Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
759/Pdt.Bth/2023/PN Sgr I MADE ARIANA, S.H. DARMAWAN TEMY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 759/Pdt.Bth/2023/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE ARIANA, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BENNY HARIYONO, S.H.,M.HI MADE ARIANA, S.H.
Tergugat
NoNama
1DARMAWAN TEMY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :
-    Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan dalam provisi untuk seluruhnya;-
-    Menyatakan hukum mengangkat sita eksekusi dan menunda pelaksanaan eksekusi sampai dengan Perkara Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap (inkrach), menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding atau Kasasi (uitvor-baar bij voorraad);------------------------------------------

 

DALAM POKOK PERKARA
1.    Menyatakan hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar dan pemegang hak yang sah atas tanah-tanah obyek sengketa berdasarkan :
1)    Sertifikat Hak Milik  No. 2366/Desa Tejakula, Tanah Tegalan luas : 4500 m2, Gambar Situasi Nomor : 1302/1979, NIB : 22.04.09.05.0287, Pipil No.1072, Persil No. 56 Klas IV, terletak di Wilayah Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng Provinsi Bali  tercatat atas nama I Made Ariana, S.H.dan Sertifikat Hak Milik No. 2367/Desa Tejakula, Tanah tegalan luas 20.000 m2, Gambar Situasi Nomor : 1302/1979, NIB : 22.04.09.05.02879, Pipil No. 1072, Persil No. 57, Klas III terletak di Wilayah Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, atas nama I Made Ariana, S.H.
2)    Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3759K/PDT/2021 tanggal 14 Desember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 209/PDT/2020/PT.DPS Jo Putusan Pegadilan Negeri Singaraja Nomor : 75/Pdt.G/2020/PN.Sgr.
2.    Mengabulkan perlawanan Pelawan terhadap Perkara Eksekusi Nomor  : 19/Pdt.Eks/2023/PN.Sgr. untuk seluruhnya;-------------------------------------------------
3.    Menyatakan hukum Eksekusi Nomor  : 19/Pdt.Eks/2023/PN.Sgr tidak dapat dijalankan oleh karena Pelawan masih memiliki hak atas obyek tanah Eksekusi yang pembeliannya belum dibayar lunas oleh Turut Terlawan Eksekusi I sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3759K/PDT/2021 tanggal 14 Desember 2021; ---------------------------------------------
4.    Menyatakan hukum membatalkan Eksekusi Nomor  : 19/Pdt.Eks/2023/PN.Sgr pada Pengadilan Negeri Singaraja yang dimohonkan oleh Terlawan;--------------------------
5.    Menghukum Terlawan, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III untuk membayar seluruh biaya perkara inii;-------------------------------------------------

Atau
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak