| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa nama pemohon yang tercantum dalam KTP, KK, Akta Kelahiran, tertulis WAYAN MERTASIH, Tanggal Lahir 01 Juli 1938 adalah benar, sedangkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 546/Desa Lokapaksa/Luas 3.990 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 180/ Desa Pangkungparuk/Luas 8.525 M2 tertulis MEN SUPADA, Tanggal Lahir 00-00-1934 adalah orang yang sama yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan nama WAYAN MERTASIH dengan tanggal lahir 01 Juli 1938 ;---------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa Nama MEN SUPADA dan WAYAN MERTASIH adalah orang yang sama yaitu Pemohon ;--------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Instansi terkait, Khusunya Badan Pertanahan Nasional Singaraja, untuk melakukan perbaikan penulisan atau Ganti nama dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 546/Lokapaksa/2006 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 180/Pangkungparuk/2006 sesuai dengan Identitas resmi Pemohon yaitu KTP, KK, dan Akta Kelahiran ;--------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa semua surat - surat lain milik Pemohon yang mencatumkan nama – nama serta tempat lahir Pemohon seperti tersebut diatas adalah Sah dan berharga sehingga dapat digunakan untuk mengurus surat dan Administrasi atas nama Pemohon ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon ;---
Demikian Permohonan ini kami ajukan atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini, kami ucapkan terima kasih. |