Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2026/PN Sgr I KETUT DENI ASTIKA, S.H. DIKI BAGASKARA Alias BAGAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1453/N.1.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I KETUT DENI ASTIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI BAGASKARA Alias BAGAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO REG. PERKARA :  PDM-30/Enz.2/BLL/03/2026

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

DIKI BAGASKARA Alias BAGAS

Nomor Identitas

:

3307040610990006

Tempat Lahir

:

Wonosobo

Umur/Tanggal Lahir

:

26 tahun / 06 Oktober 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jatiwera,RT/RW 002/006, Kel/Desa Kaliworo, Kecamatan Kaliworo, Kabupaten Wonosobo (KTP)

Jl. Gunung Salak No. 100, Kel Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (Domisili)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 25-11-2025 s/d 28-11-2025

2.

Perpanjangan Penangkapan

:

Sejak tanggal 28-11-2025 s/d 01-12-2025

3.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 01-12-2025 s/d 20-12-2025.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 21-12-2025 s/d 29-01-2026.

 

  • Perpanjangan PN I

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 30-01-2026 s/d 28-02-2026.

 

  • Perpanjangan PN II

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 01-03-2026 s/d 30-03-2026.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan/ LP Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal 30-03-2026 s/d 18-04-2026.

     

C. DAKWAAN

 

Primair

---------Bahwa terdakwa DIKI BAGASKARA Alias BAGAS pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira jam 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di Jalan I Dewa Made Kaler di Terminal Sukasada, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 24 November 2025  terdakwa dihubungi oleh Sdr. Deni Indra Wijaya meminta agar terdakwa mengambil paket sabu pada Sdr. Ahmad Febri Ardiansyah alias Febri dan mengantarkan paket sabu tersebut ke Singaraja untuk diserahkan kepada orang yang memesan sabu tersebut, Selanjutnya terdakwa menuju rumah kost Ahmad Febri Ardiansyah alias Febri dan setibanya dirumah kost Sdr. Ahmad Febri Ardiansyah alias Febri sekira Pukul 21.00 WITA terdakwa juga bertemu dengan Sdr. Manuel Demas Bambang alias Dimas, Kemudian Sdr. Ahmad Febri Ardiansyah alias Febri menghubungi Sdr. Deni Indra Wijaya melalui Vidio Call dimana saat itu Sdr. Deni Indra Wijaya meminta menimbang paket sabu yang akan diantar ke Singaraja dan setelah ditimbang beratnya 10,35 gram brutto, selanjutnya Sdr. Deni Indra Wijaya meminta terdakwa untuk mengambil berat lebih 0,35 gram brutto sebagai upah, kemudian terdakwa bersama Sdr. Ahmad Febri Ardiansyah alias Febri masing-masing mengambil/menyisihkan 0,25 gram brutto sebagai upah yang terdakwa simpan pada dompet terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. Ahmad Febri Ardiansyah alias Febri serta Sdr. Manuael Demas Bambang alias Dimas  mengkonsumi sabu bersama-sama sebelum terdakwa berangkat ke Singaraja untuk mengatarkan paket sabu untuk diserahkan kepada orang yang memesan.       
  • Bahwa sesampainya terdakwa di terminal Sukasada, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng tanggal 25 November 2025 sekira jam 02.00 WITA saat terdakwa menunggu orang yang memesan paket sabu, terdakwa ditangkap oleh saksi Putu Ari Setiawan dan saksi Gede Sujana yang merupakan anggota Polres Buleleng dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada tepak kaki kanan 1 (satu) paket bungkus bekas rokok Marlboro yang dilakban warna hitam yang setelah dibuka terdapat plastic klip berisi Kristal bening seberat 9,47 (sembilan koma empat puluh tujuh) gram netto dan didalam dompet terdakwa ditemukan 1 (satu) platik klip berisi Kristal bening seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto.   
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor LAB:1704/NNF/2025 tanggal 27 November 2025,  Kristal bening dengan berat 9,47 (sembilan koma empat puluh tujuh) gram netto dan Kristal bening dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto yang dibawa terdakwa benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tanpa persetujuan Menteri atas Rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan terdakwa bukanlah merupakan pedagang besar farmasi

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jo Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

---------Bahwa terdakwa DIKI BAGASKARA Alias BAGAS pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 bertempat di Jalan I Dewa Made Kaler di Terminal Sukasada, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 02.00 WITA bertempat di Jalan I Dewa Made Kaler di Terminal Sukasada, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng terdakwa telah tertangkap tangan oleh saksi Putu Ari Septiawan dan saksi Gede Sujana membawa 1 (satu) paket Kristal bening dengan berat 9,47 (sembilan koma empat puluh tujuh) gram netto yang terdakwa simpan dibawah telapak kaki kanan dan 1 (satu) paket Kristal bening dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto yang terdakwa simpan di dalam dompet.  
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor LAB:1704/NNF/2025 tanggal 27 November 2025,  Kristal bening dengan berat 9,47 (sembilan koma empat puluh tujuh) gram netto dan Kristal bening dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto yang dibawa terdakwa benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Singaraja, 06 April 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

I Ketut Deni Astika, S.H.

Jaksa Muda NIP. 198007282003121003

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya