| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK : PDM-27/Enz.2/Bll/03/2026
I. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
KADEK BUDIARSANA Alias JACK;
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
5108072505970010;
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bungkulan;
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
30 Tahun / 25 Mei 1995;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Alamat sesuai KTP
|
:
|
Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng;
|
|
Agama
|
:
|
Hindu;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta;
|
|
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
|
SD (Tidak Tamat).
-
|
II. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
|
1
|
Penangkapan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Desember 2025 s/d 01 Januari 2026.
|
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 31 Desember 2025 s/d. tanggal 19 Januari 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 20 Januari 2026 s/d. tanggal 28 Februari 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 01 Maret 2026 s/d. tanggal 30 Maret 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan/ LP Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal 26 Maret 2026 s/d. tanggal 14 April 2026.
|
III. DAKWAAN
Kesatu :
-------- Bahwa ia terdakwa KADEK BUDIARSANA alias JACK pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan berlokasi di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa menerima pesan WhatsApp (WA) dari Sdr.DINDA (masih dalam daftar Pencarian Saksi) untuk memesan paket sabu yang 04. Setelah Terdakwa menerima pembayaran dari Sdr. DINDA melalui transfer ke rekening BCA Terdakwa, selanjutnya terdakwa mengirimkan pesan WA kepada seseorang yang di duga atas nama GEDE SUPARSA alias DUDUK untuk memesan 2 (dua) paket shabu seharga Rp.700.000,- dengan rincian harga per paket Rp.350.000, selanjutnya Terdakwa meminta nomor rekening Saksi GEDE SUPARSA alias DUDUK, kemudian saksi GEDE SUPARSA alias DUDUK mengirimkan nomor rekening SeaBank an. KOMANG BUDIASA (DPO) dengan no rek: 901185347279 kepada Terdakwa. Dikarenakan Saldo Rekening Terdalwa kosong, maka Terdakwa hanya bisa mengirimkan uang sejumlah Rp.698.000 karena kena potongan administrasi, saat itu saksi GEDE SUPARSA alias DUDUK tidak mempermasalahkannya sehingga terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.698.000 ke rekening yang dikirimkan tersebut, dan bukti pengiriman uang itu di kirim ke saksi GEDE SUPARSA alias DUDUK lewat chat WA.
- Tidak lama kemudian saksi GEDE SUPARSA alias DUDUK mengirimkan 2 (dua) alamat paket shabu tempelan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) paket shabu tempelan itu, paket shabu yang pertama berupa 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna merah yang digulung double tip warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal bening di ambil di sekitar wilayah Kelurahan Banyuasri, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, kemudian paket shabu yang kedua berupa 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna merah yg didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal bening diambil di tiang listrik yang berada di wilayah Jl. WR. Supratman, Kel. Penarukan, Kec. Buleleng Kab. Buleleng. Selanjutnya terdakwa kembali ke Desa Bungkulan dan 2 (dua) paket shabu tersebut terdakwa genggam sambil mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter warna siver kombinasi hitam, dengan nomor polisi : DK 6861 KA yang dipinjam sebelumnya ditemannya yang bernama saksi GEDE SUDARSANA alias BALUT. Kemudian terdakwa duduk di pinggir jalan Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng sedangkan sepeda motornya diparkir didekatnya. Setelah itu terdakwa menaruh 2 (dua) paket shabu tersebut dibelakang plat nomor sepeda motor bagian depan, lalu terdakwa duduk main HP sambil menunggu kedatangan Sdr. DINDA (Masih dalam daftar pencarian Saksi).
- Saat Terdakwa duduk main HP pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 00.15 Wita terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Buleleng yaitu saksi PUTU ARI SEPTIAWAN, S.H. dan saksi GEDE TRISNA DWIPAYANA yang disaksikan oleh Kadus Banjar Dinas Dauh yaitu GEDE AGUS LAKSMANA PUTRA bertempat di pinggir jalan Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, selanjutnya dilakukan penggeledahan Alat Angkutan Darat berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter warna siver kombinasi hitam, dengan nomor polisi : DK 6861 KA yang dibawa oleh terdakwa tersebut, kemudian petugas menemukan 2 (dua) paket shabu yakni berupa 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna merah yang digulung double tip warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal bening dan 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna merah yg didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal bening di belakang plat nomor kendaraan bagian depan pada sepeda motor tersebut, setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru yang dibawa oleh terdakwa. Terdakwa mengakui jika 2 paket shabu dan 1 (satu) unit handphone yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa.
- Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 0267/11885.00/2025 tanggal 29 Desember 2025, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh KOMANG HARY WIBAWA, NIK. 82422 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah KOMANG ELIK ADI DARMAWAN, AIPDA, NRP. 84110803, terhadap 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu milik KADEK BUDIARSANA alias JACK dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
No.
|
NAMA BARANG YANG DITIMBANG
|
BERAT KOTOR (+KANTONG)
|
BERAT KOTOR
(-KANTONG)
|
BERAT DISISIHKAN
|
SISA
(-KANTONG)
|
KODE
|
|
1
|
1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
0,20 gram brutto
|
0,10 gram netto
|
0,02 gram netto
|
0,08 gram netto
|
A
|
|
2
|
1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
0,20 gram brutto
|
0,10 gram netto
|
0,02 gram netto
|
0,08 gram netto
|
B
|
|
|
|
0,40 gram brutto
|
0,20 gram netto
|
0,04 gram netto
|
0,16 gram netto
|
|
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1834/NNF/2025 tanggal 30 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan telah ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si,. M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dan oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., selaku pemeriksa, serta oleh DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., selaku Pemeriksa, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S. Farm., selaku pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik KADEK BUDIARSANA alias JACK dengan kesimpulan :
Barang bukti nomor 17358/2025/NF dan 17359/2025/NF berupa kristal bening serta 17360/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------
Atau :
Kedua :
-------- Bahwa ia terdakwa KADEK BUDIARSANA alias JACK pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan berlokasi di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari informasi tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu, selanjutnyya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 00.15 Wita dilakukan penyelidikan oleh anggota Kepolisian Resor Buleleng yaitu saksi PUTU ARI SEPTIAWAN, S.H. dan saksi GEDE TRISNA DWIPAYANA kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Kadus Banjar Dinas Dauh yaitu GEDE AGUS LAKSMANA PUTRA bertempat di pinggir jalan Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, setelah itu dilakukan penggeledahan Alat Angkutan Darat berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter warna siver kombinasi hitam, dengan nomor polisi : DK 6861 KA yang dibawa oleh terdakwa tersebut, kemudian petugas menemukan 2 (dua) paket shabu yakni berupa 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna merah yang digulung double tip warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal bening dan 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna merah yg didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal bening di belakang plat nomor kendaraan bagian depan pada sepeda motor tersebut, setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru yang dibawa oleh terdakwa. Terdakwa mengakui jika 2 paket shabu 1 (satu) unit handphone yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa memperoleh sabu dengan cara awalnya Terdakwa menerima pesan WhatsApp (WA) dari Sdr.DINDA (masih dalam daftar Pencarian Saksi) untuk memesan paket sabu yang 04. Setelah Terdakwa menerima pembayaran dari Sdr. DINDA melalui transfer ke rekening BCA Terdakwa, selanjutnya terdakwa mengirimkan pesan WA kepada seseorang yang di duga atas nama GEDE SUPARSA alias DUDUK untuk memesan 2 (dua) paket shabu seharga Rp.700.000,- dengan rincian harga per paket Rp.350.000, Setelah Terdakwa mengirimkan uang kepada Saksi GEDE SUPARSA alias DUDUK melalui SeaBank an. KOMANG BUDIASA (DPO) dengan no rek: 901185347279, Terdakwa menerima alamat paket sabu tempelan.
- Selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) paket shabu tempelan itu, paket shabu yang pertama berupa 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna merah yang digulung double tip warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal bening di ambil di sekitar wilayah Kelurahan Banyuasri, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, kemudian paket shabu yang kedua berupa 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna merah yg didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal bening diambil di tiang listrik yang berada di wilayah Jl. WR. Supratman, Kel. Penarukan, Kec. Buleleng Kab. Buleleng. Selanjutnya terdakwa kembali ke Desa Bungkulan dan 2 (dua) paket shabu tersebut terdakwa genggam sambil membawa sepeda motor merek Yamaha Jupiter warna siver kombinasi hitam, dengan nomor polisi : DK 6861 KA yang dipinjam sebelumnya ditemannya yang bernama saksi GEDE SUDARSANA alias BALUT. Kemudian terdakwa duduk di pinggir jalan Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng sedangkan sepeda motornya diparkir didekatnya. Setelah itu terdakwa menaruh 2 (dua) paket shabu tersebut dibelakang plat nomor sepeda motor bagian depan, lalu terdakwa duduk main HP sambil menunggu kedatangan Sdr. DINDA (Masih dalam daftar pencarian Saksi) dan tiba-tiba Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa.
- Bahwa Sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 0267/11885.00/2025 tanggal 29 Desember 2025, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh KOMANG HARY WIBAWA, NIK. 82422 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah KOMANG ELIK ADI DARMAWAN, AIPDA, NRP. 84110803, terhadap 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu milik KADEK BUDIARSANA alias JACK dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
No.
|
NAMA BARANG YANG DITIMBANG
|
BERAT KOTOR (+KANTONG)
|
BERAT KOTOR
(-KANTONG)
|
BERAT DISISIHKAN
|
SISA
(-KANTONG)
|
KODE
|
|
1
|
1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
0,20 gram brutto
|
0,10 gram netto
|
0,02 gram netto
|
0,08 gram netto
|
A
|
|
2
|
1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
0,20 gram brutto
|
0,10 gram netto
|
0,02 gram netto
|
0,08 gram netto
|
B
|
|
|
|
0,40 gram brutto
|
0,20 gram netto
|
0,04 gram netto
|
0,16 gram netto
|
|
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1834/NNF/2025 tanggal 30 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan telah ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si,. M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dan oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., selaku pemeriksa, serta oleh DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., selaku Pemeriksa, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S. Farm., selaku pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik KADEK BUDIARSANA alias JACK dengan kesimpulan :
Barang bukti nomor 17358/2025/NF dan 17359/2025/NF berupa kristal bening serta 17360/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.----------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------
Atau :
Ketiga :
-------- Bahwa ia terdakwa KADEK BUDIARSANA alias JACK pada hari Senin tanggal 26 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MADE NGURAH YOGI MAHENDRA Alias OGI (Masih dalam Daftar Pencarian Saksi) mengkonsumsi sabu dirumah temannya dengan cara awalnya Terdakwa menyiapkan/membuat botol bong, kemudian saksi Sdr. MADE NGURAH YOGI MAHENDRA Alias OGI yang menyiapkan pipet kaca, korek api gas beserta sumbunya dan paket shabu yang akan dikonsumsi, selanjutnya Sdr. MADE NGURAH YOGI MAHENDRA Alias OGI membuka paket shabunya lalu butiran kristal bening (shabu) dimasukkan kedalam pipet kaca, kemudian pipet kaca yang telah berisi shabu tersebut disambungkan ke pipet plastik yang ada pada botol bong, setelah itu Sdr. MADE NGURAH YOGI MAHENDRA Alias OGI membakar pipet kaca tersebut dengan menggunakan korek api gas sampai butiran kristal bening itu mencair dan mengeluarkan asap dari pembakaran shabu tersebut, setelah asap shabu itu masuk ke dalam botol bong, selanjutnya Sdr. MADE NGURAH YOGI MAHENDRA Alias OGI menyedot asap shabu tersebut melalui pipet plastik yang ada pada botol bong dengan menggunakan mulut, setelah asap shabu disedot kemudian dikeluarkan melalui hidung dan mulut, kemudian giliran terdakwa yang mengkonsumsi shabu sama dengan cara tersebut yakni membakar pipet kaca yang berisi shabu dan setelah asap shabu masuk ke botol bong lalu terdakwa hisap menggunakan mulut dan mengeluarkan asap shabu tersebut melalui hidung dan mulut.