Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2017/PN Sgr Anak Agung Gede Widnyana Kepala Kepolisian Resor Buleleng Cq. Kepala Satuan Reskimum Polres Buleleng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2017
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2017/PN Sgr
Pemohon
NoNama
1Anak Agung Gede Widnyana
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Buleleng Cq. Kepala Satuan Reskimum Polres Buleleng
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum perkara ini adalah termasuk dalam kualifikasi hukum perdata bukan pidana ;
  3. Menyatakan hukum pemohon dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan surat panggilan sebagaimana Laporan Polisi NO LP/256/X/2017/BALI/RES.BLL tanggal 2 Oktober 2017 adalah tidak sah harus dibatalkan ;
  4. Menghukum termohon untuk menaati dan melaksanakan putusan ini ;
  5. Menhukum termohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya