Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Sgr GEDE DEWANGGA PRAHASTA DYATMIKA, S.H. 1.JEFRY YULIUS TAHITOE alias JEFRY
2.JOSEPH ARGA PRATAMA alias JOSEPH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1303 /N.1.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE DEWANGGA PRAHASTA DYATMIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRY YULIUS TAHITOE alias JEFRY[Penahanan]
2JOSEPH ARGA PRATAMA alias JOSEPH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : Reg. Perkara PDM-11/Enz.2/BLL/03/2024

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

Jefry Yulius Tahitoe Alias Jefry

Tempat lahir

:

Ambon

Umur/tanggal lahir

:

32 tahun /25 Januari 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Dharma Kerti, Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA.

2.

Nama lengkap

:

Joseph Arga Pratama Alias Joseph

Tempat lahir

:

Jepara

Umur/tanggal lahir

:

25 tahun /11 Maret 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dukuh Balong Arto, Desa Karang Gondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA.

 

 

  1. Penangkapan dan Penahanan :

1.

Untuk Kepentingan Penyidikan :

  • Para Terdakwa ditangkap  tanggal 21 Januari 2024.
  • Para Terdakwa ditahan di Rutan Polres Buleleng: Sejak tanggal 22 Januari 2024 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum: Sejak tanggal 11 Februari 2024 2024 sampai dengan tanggal 21 Maret 2024.

2.

Untuk kepentingan Penuntutan :

  • Para Terdakwa ditahan di Rutan Polres Buleleng: sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan tanggal 06 April 2024.

 

  1. Dakwaan :

KESATU

          Bahwa ia Terdakwa JEFRY YULIUS TAHITOE Alias JEFRY selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa JOSEPH ARGA PRATAMA Alias JOSEPH selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di jalan Singaraja-Denpasar, Banjar Dinas Ambengan, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 23.30 wita, terdakwa II yang dalam kondisi sedikit mabuk datang ke tempat terdakwa I dan mengatakan agak stres karena kerjaan kurang lancar. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II mempunyai inisiatif untuk mengkonsumsi sabu, namun pada saat itu terdakwa II mengatakan tidak memiliki uang dan terdakwa I mengatakan akan mengeluarkan uang untuk membeli paket sabu. Selanjutnya terdakwa II mengajak terdakwa I untuk berangkat menuju Desa Pegayaman untuk membeli paket sabu dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih DK-2056-UAC. Setelah tiba di Desa Pegayaman pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.05 wita, terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II untuk membeli paket sabu. Kemudian terdakwa II melakukan pembayaran dan menerima paket sabu dihadapan terdakwa I dari seseorang yang tidak dikenal. Setelah paket sabu diterima oleh terdakwa II, kemudian paket sabu tersebut diserahkan kepada terdakwa I yang selanjutnya terdakwa I taruh pada saku depan sebelah kanan celana panjang yang digunakan oleh terdakwa I. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II balik menuju ke rumah;
  • Bahwa pada saat para terdakwa sedang melintas di Jalan Singaraja-Denpasar Banjar Dinas Ambengan, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, anggota kepolisian yang terdiri dari saksi Made Edi Arnata dan saksi I Kadek Wira Jaya Bhuana beserta tim melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Selanjutnya anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dengan disaksikan oleh saksi umum I Made Christian Adi Putra. Pada saat penggeledahan badan para terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) gulungan lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika pada saku depan sebelah kanan celana panjang yang digunakan oleh terdakwa I;
  • Bahwa saat dintrogasi oleh anggota kepolisian, Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa 1 (satu) gulungan lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika adalah milik para terdakwa yang sebelumnya di dapat dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari seseorang yang tidak dikenal di Desa Pegayaman yang rencananya akan digunakan oleh para terdakwa. Bahwa para terdakwa baru pertama kali membeli narkotika jenis sabu secara bersama-sama di Desa Pegayaman;
  • Bahwa karena Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sebagai barang bukti yang didalamnya berisi butiran kristal bening  yang diduga narkotika di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, nomor : 37/11885.00/2024, tanggal 21 Januari 2024, dengan rincian :

No

Nama barang yang di timbang

Berat Kotor (+kantong)

Berat Kotor   (-kantong)

Berat

disisihkan

Berat                (-kantong)

Kode

1.

1 (satu) plastik klip

0,21 gr Bruto

0,12 gram Netto

0,02 gram Netto

0,10 gram  Netto

 

 

JUMLAH

0,21 gr Bruto

0,12 gram Netto

0,02 gram Netto

0,10 gram  Netto

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 148/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura S.Si, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar S. Farm, masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Daerah Bali - Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 878/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 879/2024/NF, milik JEFRY YULIUS TAHITOE Alias JEFRY.
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh), diberi nomor barang bukti 880/2024/NF, milik JOSEPH ARGA PRATAMA Alias JOSEPH.

 

Kesimpulan:

  1. 878/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 879/2024/NF dan 880/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

--------Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

          Bahwa ia Terdakwa JEFRY YULIUS TAHITOE Alias JEFRY selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa JOSEPH ARGA PRATAMA Alias JOSEPH selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di jalan Singaraja-Denpasar, Banjar Dinas Ambengan, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotikadengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-carasebagai berikut:

  • Bahwa pada saat para terdakwa sedang melintas di Jalan Singaraja-Denpasar Banjar Dinas Ambengan, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng sepulang dari membeli narkotika jenis sabu di Desa Pegayaman, anggota kepolisian yang terdiri dari saksi Made Edi Arnata dan saksi I Kadek Wira Jaya Bhuana beserta tim langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Selanjutnya anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dengan disaksikan oleh saksi umum I Made Christian Adi Putra. Pada saat penggeledahan badan para terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) gulungan lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika pada saku depan sebelah kanan celana panjang yang digunakan oleh terdakwa I;
  • Bahwa saat dintrogasi oleh anggota kepolisian, Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa 1 (satu) gulungan lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika adalah milik para terdakwa yang sebelumnya di dapat dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari seseorang yang tidak dikenal di Desa Pegayaman yang rencananya akan digunakan oleh para terdakwa;
  • Bahwa karena Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sebagai barang bukti yang didalamnya berisi butiran kristal bening  yang diduga narkotika di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, nomor : 37/11885.00/2024, tanggal 21 Januari 2024, dengan rincian :

No

Nama barang yang di timbang

Berat Kotor (+kantong)

Berat Kotor   (-kantong)

Berat

disisihkan

Berat                (-kantong)

Kode

1.

1 (satu) plastik klip

0,21 gr Bruto

0,12 gram Netto

0,02 gram Netto

0,10 gram  Netto

 

 

JUMLAH

0,21 gr Bruto

0,12 gram Netto

0,02 gram Netto

0,10 gram  Netto

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 148/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura S.Si, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar S. Farm, masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Daerah Bali - Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 878/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 879/2024/NF, milik JEFRY YULIUS TAHITOE Alias JEFRY.
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh), diberi nomor barang bukti 880/2024/NF, milik JOSEPH ARGA PRATAMA Alias JOSEPH.

Kesimpulan:

  1. 878/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 879/2024/NF dan 880/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

 

--------Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

          Bahwa ia Terdakwa JEFRY YULIUS TAHITOE Alias JEFRY selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa JOSEPH ARGA PRATAMA Alias JOSEPH selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di jalan Singaraja-Denpasar, Banjar Dinas Ambengan, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan menyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-carasebagai berikut:

  • Bahwa pada saat para terdakwa sedang melintas di Jalan Singaraja-Denpasar Banjar Dinas Ambengan, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng sepulang dari membeli narkotika jenis sabu di Desa Pegayaman, anggota kepolisian yang terdiri dari saksi Made Edi Arnata dan saksi I Kadek Wira Jaya Bhuana beserta tim langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Selanjutnya anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dengan disaksikan oleh saksi umum I Made Christian Adi Putra. Pada saat penggeledahan badan para terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) gulungan lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika pada saku depan sebelah kanan celana panjang yang digunakan oleh terdakwa I;
  • Bahwa saat dintrogasi oleh anggota kepolisian, Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa 1 (satu) gulungan lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika adalah milik para terdakwa yang sebelumnya di dapat dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari seseorang yang tidak dikenal di Desa Pegayaman yang rencananya akan digunakan oleh para terdakwa;
  • Bahwa cara para terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu setelah bong siap dan sabu telah dimasukan ke dalam tabung kaca kemudian tabung kaca yang berisi sabu dibakar dari dari luar sampai sabu itu mencair, setelah mencair dihubungkan dengan pipet plastik menggunakan 2 (dua) pipet, satu pipet dihubungkan ke tabung kaca yang ada sabunya masuk ke dalam bong yang terbuat dari botol yang sudah berisi air dimana pipet tadi menyentuh air, sedangkan pipet satunya dimasukan ke dalam bong tetapi tidak menyentuh air dan dihubungkan ke mulut selanjutnya dilakukan penghisapan berulang-ulang;
  • Bahwa para terdakwa sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama sebanyak 4 (empat) kali dan terakhir mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wita di sebuah gubuk di Desa Anturan;
  • Bahwa karena Terdakwa I dan Terdakwa II tidak dapat menunjukan ijin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I berupa Metamfetamina untuk diri sendiri serta bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sebagai barang bukti yang didalamnya berisi butiran kristal bening  yang diduga narkotika di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, nomor : 37/11885.00/2024, tanggal 21 Januari 2024, dengan rincian :

No

Nama barang yang di timbang

Berat Kotor (+kantong)

Berat Kotor   (-kantong)

Berat

disisihkan

Berat                (-kantong)

Kode

1.

1 (satu) plastik klip

0,21 gr Bruto

0,12 gram Netto

0,02 gram Netto

0,10 gram  Netto

 

 

JUMLAH

0,21 gr Bruto

0,12 gram Netto

0,02 gram Netto

0,10 gram  Netto

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 148/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura S.Si, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar S. Farm, masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.IK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Daerah Bali - Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 3 (tiga) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 878/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 879/2024/NF, milik JEFRY YULIUS TAHITOE Alias JEFRY.
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh), diberi nomor barang bukti 880/2024/NF, milik JOSEPH ARGA PRATAMA Alias JOSEPH.

Kesimpulan:

  1. 878/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 879/2024/NF dan 880/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

 

--------Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Singaraja,  28  Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

 

Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, S.H.

Ajun Jaksa Nip.199304012018011001

 

 

 

 

Komang Tirta Wati, S.H.

Ajun Jaksa Nip.199507132018012002

 

Pihak Dipublikasikan Ya