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah dua kali mengkonsumsi sabu, yang mana sabu tersebut Terdakwa dapatkan dari pemberian teman Terdakwa ketika Terdakwa membantu teman Terdakwa untuk mencarikan paket sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira jam 22.00 Wita, Terdakwa menerima pesan WhatsApp (WA) dari Sdr.DINDA (masih dalam daftar Pencarian Saksi) untuk memesan paket sabu yang 04. Setelah Terdakwa menerima pembayaran dari Sdr. DINDA melalui transfer ke rekening BCA Terdakwa, selanjutnya terdakwa mengirimkan pesan WA kepada seseorang yang di duga atas nama GEDE SUPARSA alias DUDUK untuk memesan 2 (dua) paket shabu seharga Rp.700.000,- dengan rincian harga per paket Rp.350.000. Setelah Setelah Terdakwa mengirimkan uang kepada Saksi GEDE SUPARSA alias DUDUK melalui SeaBank an. KOMANG BUDIASA (DPO) dengan no rek: 901185347279, Terdakwa menerima alamat paket sabu tempelan kemudian mengambil 2 (dua) paket sabu tersebut. Saat Terdakwa duduk main HP sambil menunggu kedatangan Sdr. DINDA (Masih dalam daftar pencarian Saksi) dan tiba-tiba Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa beserta paket sabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 0267/11885.00/2025 tanggal 29 Desember 2025, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh KOMANG HARY WIBAWA, NIK. 82422 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah KOMANG ELIK ADI DARMAWAN, AIPDA, NRP. 84110803, terhadap 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu milik KADEK BUDIARSANA alias JACK dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
|
No.
|
NAMA BARANG YANG DITIMBANG
|
BERAT KOTOR (+KANTONG)
|
BERAT KOTOR
(-KANTONG)
|
BERAT DISISIHKAN
|
SISA
(-KANTONG)
|
KODE
|
|
1
|
1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
0,20 gram brutto
|
0,10 gram netto
|
0,02 gram netto
|
0,08 gram netto
|
A
|
|
2
|
1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
0,20 gram brutto
|
0,10 gram netto
|
0,02 gram netto
|
0,08 gram netto
|
B
|
|
|
|
0,40 gram brutto
|
0,20 gram netto
|
0,04 gram netto
|
0,16 gram netto
|
|
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1834/NNF/2025 tanggal 30 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan telah ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si,. M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dan oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., selaku pemeriksa, serta oleh DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., selaku Pemeriksa, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S. Farm., selaku pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik KADEK BUDIARSANA alias JACK dengan kesimpulan :
Barang bukti nomor 17358/2025/NF dan 17359/2025/NF berupa kristal bening serta 17360/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa sesuai Laporan Hasil Tim Asesmen Terpadu BNN Kabupaten Buleleng tanggal 24 Februari 2026, telah dilakukan Asesmen terpadu terhadap penggunan Narkotika terdakwa KADEK BUDIARSANA alias JACK disimpulkan bahwa terdakwa merupakan penyalahguna narkotika jenis Metamfetamuni (shabu) dengan penggunaan situasional kategori ringan, didiagnosa kemungkinan ada kemunduran fungsi kecerdasan yang mengarah ke retardasi mental ringan dan perilaku akibat penyalahgunaan zat multiple (F19).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------
Singaraja, 07 April 2026
Jaksa Penuntut Umum,
Komang Tirta Wati, S.H.,M.H.
Ajun Jaksa NIP. 199507132018012002
Isnarti Jayaningsih, S.H
Jaksa Madya NIP. 197903172001122002 |