Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Sgr DESAK SUTRIANI,SH. PUTU DODIK SUCANDRA alias DODIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-811/N.1.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESAK SUTRIANI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU DODIK SUCANDRA alias DODIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-20/Enz.2/BLL/02/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

PUTU DODIK SUCANDRA Alias DODIK

Tempat lahir

:

Singaraja

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun / 24 Juni 1980

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Sudirman Gang III RT. 008/ RW. 001, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 13 Oktober   2025 s/d. tanggal 16 Oktober 2025

 

Diperpanjang Penangkapan

:

Tanggal 16 Oktober 2025 s/d tanggal 19 Oktober   2025

2.

Penahanan

 

 

 

Tahap Penyidikan

 

 

 

  • Penyidik

:

Ditahan dengan jenis penahanan Rutan Polres Buleleng, sejak 18 Oktober  2025 s/d tanggal 06 November 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Diperpanjang  dengan jenis penahanan Rutan , sejak tanggal 07 November  2025 s/d tanggal 16 Desember  2025

 

  • Perpanjang PN Ke-I

:

Diperpanjang  dengan jenis penahanan Rutan {olres Buleleng, sejak tanggal 17 Desember 2025 s/d tanggal 15 Januari 2026

 

  • Perpanjang PN Ke-II

:

Diperpanjang  dengan jenis penahanan RutanPolres Buleleng , sejak tanggal 16 Januari 2026 s/d tanggal 14 Februari 2026.

 

Tahap Penuntutan

 

 

 

Oleh Penuntut Umum

:

Ditahan dengan jenis penahanan Rutan Lapas Singaraja sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d 02 Maret  2026

 

  1. Dakwaan:

Kesatu :

----------Bahwa Terdakwa  PUTU DODIK SUCANDRA alias DODIK pada hari Senin  tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober   tahun 2025 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat  Jl. Sudirman Gang III Singaraja Rt/008, Rw/001, Kel. Banyuasri, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin, 13 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa PUTU DODIK SUCANDRA alias DODIK menghubungi saksi  I PUTU WARTAWAN alias APLIK (terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk membeli paket sabu seharga Rp. 1.000.000,-  (satu juta rupiah) selanjutnya  saksi I PUTU WARTAWAN alias APLIK mengiyakan permintaan Terdakwa Terdakwa berangkat ke rumah saksi I PUTU WARTAWAN alias APLIK yang bertempat di Desa Sidetapa. Setelah sampai di  rumah saksi  I PUTU WARTAWAN alias APLIK, Terdakwa langsung  diberikan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi Kristal bening /sabu, lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi I PUTU WARTAWAN ALs. APLIK selanjuntnya Terdakwa pulang kerumahnya  di Jl. Sudirman Gang III Singaraja Rt/008, Rw/001, Kel. Banyuasri, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita datang saksi Komang Suarmaya, SH bersama dengan saksi I Made Juli ratama Putra, SH ( petugasSatresnarkoba Polres Buleleng) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah tumah yang brealamat di Jl. Sudirman Gang III Singaraja Rt/008, Rw/001, Kel. Banyuasri, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng yang disaksikan oleh saksi Ketut Suardana, selanjutnya saksi Komang Suarmaya bersama saksi I Made Juli Ratama Putra, SH melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang digunakan oleh terdakwa , namun tidak ditemukan barang yang diduga narkotika , selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik terdakwa ditemukan di teras rumah 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru , 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan di pot bunga, dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi butiran Kristal bening ditemukan di samping kamar mandi. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Mapolres Buleleng untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa  PUTU DODIK SUCANDRA alias DODIK  sudah beberapa kali membeli sabu dari saksi  I PUTU WARTAWAN alias APLIK, namun yang diingatnya hanya dua kali yaitu pertama pada hari Sabtu 11 Oktober 2026 sekira 10.00 Wita,  terdakwa membeli paket sabu seharga Rp. 1.000.000, kemudian yang kedua pada hari Senin 13 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wita, dia membeli paket sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 228/11885.00/2025 tanggal 14 Oktober  2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ni Luh Yuli Wulan Artini selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Singaraja dan diterima oleh Gusti Ngurah Kadek Krisna, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

No.

Nama barang yang ditimbang

BERAT KOTOR (+KANTONG) gram bruto

BERAT KOTOR

(-KANTONG) gram netto

BERAT DISISIHKAN gram netto

SISA

(-KANTONG) gram netto

KODE

  1.  

1 (satu) buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening

0,18

0,12

0,01

0,11

 

 

JUMLAH

0,18 gram brutto

0,12 gram netto

0,01 gram netto

0,11 gram netto

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1512/NNF/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H.,M.Si., Dewi Yuliana S.Si.,M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku Pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Made Swetra, S.Si., M. Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Bali. Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor :

-------13240/2025/NF berupa krista bening, 13241/2025/NF berupa cairan warna kuning / Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki ijin untuk membeli narkotika jenis sabu  dari Menteri Kesehatan dan pihak berwenang lainnya, serta tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang- Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang  KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------

 

ATAU

Kedua

----------Bahwa Terdakwa  PUTU DODIK SUCANDRA alias DODIK pada hari Senin  tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober   tahun 2025 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat  Jl. Sudirman Gang III Singaraja Rt/008, Rw/001, Kel. Banyuasri, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika, selanjutnya pada hari Senin  tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 19.35 Wita, saksi Komang Suarmaya, SH dan I Made Juli Ratama Putra, SH yang merupakan petugas Satresnarkoba Polres Buleleng  berhasil mengamankan saksi I Putu Wartawan Als. Aplik (terdakwa dalam berkas perkara lain)  pada saat diamankan ditemukan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu kepada terdakwa Putu Dodik Sucandra Als. Dodik. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita, saksi Komang Suarmaya, SH dan I Made Juli Ratama Putra, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa  PUTU DODIK SUCANDRA alias DODIK di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Sudirman Gang III Singaraja Rt/008, Rw/001, Kel. Banyuasri, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, yang disaksikan oleh saksi Ketut Suardana selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta pakaian yang dipergunakan oleh terdakwa  saat itu,  namun tidak ditemukan barang yang diduga narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik terdakwa PUTU DODIK SUCANDRA alias DODIK ditemukan di teras rumah 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru, 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan di pot bunga, dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening ditemukan di samping kamar mandi. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Mapolres Buleleng untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa PUTU DODIK SUCANDRA memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari saksi I Putu Wartawan Als. Aplik seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 228/11885.00/2025 tanggal 14 Oktober  2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ni Luh Yuli Wulan Artini selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Singaraja dan diterima oleh Gusti Ngurah Kadek Krisna, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

 

No.

Nama barang yang ditimbang

BERAT KOTOR (+KANTONG) gram bruto

BERAT KOTOR

(-KANTONG) gram netto

BERAT DISISIHKAN gram netto

SISA

(-KANTONG) gram netto

KODE

  1.  

1 (satu) buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening

0,18

0,12

0,01

0,11

 

 

JUMLAH

0,18 gram brutto

0,12 gram netto

0,01 gram netto

0,11 gram netto

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1512/NNF/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H.,M.Si., Dewi Yuliana S.Si.,M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku Pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Made Swetra, S.Si., M. Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Bali. Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor :

-------13240/2025/NF berupa krista bening, 13241/2025/NF berupa cairan warna kuning / Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

  • Bahwa Terdakwa  dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak berwenang lainnya, serta tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609  ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undan Hukum Pidana Jo. Undang- Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga  :

---------- Bahwa Terdakwa  PUTU DODIK SUCANDRA alias DODIK pada hari Senin  tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober   tahun 2025 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat  Jl. Sudirman Gang III Singaraja Rt/008, Rw/001, Kel. Banyuasri, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  sebagai “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wita  terdakwa mengkonsumsi sabu dengan menggunakan pipet kaca yang disambung dengan pipet plastic, awalnya terdakwa mengkonsumsi sendiri, sekira pukul 19.30 Wita datang teman terdakwa yang bernama saksi Adi Apriana Wijaya, SE lalu terdakwa menawari saksi Adi Apriana Wijaya, SE untuk mengkonsumsi sabu, selanjutnya terdakwa bersama sama dengan saksi Adi Apriana Wijaya, SE  mengkonsumsi sabu menggunakan pipet kaca yang sebelumnya terdakwa gunakan dan langsung merakitnya tanpa bong dengan cara terdakwa membakar dan mengisap sabu tersebut sebanyak 2 (dua kali) secara bergantian, setelah sabu yang ditaruh  di pipet kaca habis  kemudian terdakwa menaruh pipet kaca tersebut di pot bunga dan sisa paket sabu terdakwa taruh di samping kamar mandi,  setelah mengkonsumsi sabu terdakwa merasakan pikiran tenang, hatiny lebih senang, dan focus dalam bekerja,  kemudian sekira pukul 21.00 Wita datang beberapa orang berpakaian sipil mengaku anggota Satresnarkoba Polres Buleleng (saksi Komang Suarmaya, SH bersama dengan Saksi Made Juli Ratama Putra, SH) melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Ketut Suardana, lalu dilakukan penggeledahan badan serta pakaian yang dipergunakan oleh terdakwa  saat itu,  namun tidak ditemukan barang yang diduga narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik terdakwa PUTU DODIK SUCANDRA alias DODIK ditemukan di teras rumah 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru, 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan di pot bunga, dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening ditemukan di samping kamar mandi. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Mapolres Buleleng untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan sabu dari saksi I PUTU WARTAWAN alias APLIK dengan cara membeli seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk terdakwa gunakan / konsumsi sendiri.
  • Bahwa terdakwa mengenal sabu sejak tahun 2013 dan terakhir mengkonsumsi pada saat sebelun ditangkap oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 228/11885.00/2025 tanggal 14 Oktober  2025 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ni Luh Yuli Wulan Artini selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Singaraja dan diterima oleh Gusti Ngurah Kadek Krisna, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

No.

Nama barang yang ditimbang

BERAT KOTOR (+KANTONG) gram bruto

BERAT KOTOR

(-KANTONG) gram netto

BERAT DISISIHKAN gram netto

SISA

(-KANTONG) gram netto

KODE

  1.  

1 (satu) buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening

0,18

0,12

0,01

0,11

 

 

JUMLAH

0,18 gram brutto

0,12 gram netto

0,01 gram netto

0,11 gram netto

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1512/NNF/2025 tanggal 16 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H.,M.Si., Dewi Yuliana S.Si.,M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku Pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Made Swetra, S.Si., M. Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Bali. Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor :

-------13240/2025/NF berupa krista bening, 13241/2025/NF berupa cairan warna kuning / Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang- Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

  • Bahwa berdasarkan  Laporan Hasil Asesmen Medis Terdakwa An. PUTU DODIK SUCANDRA alias DODIK dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: Mengalami gangguan penyalahgunaan zat yaitu   Methamphetamine . Ditemukan tanda- tanda ketergantungan Methamphetamine (sabu). Dengan saran  dari hasil pemeriksaan menyeluruh, yang bersangkutan disarankan menjalani rehabilitasi medis dan sosial rawat inap  selama enam bulan di lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh pemerintah.
  • Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis sabu tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

Singaraja,  23 Februari  2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Ni Desak Kadek Sutriani, SH

Jaksa Muda Nip. 19870314 200912 2 004

 

 

Isnarti Jayaningsih, S.H.

Jaksa Madya NIP. 197903172001122002

 

Pihak Dipublikasikan Ya