302/ Desa Kalianget, Surat Ukur Tgl. 16-01-2009, No. 00006/Kalianget/2009, Luas 180M2 atas nama Pemegang Hak Made Mandra tanggal lahir 12-11-1945 adalah merupakan orang yang sama dengan Nama Made Mantra tanggal lahir 31-12-1948 sebagaimana yang Tercetak di KK No. 5108020801070137, E-KTP NIK: 5108023112480026 dan Kartu JKN KIS No. 0000825943601;
3. Menetapkan hukum bahwa nama yang dipakai sekarang oleh Pemohon adalah Made Mantra Lahir tanggal 31-12-1948;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
Atau:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|