INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 508/Pdt.G/2026/PN Sgr | NI LUH SUKANASIH MEWAKILI LEMBAGA PERKREDITAN RAKYAT (LPD) DESA ADAT PEMUTERAN | 1.I GEDE MANGKU SUARJANA 2.NI LUH SUKERTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 508/Pdt.G/2026/PN Sgr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 992.880.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------
2. Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian pinjaman/kredit nomor: 2484/LPD/PMT/2019 tertanggal 23 Desember 2019 antara Penggugat dengan Tergugat I, dengan Tergugat II bertindak sebagai Penanggung adalah sah dan mengikat kedua belah pihak secara hukum ;---------------
3. Menyatakan demi hukum bahwa jaminan Perjanjian Pinjaman/Kredit berupa sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 812/DESA PEMUTERAN, luas 8.200 M2 (delapan ribu dua ratus meter persegi), Surat Ukur No. 00097/PEMUTERAN/2005, tertanggal 26-10-2005, terletak di Desa Pemuteran, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng, atas nama I GEDE MANGKU SUARJANA (Tergugat I) adalah sah;----------------------------------------------------
4. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Para Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi; -----------------------------------------------------
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.992.880.000,- (sembilan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam perkara ini, maka terhadap jaminan berupa sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 812/DESA PEMUTERAN, luas 8.200 M2 (delapan ribu dua ratus meter persegi), Surat Ukur No. 00097/PEMUTERAN/2005, tertanggal 26-10-2005, terletak di Desa Pemuteran, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng, atas nama I GEDE MANGKU SUARJANA (Tergugat I), untuk segera di jual melalui pelelangan di hadapan umum, yang hasil dari lelang aquo dipergunakan untuk memenuhi isi putusan perkara ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya yang ditimbulkan akibat putusan ini;-------------------------------------------------------
6. Menyatakan hukum bahwa Sita Jaminan (conservatoir beslag) berupa sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 812/DESA PEMUTERAN, luas 8.200 M2 (delapan ribu dua ratus meter persegi), Surat Ukur No. 00097/PEMUTERAN/2005, tertanggal 26-10-2005, terletak di Desa Pemuteran, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng, atas nama I GEDE MANGKU SUARJANA (Tergugat I), adalah sah dan berharga ;-----------------------------
7. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada seluruh amar putusan perkara ini;---------------------------------------------------------------------
8. Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi dan maupun upaya hukum lainnya ;------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;--------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
