INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 179/Pdt.P/2026/PN Sgr | 1.Komang Sudi Merta Yasa 2.Ketut Ariani |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 179/Pdt.P/2026/PN Sgr | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Apr. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;--
2. Menyatakan hukum bahwa perkawinan secara adat agama Hindu Nomor: 20/ DAJK-PWH/IX/2023 tertanggal 22 September 2023 antara Para Pemohon adalah sah;----------------------------------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon setelah adanya Penetapan segera melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mencatatkan didalam daftar proses Akta Perkawinan;---------------------------------------------------------------------------------------
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;----------------------
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
