1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum sah dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat Perjanjian Kredit Nomor: 1012/PK/SGR/BIC/01/2019 tertanggal 7 Januari 2019;3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkar janji/Wanprestasi terkait pemenuhan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 1012/PK/SGR/BIC/01/2019 tertanggal 7 Januari 2019;
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat atas sisa pembayaran hutang sebesar Rp195.452.670,00 (seratus sembilan puluh lima juta empat ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
5. Menyatakan demi hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat berupa:
1. Sebidang tanah beserta bangunan dan/atau segala sesuatu yang tumbuh di atasnya terletak di Banjar Dinas Gambuh, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dengan batas-batas tanah diketahui sebagai berikut:
Utara : Tanah Kosong
Selatan : Tanah Milik
Timur : Jalan
Barat : Tanah Kosong
2. Satu Unit kendaraan bermotor roda dua dengan spesifikasi sebagai berikut:
Merek : Yamaha
Nomor Polisi : DK 6879 UBK
Atas Nama : Komang Wijanarka
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja Cq Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
|