| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan menyatakan Penggantian nama Pemohon yang semula bernama MASKANATUL MAHMUDAH, Jenis kelamin Perempuan, lahir pada tanggal 30 Juni 1980 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5108-LT-10102022-0031 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 10 Oktober 2022 yang telah melakukan penggantian nama menjadi LUH ARTINI adalah sah secara hukum;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan semua biaya yang timbul dari Permohonan ini kepada Pemohon;
|