Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Sgr GEDE PUTU ASTAWA,S.H. 1.KADEK EVAN PERMANA PUTRA
2.GEDE MAHENDRA BAYU PERMANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1425/N.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE PUTU ASTAWA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK EVAN PERMANA PUTRA[Penahanan]
2GEDE MAHENDRA BAYU PERMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

Surat - Dakwaan

Nomor : Reg. Perkara PDM-26/Eoh/Bll/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

Kadek Evan Permana Putra

 

Nomor Identitas

:

510805250905050006

 

Tempat lahir

:

Kayuputih

Umur/tanggal lahir

:

19 tahun /25 September 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Kayuputih, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SD kelas V

2.

Nama lengkap

:

Gede Mahendra Bayu Permana

 

Nomor Identitas

:

5108051010010006

 

Tempat lahir

:

Kayuputih

Umur/tanggal lahir

:

23 tahun /10 Oktober 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Kayuputih, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

Pendidikan

:

D 1.

 

  1. Status Penahanan :

1.

Penyidik

:

Para terdakwa ditahan di Rutan Polsek Sukasada sejak tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal  06 April 2024.

2.

Perpanjangan PU

:

sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal  06 April 2024

 

Penuntut Umum

:

Para terdakwa ditahan di Lapas Klas II B Singaraja sejak 05 April 2024 sampai dengan tanggal  24 April 2024.

 

  1. Dakwaan  :

------ Bahwa mereka terdakwa 1. Kadek Evan Permana Putra dan terdakwa 2. Gede Mahendra Bayu Permana pada hari Jumat  tanggal 01 Desember 2023 sekira jam 01.30 wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2023 bertempat di  Banjar Dinas Kayuputih, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah  atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,  yang dilakukan oleh orang  yang ada disitu tidak diketahui  atau tidak dikehendaki  oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 30 Nopember 2023 sekira jam 22.00 wita terdakwa 1. Kadek Evan Permana Putra mendatangi rumah terdakwa 2. Gede Mahendra Bayu Permana yang berada dirumahnya di Banjar Dinas Kayuputih, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, dan kemudian terdakwa 2. Gede Mahendra Bayu Permana berkata kepada terdakwa 1. Kadek Evan Permana Putra, “ malam-malam begini kerja apa sambil nunggu jam untuk membeli ayam “, kemudian dijawab oleh terdakwa 1. Kadek Evan Permana Putra” ayo ngambil motor “ dan kemudian sepakat mengambil motornya saksi Kadek Wartini ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat sekira pukul 01.00 wita terdakwa 1. Kadek Evan Permana Putra  bersama-sama dengan terdakwa 2. Gede Mahendra Bayu Permana dengan berjalan kaki dengan jarak sekitar 50 meter dari rumah terdakwa 2. Gede Mahendra Bayu Permana menuju rumah saksi Kadek Wartini dan sampai di depan rumah saksi Kadek Wartini, terdakwa 1. Kadek Evan Permana Putra bertugas berjaga-jaga didepan pintu gerbang sedangkan terdakwa 2. Gede Mahendra Bayu Permana masuk kedalam pekarangan rumah yang pagarnya terbuat dari tembok dan tanaman hidup kemudian menuju garase tempat sepeda motor parkir, dan kemudian terdakwa 2. Gede Mahendra Bayu Permana melihat ada sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam No. Pol. DK. 2447 UAW yang ada kuncinya, kemudian terdakwa 2. memundurkan  sepeda motor tersebut sampai di jalan raya dan selanjutnya menghidupkan sepeda motor dengan kunci sepeda motor tersebut dan kemudian mereka terdakwa menuju Desa Temukus;
  • Bahwa terdakwa mereka terdakwa 1. Kadek Evan Permana Putra bersama-sama terdakwa 2. Gede Mahendra Bayu Permana dalam mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin saksi Kadek Wartini dengan maksud untuk dijual dan uang dibagi 2(dua) dan atas kejadian tersebut saksi Kadek Wartini menderita kerugian sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 ------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  Ke-3 dan 4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Singaraja, 16 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

I Gede Putu Astawa, S.H.

Jaksa Madya Nip.196812311990031014

 

 

 

 

Komang Tirtawati, S.H.

Ajun Jaksa Nip.199507132018012002

 

Pihak Dipublikasikan Ya