Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Sgr Isnarti Jayaningsih, S.H. NANDO ALBERTO LAPEBESI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1684/N.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnarti Jayaningsih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDO ALBERTO LAPEBESI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id

“Untuk Keadilan”                                                                                                                        P-29

 

 SURAT DAKWAAN

Nomor: Reg. Perkara : PDM - 28/Eoh.2/Bll/04/ 2024

 

 

    1. Terdakwa

Nama lengkap               :    Nando Alberto Lapebesi

Nomor Identitas            :    5371021009960001

Tempat lahir                  :    Oesapa

Umur/tanggal lahir        :    27 Tahun / 10 September 1996

Jenis kelamin                :    Laki Laki

Kewarganegaraan        :    Indonesia

Tempat tinggal              :    Banjar Dinas Lebahsiung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng

Agama                          :    Kristen

Pekerjaan                      :    Karyawan Swasta

Pendidikan                    :    S1 (Sarjana Manajemen)

 

    1. Penahanan Terdakwa

1.

Untuk Kepentingan Penyidikan :

  • Ditahan di Rutan Polres Buleleng: sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d tanggal                              10 Maret 2024;

 

Diperpanjang Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng

  • Ditahan di Rutan Polres Buleleng: sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d tanggal                         19 April 2024;

2.

Untuk kepentingan Penuntutan

  • Terdakwa ditahan di Rutan Kls IIb Singaraja: Sejak tanggal 18 april 2024 sampai dengan tanggal 7 Mei 2024

 

    1. Dakwaan:

Kesatu :

-------- Bahwa Terdakwa Nando Alberto Lapebesi, pada hari yang sudah tidak diingat lagi, sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 atau setidak tidaknya di sekitar waktu waktu itu, bertempat di Toko Cahaya Mulya, alamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan sengaja memiliki dan melawan hukum barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa Nando Alberto Lapebesi bekerja di Toko Cahaya Mulya sejak tahun 2015 sebagai HRD  dan Kepala Finance yang bertugas dan bertanggung jawab menyeleksi serta menerima karyawan baru di toko Cahaya Mulya, menerima penjualan sparepart  mobil dari toko Cahaya Mulya selanjutnya membayarkan piutang kepada supplier atau pembelian sparepart kemudian merekap serta membuat laporan harian maupun laporan bulanan di toko Cahaya Mulya, dan terdakwa setiap bulannya mendapatkan gaji sebesar                                           Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa dari  bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, bertempat di Toko Cahaya Mulya, alamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Finance, tanpa seijin saksi Wiharta Harijana selaku pemilik/owner toko Cahaya Mulya/CV Tribet, telah menggunakan uang milik Toko Cahaya Mulya dengan cara membuat laporan kas harian dari bulan Februari 2023 sampai bulan Oktober 2023, seolah olah telah terjadi pembayaran dari toko Cahaya Mulya ke beberapa supplier spare part ( pembayaran fiktif ) yang sebenarnya tidak ada pembayaran pembelian spare part (suku cadang) kepada para supplier dan penggelembungan pembayaran kepada supplier, yaitu supplier atas nama Specia, PT Sun Motor, Auto Part Center, Briken dan Komang (Astra Daihatsu Cokro), namun oleh terdakwa dibuatkan laporan kas harian dari bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, dengan total  sebesar Rp. 222.658.153,- (dua ratus dua puluh dua juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus lima tiga rupiah), uang tersebut diambil oleh terdakwa secara tunai dari uang kas yang tersimpan di brankas toko Cahaya Mulya, kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa laporan harian yang dibuat oleh terdakwa untuk pembayaran pembelian spare part (suku cadang)  ke supplier fiktif  dan penggelembungan pembayaran (adanya selisih) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Supplier Komang (Astra Daihatsu Cokro)
  • Tanggal 26 Februari 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) namun oleh terdakwa tidak dibayarkan kepada supplier / fiktif;
  1. Supplier Auto Part Center
  • Tanggal 02 April 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 20.129.000,- (dua puluh juta seratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) namun oleh terdakwa tidak dibayarkan kepada supplier / pembayaran fiktif;
  • Tanggal 09 April 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 28.230.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh  ribu rupiah) namun oleh terdakwa tidak dibayarkan kepada supplier / pembayaran fiktif;
  • Tanggal 20 Juni 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 15.250.000,- (lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun oleh terdakwa tidak dibayarkan kepada supplier / pembayaran fiktif;
  1. Supplier Briken
  • Tanggal 21 Mei 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 32.149.153,- (tiga puluh dua juta seratus empat puluh Sembilan ribu seratus lima puluh tiga rupiah) namun oleh terdakwa tidak dibayarkan kepada supplier / fiktif;
  • Tanggal 27 Agustus 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 20.900.000,- (dua puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah) namun oleh terdakwa tidak dibayarkan kepada supplier / fiktif;
  • Tanggal 04 September 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 44.040.670,- (empat puluh empat juta empat puluh ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) namun oleh terdakwa dibayarkan kepada supplier sebesar Rp. 19.040.670,- (Sembilan belas juta empat puluh ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) sehingga ada selisih sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
  • Tanggal 19 Oktober 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 24.152.000,- (dua puluh empat juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) namun oleh terdakwa dibayarkan kepada supplier sebesar Rp. 20.152.800,- (dua puluh juta seratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah) sehingga ada selisih sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
  1. Supplier Specia
  • Tanggal 14 September 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun oleh terdakwa tidak dibayarkan kepada supplier / pembayaran  fiktif;
  1. Supplier Sun Star Motor
  • Tanggal 20 Juli 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 42.738.598,- (empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh delapan rupiah) namun oleh terdakwa dibayarkan kepada supplier sebesar Rp. 22.738.598,- (dua puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh delapan rupiah) sehingga ada selisih sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  • Tanggal 12 September 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) namun oleh terdakwa tidak dibayarkan kepada supplier / fiktif;

