INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
83/Pdt.P/2024/PN Sgr | MIMA WULANDARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 83/Pdt.P/2024/PN Sgr | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ------------
2. Menyatakan hukum/menetapkan, bahwa Identitas Pemohon yang tertera/tercatat di dalam KTP NIK: 3209204701930006, Kartu Keluarga dan Ijasah yang tertulis atas nama MIMA WULANDARI, Tempat/tanggal lahir: Cirebon, 07 Januari 1993 sedangkan pada PASPOR Nomor: AS 401212 atas nama MIMA WULANDARI Tempat/tanggal lahir: Cirebon, 07 Januari 1991 adalah orang yang sama yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan identitas dengan nama MIMA WULANDARI, Tempat/Tanggal Lahir: Cirebon 07 Januari 1993; -------------
3. Menyatakan hukum, bahwa PASPOR Nomor: AS 401212 milik Pemohon yang mencantumkan identitas nama MIMA WULANDARI Tempat/Tanggal Lahir Cirebon, 07 Januari 1991 adalah sah berlaku dan berharga, sehingga dapat digunakan untuk mengurus perpanjangan masa berlaku PASPOR ke Kantor Imigrasi Kabupaten Buleleng; --------------------------------------------------------------------
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku; -----------------------------------------
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa Permohonan Aquo berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |