Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali
Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor : Reg. Perkara PDM-12/Enz.2/Bll/03/2024
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
|
Terdakwa I
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
PUTU YUDA ARYA PRATAMA Alias YUDA
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108061406960001
|
Tempat lahir
|
:
|
Buleleng
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 14 Juni 1996
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Penataran RT VIII/20, Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/ Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
S1
|
|
|
|
Terdakwa II
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
KADEK ARY SUTRISNA Alias ABENG
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108061204880004
|
Tempat lahir
|
:
|
Buleleng
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun / 11 Maret 1999
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Pesona Khayangan Blok FC No. 3 RT/ RW : 012/028, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok, Jawa Barat
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Pengkapan
|
:
|
Tanggal 02 Januari 2024 s/d. 05 Januari 2024.
|
- Penahanan
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 05 Januari 2024 s/d. 24 Januari 2024
|
|
:
:
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 25 Januari 2024 s/d. 04 Maret 2024.
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 05 Maret 2024 s/d. 03 April 2024.
Rutan/Lapas Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d. 09 April 2024.
|
|
:
|
Rutan/Lapas Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal 10 April 2024 s/d. 09 Mei 2024.
|
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa PUTU YUDA ARYA PRATAMA Alias YUDA selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa KADEK ARY SUTRISNA Alias ABENG selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah gudang di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya anggota resnarkoba Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap saksi Indrawan Alias Awan (berkas perkara terpisah) di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Selanjutnya anggota kepolisian yang terdiri dari saksi I Nyoman Sardika dan saksi Gede Sujana, SH melakukan penggeledahan di sekitar gudang di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dan menemukan terdakwa I dan terdakwa II sedang berada di dalam gudang. Selanjutnya anggota kepolisian yang terdiri dari saksi I Nyoman Sardika dan saksi Gede Sujana, SH beserta tim langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dengan disaksikan oleh saksi umum Komang Sudika dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika yang dipegang menggunakan tangan kiri oleh terdakwa I, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah bong alat hisap sabu di depan tempat para terdakwa duduk;
- Bahwa saat dintrogasi oleh anggota kepolisian, Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika adalah milik para terdakwa yang sebelumnya di dapat dengan cara membeli secara patungan seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi Indrawan Alias Awan (berkas perkara terpisah) yang rencananya akan digunakan oleh para terdakwa di gudang tersebut;
- Bahwa karena Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca bening sebagai barang bukti yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, nomor : 21/11885.00/2024, tanggal 02 Januari 2024, dengan rincian :
No
|
Nama barang yang di timbang
|
Berat Kotor (+kantong)
|
Berat Kotor (-kantong)
|
Berat
disisihkan
|
Berat (-kantong)
|
Kode
|
1.
|
1 (satu) plastik klip
|
1,25 gr Bruto
|
0,02 gram Netto
|
0,01 gram Netto
|
0,01 gram Netto
|
|
|
JUMLAH
|
1,25 gr Bruto
|
0,02 gram Netto
|
0,01 gram Netto
|
0,01 gram Netto
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08/NNF/2024 tanggal 04 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura S.Si, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar S. Farm, masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh Ngurah Wijaya Putra, S.Si., M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Daerah Bali - Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 29/2024/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 30/2024/NF, milik PUTU YUDA ARYA PRATAMA Alias YUDA.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh), diberi nomor barang bukti 31/2024/NF, milik KADEK ARY SUTRISNA Alias ABENG.
Kesimpulan:
- 29/2024/NF berupa kristal bening dan 30/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 31/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
--------Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa PUTU YUDA ARYA PRATAMA Alias YUDA selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa KADEK ARY SUTRISNA Alias ABENG selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di sebuah gudang di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan menyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya anggota resnarkoba Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap saksi Indrawan Alias Awan (berkas perkara terpisah) di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Selanjutnya anggota kepolisian yang terdiri dari saksi I Nyoman Sardika dan saksi Gede Sujana, SH melakukan penggeledahan di sekitar gudang di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dan menemukan terdakwa I dan terdakwa II sedang berada di dalam gudang. Selanjutnya anggota kepolisian yang terdiri dari saksi I Nyoman Sardika dan saksi Gede Sujana, SH beserta tim langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dengan disaksikan oleh saksi umum Komang Sudika dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika yang dipegang menggunakan tangan kiri oleh terdakwa I, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah bong alat hisap sabu di depan tempat para terdakwa duduk;
- Bahwa saat dintrogasi oleh anggota kepolisian, Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika adalah milik para terdakwa yang sebelumnya di dapat dengan cara membeli secara patungan seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi Indrawan Alias Awan (berkas perkara terpisah) yang rencananya akan digunakan oleh para terdakwa di gudang tersebut;
- Bahwa cara para terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu setelah bong siap dengan menggunakan 2 (dua) pipet, 1 (satu) pipet menyentuh air berhubungan ke tabung kaca sedangkan pipet satunya lagi tidak menyentuh air untuk menghisap sabu ke mulut. Setelah sabu dimasukan ke dalam tabung kaca menggunakan potongan pipet plastik ujungnya runcing, sabu dipanaskan/ dibakar dengan korek api gas sampai mencair/ meleleh. Setelah mencair kemudian membakar sabu di dalam tabung kaca dan menyedot/ menghisap uap sabu tersebut dengan mulut dan keluarkan asap melalui hidung serta dilakukan secara berulang. Apabila telah selesai mengkonsumsi sabu alat-alatnya dibuang oleh para terdakwa;
- Bahwa terdakwa I sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2023 dan terakhir mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada tanggal 31 Desember 2023. Sedangkan terdakwa II sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2021 dan terakhir mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada tahun 2021;
- Bahwa karena Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat menunjukan ijin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I berupa Metamfetamina untuk diri sendiri serta bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca bening sebagai barang bukti yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, nomor : 21/11885.00/2024, tanggal 02 Januari 2024, dengan rincian :
No
|
Nama barang yang di timbang
|
Berat Kotor (+kantong)
|
Berat Kotor (-kantong)
|
Berat
disisihkan
|
Berat (-kantong)
|
Kode
|
1.
|
1 (satu) plastik klip
|
1,25 gr Bruto
|
0,02 gram Netto
|
0,01 gram Netto
|
0,01 gram Netto
|
|
|
JUMLAH
|
1,25 gr Bruto
|
0,02 gram Netto
|
0,01 gram Netto
|
0,01 gram Netto
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08/NNF/2024 tanggal 04 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura S.Si, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar S. Farm, masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh Ngurah Wijaya Putra, S.Si., M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Daerah Bali - Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 29/2024/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 30/2024/NF, milik PUTU YUDA ARYA PRATAMA Alias YUDA.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh), diberi nomor barang bukti 31/2024/NF, milik KADEK ARY SUTRISNA Alias ABENG.
Kesimpulan:
- 29/2024/NF berupa kristal bening dan 30/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 31/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu oleh Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/029/II/KA/PB/2024 tanggal 23 Februari 2024 dengan hasil asesmen bahwa Terdakwa Putu Yuda Arya Pratama Alias Yuda adalah seorang pecandu zat narkotika jenis metamfetamina (shabu) dan alkohol kategori berat serta tidak/ belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu oleh Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/030/II/KA/PB/2024 tanggal 23 Februari 2024 dengan hasil asesmen bahwa Terdakwa Kadek Ary Sutrisna Alias Abeng adalah seorang penyalahguna narkotika jenis metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan rekreasional serta tidak/ belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
--------Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------
Singaraja, 19 April 2024
Penuntut Umum
Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 19930401 201801 1 001
|
Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, S.H.
Jaksa Muda / NIP. 19860504 200812 1 001
|
|