Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.Bth/2026/PN Sgr I MADE DWITYA GEMA ARISUDANA PT. BPR ARTHARINDO CABANG BADUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 103/Pdt.Bth/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE DWITYA GEMA ARISUDANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KADEK DONI RIANA,SH.,MH.I MADE DWITYA GEMA ARISUDANA
Tergugat
NoNama
1PT. BPR ARTHARINDO CABANG BADUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Bantahan yang diajukan Pembantah untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;
3.    Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbantah adalah tidak beritikad baik ;
4.    Menyatakan hukum batal Eksekusi Lelang yang dilakukan oleh Terbantah  melalui Turut Terbantah I atas obyek sengketa yaitu berupa :
(1)    Sebidang Tanah Hak Milik dengan SHM No. 379/Desa Subuk, Seluas 5.450 M2 (lima ribu empat ratus lima puluh meter persegi), Gambar Situasi No. 529/1991, tertanggal 26 Januari 1991, terletak di Desa Subuk, Kec. Busungbiu, Kab. Buleleng, atas nama NI MADE HERNAWATI ;
(2)    Sebidang Tanah Hak Milik dengan SHM No. 381/Desa Subuk, Seluas 4.100 M2 (empat ribu seratus meter persegi), Gambar Situasi No. 530/1991, tertanggal 26 Januari 1991, terletak di Desa Subuk, Kec. Busungbiu, Kab. Buleleng, atas nama NI MADE HERNAWATI ;
(3)    Sebidang Tanah Hak Milik dengan SHM No. 380/Desa Subuk, Seluas 650 M2 (enam ratus lima puluh meter persegi), Gambar Situasi 531/1991, tertanggal 26 Januari 1991, terletak di Desa Subuk, Kec. Busungbiu, Kab. Buleleng, atas nama NI MADE HERNAWATI ;
Beserta akibat hukum yang akan ditimbulkannya lebih lanjut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat ;
5.    Menghukum Turut Terbantah II untuk patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini ;
6.    Menghukum Terbantah dan Turut Terbantah I untuk membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam perkara ini seluruhnya ;
Atau  :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak