Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
426/Pdt.G/2026/PN Sgr I NYOMAN CAWI 1.PUTU MULIAWAN
2.PUTU MASTIKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 426/Pdt.G/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN CAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Made Sabda Adi Nugraha,SHI NYOMAN CAWI
Tergugat
NoNama
1PUTU MULIAWAN
2PUTU MASTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng c.q. Pemerintah Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 772.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.;----------------------------
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum seluruh alat bukti PENGGUGAT, termasuk Surat Pernyataan Titipan Uang tanggal 05 Desember 2017 dan Surat Pengakuan Hutang Nomor: 003/SPH/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026.;------
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).;----------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar lunas seketika seluruh sisa hutang pokok beserta bunga kepada PENGGUGAT dengan total Rp 772.500.000,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).;----------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II menyerahkan fisik asli SHM Nomor: 899/Desa Sidetapa kepada PENGGUGAT, dan apabila fisik SHM tersebut tidak diserahkan, maka menyatakan penguasaan fisik SHM tersebut oleh pihak manapun adalah tidak sah dan batal demi hukum.;--------------------
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan pencatatan Sita Jaminan, dan menerbitkan SHM pengganti atas nama pembeli lelang apabila objek perkara dieksekusi lelang di kemudian hari.;----------------------------------------------------
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan ini.;-----------------------------
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad).;---------------------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar seluruh biaya perkara.

ATAU: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).;--------------

Demikian Gugatan Wanprestasi ini diajukan. Atas perhatian, kebijaksanaan, dan keadilan yang diberikan oleh Majelis Hakim Yang Mulia, kami ucapkan terima kasih.;-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak