| Dakwaan |

|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-35/Enz.2/BLL/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
GEDE ARI SUPARTANA alias ARI GOPAL
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
5108080101950005
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tamblang
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
31 Tahun / 01 Januari 1995
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Banjar Dinas Kaja Kauh, Kel/Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
|
SMA
-
|
- RIWAYAT STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1
|
Pengkapan
|
:
|
Tanggal 23 Januari 2026 s/d. tanggal 26 Januari 2026
|
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Januari 2026 s/d. tanggal 14 Februari 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 Februari 2026 s/d. tanggal 26 Maret 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 Maret 2026 s/d. 25 April 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 April 2026 s/d. 11 Mei 2026
|
|
|
|
- DAKWAAN :
Kesatu:
--------Bahwa Terdakwa GEDE ARI SUPARTANA alias ARI GOPAL, pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, bertempat di pinggir jalan sebelah utara SD N 4 Tamblang Banjar Dinas Kaje Kauh, Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
-
- Bahwa berawal ketika Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H dan Saksi GEDE SUJANA, S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tamblang, berdasarkan informasi tersebut Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H dan Saksi GEDE SUJANA, S.H. melakukan penyelidikan dan mendapat nama GEDE ARI SUPARTANA alias ARI GOPAL. Hingga pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 14.30 wita Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H dan Saksi GEDE SUJANA, S.H. menemukan terdakwa yang hendak keluar rumah untuk membawakan babi guling ketetangga terdakwa tepatnya di pinggir jalan sebelah utara SD N 4 Tamblang Banjar Dinas Kaje Kauh, Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng. Selanjutnya Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H dan Saksi GEDE SUJANA, S.H. langsung menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Saksi I NYOMAN SURASDANA selaku Aparat Desa Setempat dimana pada saat penggeledahan tersebut pada tas selempang yang digunakan terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sedotan warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Oppo. Semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa GEDE ARI SUPARTANA alias ARI GOPAL.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi diketahui, berawal ketika terdakwa mengenal Sdr. SELAMAT (DPO) dari arena tajen dan kemudian memberikan Nomor Wa miliknya hingga selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wita terdakwa membeli 1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening dari Sdr. SELAMAT (DPO) melalui sistem tempel. Dimana awalnya terdakwa menghubungi Sdr. SELAMAT (DPO) melalui aplikasi Whatsapp selanjutnya terdakwa diberikan nomor rekening BCA yang sudah tidak terdakwa ingat. Setelah terdakwa berhasil mentransfer uang sejumlah Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) melalui jasa pengiriman di Warung Desa Tamblang. Kemudian terdakwa menerima alamat tempat tempelan paket sabu tersebut dari Sdr. SELAMAT (DPO) yaitu di Pinggir Jalan Desa Bulian, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng tepatnya dibawah pohon pisang. Setelah terdakwa berhasil mengambil paket sabu tersebut, kemudian terdakwa mengkonsumsinya dirumah milik terdakwa.
- Bahwa terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika setelah dilakukan penimbangan sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 038/11885.00/2026 tanggal 23 Januari 2026, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh KOMANG HARY WIBAWA NIK. P82422 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah KETUT AGUS SURYADA S, AIPDA NRP. 84080194. Dengan jumlah berat total yaitu 0,40 gram brutto (0,30 gram netto).
- Bahwa terhadap Barang Bukti berupa kristal bening dan cairan warna kuning/urine setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 121/NNF/2026, tanggal 24 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan barang bukti nomor: 1113/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 1114/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa perbuatan terdakwa Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.
-------Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------
ATAU
Kedua:
------ Bahwa Terdakwa GEDE ARI SUPARTANA alias ARI GOPAL, pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, bertempat di pinggir jalan sebelah utara SD N 4 Tamblang Banjar Dinas Kaje Kauh, Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal ketika Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H dan Saksi GEDE SUJANA, S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tamblang, berdasarkan informasi tersebut Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H dan Saksi GEDE SUJANA, S.H. melakukan penyelidikan dan mendapat nama GEDE ARI SUPARTANA alias ARI GOPAL. Hingga pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 14.30 wita Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H dan Saksi GEDE SUJANA, S.H. menemukan terdakwa yang hendak keluar rumah untuk membawakan babi guling ketetangga terdakwa tepatnya di pinggir jalan sebelah utara SD N 4 Tamblang Banjar Dinas Kaje Kauh, Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng. Selanjutnya Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H dan Saksi GEDE SUJANA, S.H. langsung menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Saksi I NYOMAN SURASDANA selaku Aparat Desa Setempat dimana pada saat penggeledahan tersebut pada tas selempang yang digunakan terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sedotan warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Oppo. Semua barang bukti tersebut diakui milik terdakwa GEDE ARI SUPARTANA alias ARI GOPAL.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa berawal ketika terdakwa mengenal Sdr. SELAMAT (DPO) dari arena tajen dan kemudian memberikan Nomor Wa miliknya hingga selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wita terdakwa membeli 1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening dari Sdr. SELAMAT (DPO) melalui sistem tempel dengan tujuan untuk terdakwa konsumsi sendiri. Dimana awalnya terdakwa menghubungi Sdr. SELAMAT (DPO) melalui aplikasi Whatsapp selanjutnya terdakwa diberikan nomor rekening BCA yang sudah tidak terdakwa ingat. Setelah terdakwa berhasil mentransfer uang sejumlah Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) melalui jasa pengiriman di Warung Desa Tamblang, kemudian terdakwa menerima alamat tempat tempelan paket sabu tersebut dari Sdr. SELAMAT (DPO) yaitu di Pinggir Jalan Desa Bulian, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng tepatnya dibawah pohon pisang. Setelah terdakwa berhasil mengambil paket sabu tersebut kemudian terdakwa mengkonsumsinya dirumah milik terdakwa tepatnya didalam kamar terdakwa sendirian. Saat terdakwa sedang mengkonsumsi paket sabu tersebut kemudian datang Sdr. NGURAH (DPS) untuk selanjutnya ikut mengkonsumsi sabu bersama-sama dengan terdakwa.
- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi sabu yaitu pertama-tama terdakwa mengambil bong dan pipet kaca yang disimpan di tas milik terdakwa kemudian paket sabu tersebut terdakwa mengambil sebagian dan memasukannya kedalam pipet kaca. Selanjutnya terdakwa membakar dan menghisap paket sabu tersebut setelah 3 (tiga) kali hisapan kemudian datang teman terdakwa yang bernama Sdr. NGURAH (DPS) untuk mengkonsumsi sabu bersama-sama. Setelah selesai mengkonsumsi sabu, terdakwa memasukkan sisa paket sabu dan alat-alat yang digunakan kedalam tas selempang milik terdakwa. Setelah mengkonsumsi sabu terdakwa merasa lebih segar, semangat, tenaganya bertambah, dan tidak mengantuk.
- Bahwa terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika setelah dilakukan penimbangan sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 038/11885.00/2026 tanggal 23 Januari 2026, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh KOMANG HARY WIBAWA NIK. P82422 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah KETUT AGUS SURYADA S, AIPDA NRP. 84080194. Dengan jumlah berat total yaitu 0,40 gram brutto (0,30 gram netto).
- Bahwa terhadap Barang Bukti berupa kristal bening dan cairan warna kuning/urine setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 121/NNF/2026, tanggal 24 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan barang bukti nomor: 1113/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 1114/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Assesmen Medis a.n GEDE ARI SUPARTANA Alias ARI GOPAL tanggal 09 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, dengan kesimpulan bahwa tersangka mengalami gangguan penyalahgunaan zat yaitu methamphetamine, dengan pemakaian intensif. Ditemukan tanda-tanda ketergantungan Metamphetamine (sabu)
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan, menghisap, atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------
|
|
Singaraja, 07 Mei 2026
Penuntut Umum

Chandra Andhika Nugraha, S.H
Jaksa Muda NIP. 198206212008121002
Komang Tirta Wati, S.H.,M.H
Ajun Jaksa NIP. 199507132018012002
|
|