Sehingga total uang Toko Cahaya Mulya yang digunakan terdakwa dengan cara membuatkan laporan pembayaran fiktif dan penggelembungan pembayaran (adanya selisih) kepada supplier sebesar Rp. 222.658.153,- (dua ratus dua puluh dua juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus lima tiga rupiah),

  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan uang Perusahaan toko Cahaya Mulya tersebut tanpa ijin saksi Wiharta Harijana selaku pemilik/owner toko Cahaya Mulya/CV Tribet dan uang tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online jenis slot.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Wiharta Harijana selaku pemilik/owner toko Cahaya Mulya/CV Tribet mengalami kerugian sebesar Rp. 222.658.153,- (dua ratus dua puluh dua juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus lima tiga rupiah).---------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa Nando Alberto Lapebesi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. --------------

 

 

 

 

 

 

ATAU

 

Kedua :

----------Bahwa Terdakwa Nando Alberto Lapebesi, pada hari yang sudah tidak diingat lagi, sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 atau setidak tidaknya di sekitar waktu waktu itu, bertempat di Toko Cahaya Mulya, alamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan sengaja memiliki dan melawan hukum barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa Nando Alberto Lapebesi bekerja di Toko Cahaya Mulya sejak tahun 2015 sebagai HRD  dan Kepala Finance yang bertugas dan bertanggung jawab menyeleksi serta menerima karyawan baru di toko Cahaya Mulya, menerima penjualan sparepart  mobil dari toko Cahaya Mulya selanjutnya membayarkan piutang kepada supplier atau pembelian sparepart kemudian merekap serta membuat laporan harian maupun laporan bulanan di toko Cahaya Mulya, dan terdakwa setiap bulannya mendapatkan gaji sebesar                                           Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa dari  bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, bertempat di Toko Cahaya Mulya, alamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Finance, tanpa seijin saksi Wiharta Harijana selaku pemilik/owner toko Cahaya Mulya/CV Tribet, telah menggunakan uang milik Toko Cahaya Mulya dengan cara membuat laporan kas harian dari bulan Februari 2023 sampai bulan Oktober 2023, seolah olah telah terjadi pembayaran dari toko Cahaya Mulya ke beberapa supplier spare part ( pembayaran fiktif ) yang sebenarnya tidak ada pembayaran pembelian spare part (suku cadang) kepada para supplier dan penggelembungan pembayaran kepada supplier, yaitu supplier atas nama Specia, PT Sun Motor, Auto Part Center, Briken dan Komang (Astra Daihatsu Cokro), namun oleh terdakwa dibuatkan laporan kas harian dari bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, dengan total  sebesar Rp. 222.658.153,- (dua ratus dua puluh dua juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus lima tiga rupiah), uang tersebut diambil oleh terdakwa secara tunai dari uang kas yang tersimpan di brankas toko Cahaya Mulya, kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa laporan harian yang dibuat oleh terdakwa untuk pembayaran pembelian spare part (suku cadang)  ke supplier fiktif  dan penggelembungan pembayaran (adanya selisih) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Supplier Komang (Astra Daihatsu Cokro)
  • Tanggal 26 Februari 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) namun oleh terdakwa tidak dibayarkan kepada supplier / fiktif;
  1. Supplier Auto Part Center
  • Tanggal 02 April 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 20.129.000,- (dua puluh juta seratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) namun oleh terdakwa tidak dibayarkan kepada supplier / pembayaran fiktif;
  • Tanggal 09 April 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 28.230.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh  ribu rupiah) namun oleh terdakwa tidak dibayarkan kepada supplier / pembayaran fiktif;
  • Tanggal 20 Juni 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 15.250.000,- (lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun oleh terdakwa tidak dibayarkan kepada supplier / pembayaran fiktif;
  1. Supplier Briken
  • Tanggal 21 Mei 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 32.149.153,- (tiga puluh dua juta seratus empat puluh Sembilan ribu seratus lima puluh tiga rupiah) namun oleh terdakwa tidak dibayarkan kepada supplier / fiktif;
  • Tanggal 27 Agustus 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 20.900.000,- (dua puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah) namun oleh terdakwa tidak dibayarkan kepada supplier / fiktif;
  • Tanggal 04 September 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 44.040.670,- (empat puluh empat juta empat puluh ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) namun oleh terdakwa dibayarkan kepada supplier sebesar Rp. 19.040.670,- (Sembilan belas juta empat puluh ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) sehingga ada selisih sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
  • Tanggal 19 Oktober 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 24.152.000,- (dua puluh empat juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) namun oleh terdakwa dibayarkan kepada supplier sebesar Rp. 20.152.800,- (dua puluh juta seratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah) sehingga ada selisih sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
  1. Supplier Specia
  • Tanggal 14 September 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) namun oleh terdakwa tidak dibayarkan kepada supplier / pembayaran  fiktif;
  1. Supplier Sun Star Motor
  • Tanggal 20 Juli 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 42.738.598,- (empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh delapan rupiah) namun oleh terdakwa dibayarkan kepada supplier sebesar Rp. 22.738.598,- (dua puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh delapan rupiah) sehingga ada selisih sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  • Tanggal 12 September 2023 dikeluarkan uang dari perusahaan toko Cahaya Mulya sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) namun oleh terdakwa tidak dibayarkan kepada supplier / fiktif;

Sehingga total uang Toko Cahaya Mulya yang digunakan terdakwa dengan cara membuatkan laporan pembayaran fiktif dan penggelembungan pembayaran (adanya selisih) kepada supplier sebesar Rp. 222.658.153,- (dua ratus dua puluh dua juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus lima tiga rupiah),

  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan uang Perusahaan toko Cahaya Mulya tersebut tanpa ijin saksi Wiharta Harijana selaku pemilik/owner toko Cahaya Mulya/CV Tribet dan uang tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online jenis slot.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Wiharta Harijana selaku pemilik/owner toko Cahaya Mulya/CV Tribet mengalami kerugian sebesar Rp. 222.658.153,- (dua ratus dua puluh dua juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus lima tiga rupiah).---------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa Nando Alberto Lapebesi,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------

 

 

 

 

 

 

Singaraja, 2 Mei  2023

PENUNTUT UMUM

 

 

ISNARTI JAYANINGSIH, S H.

Jaksa Madya Nip. 197903172001122002

 

 

 

KADEK ADI PRAMARTA, S H.

Jaksa Muda Nip. 198305172007121001

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya