Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Sgr GEDE DEWANGGA PRAHASTA DYATMIKA, S.H. I PUTU ADY PRATAMA alias LENONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1554/N.1.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE DEWANGGA PRAHASTA DYATMIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU ADY PRATAMA alias LENONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT - DAKWAAN

NOMOR REG PERK :   PDM-13/Enz.2/Bll/03/2024

 

    1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap               :    I PUTU ADY PRATAMA Alias LENONG

Nomor Identitas            :    5108062009910006

Tempat lahir                  :    Aileu, Tim-Tim

Umur/tanggal lahir        :    32 Tahun / 20 September 1991

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Kewarganegaraan         :    Indonesia

Tempat tinggal              :    Jalan Pulau Bali Gang I D, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng

Agama                           :    Hindu

Pekerjaan                       :    Wiraswasta

Pendidikan                    :    S1 Manajeman.

 

    1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

1.

Penangkapan :

  • Penangkapan

:

Tanggal 24 Januari 2024 s/d. 27 Januari 2024

 

2.

Penahanan :

  • Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 26 Januari 2024 s/d. tanggal 14 Februari 2024

  • Perpanjang PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal  15 Februari 2024 s/d. tanggal 25 Maret 2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Singaraja, sejak tanggal tanggal 21 Maret 2024 s/d. tanggal 09 April 2024.

  • Perpanjang Ketua PN

:

Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Singaraja, sejak tanggal tanggal 10 April 2024 s/d. tanggal 09 Mei 2024.

 

 

    1. DAKWAAN :

KESATU

            Bahwa ia Terdakwa I PUTU ADY PRATAMA Alias LENONG pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan LC 8 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wita, terdakwa datang ke Desa Sidetapa untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa berhenti disebuah bengkel yang tutup dan melihat orang-orang sedang duduk lalu terdakwa mengatakan mau beli bahan dan seseorang tersebut menanggapi dengan mengatakan “kude? (berapa?)” kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan langsung diambil oleh orang yang tidak dikenal tersebut sambil mengatakan “aliang sik kominge (cariin di komingnya saja)”. Kemudian terdakwa menunggu di atas sepeda motor dan tidak lama kemudian seseorang tersebut datang dengan membawa gulungan tisu yang di dalamnya terdapat 6 (enam) paket plastik plip berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa masukan ke dalam tas milik terdakwa dan kembali ke Singaraja. Kemudian sekira pukul 07.30 WITA terdakwa dihubungi oleh saksi M. Nur Alias Nunung menanyakan “kau ada nggak” dan kebetulan pada saat itu terdakwa punya sabu sehingga terdakwa pada saat itu mengatakan “ada tapi ini untuk saya sendiri sebenarnya” dan saksi M. Nur Alias Nunung mengatakan “kasi nempil seratus saja” dan terdakwa sanggupi dengan mengatakan “oya aku mampir ke rumah”.  Selanjutnya terdakwa ke rumah saksi M. Nur Alias Nunung di Jalan Imam Bonjol, Gang Angrek, No. 11, Kel. Kampung Kajanan, Kec. dan Kab. Buleleng, dengan membawa paket sabu yang terdakwa miliki sebanyak 6 (enam) paket. Kemudian sampai di rumahnya saksi M. Nur Alias Nunung, terdakwa langsung menyerahkan satu paket sabu dan saksi M. Nur Alias Nunung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan mentransfer melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah itu terdakwa kembali pulang;
  • Kemudian sekira pukul 14.00 WITA, terdakwa dihubungi lagi oleh saksi M. Nur Alias Nunung yang mengatakan “ada yang mau jual handpone”, dan terdakwa jawab “entar tak cek ke rumah”. Selanjutnya sekira pukul 15.15 WITA terdakwa ke rumah saksi M. Nur Alias Nunung untuk mengecek handpone yang mau dijual. Sesampainya terdakwa di rumah saksi M. Nur Alias Nunung, terdakwa langsung ditunjukkan handpone yang mau dijual dan terdakwa cek kondisinya dimana saksi M. Nur Alias Nunung langsung mengatakan “masih ada lagi nggak?” dan terdakwa jawab “masih ada lagi dikit” kemudian saksi M. Nur Alias Nunung mengatakan “kasi lagi nempil tapi ada uang Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dulu”, lalu terdakwa memberikan satu paket yang harganya Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi M. Nur Alias Nunung dan saksi M. Nur Alias Nunung mengatakan “sisanya seandainya handpone ini laku potong uang jual handpone tersebut” sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 75.000 dan terdakwa terima sambil mengambilkan satu paket sabu pada tas selempang terdakwa dan terdakwa serahkan kepada saksi M. Nur Alias Nunung;
  • Selanjutnya terdakwa pergi membawa handpone yang mau dijual untuk ditawarkan ke teman terdakwa di daerah LC, Desa Baktiseraga.  Ketika terdakwa sedang melintas di jalan LC 8 Desa Baktiseraga dengan menggunakan sepeda motor yamaha N-Max Nopol DK 5992 UAM, saksi Ketut Pastikayasa, SH dan saksi I Ketut Arta, SH bersama anggota Resnarkoba Polres Buleleng langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa pada saat penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi umum Gede Riasa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok gudang garam yang di dalamnya terdapat satu plastik plip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dari saku celana pendek sebelah kiri depan yang digunakan oleh terdakwa dan 3 (tiga) paket plastik plip yang masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, uang sejumlah Rp. 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone realme warna biru dari dalam tas selempang yang dibawa oleh terdakwa;
  • Bahwa pada saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang didapat pada saat penggeledahan terdakwa adalah milik terdakwa dimana terdakwa mendapatkan 4 (empat) plastik plip yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. Koming (DPO) di Desa Sidetapa;
  • Bahwa karena terdakwa tidak mempunyai izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening yang masing-masing didalamnya berisi butiran kristal bening  yang diduga narkotika jenis sabu di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, nomor : 44/11885.00/2024, tanggal 25 Januari 2024, dengan rincian :

No

Nama barang yang di timbang

Berat Kotor (+kantong)

Berat Kotor   (-kantong)

Berat

disisihkan

Berat                (-kantong)

Kode

1.

1 (satu) paket plastik plip bening

0,17 gram brutto

0,05 gram netto

0,01 gram netto

0,04 gram netto

A

2.

1 (satu) paket plastik plip bening

0,17 gram brutto

0,05 gram netto

0,01 gram netto

0,04 gram netto

B

3.

1 (satu) paket plastik plip bening

0,17 gram brutto

0,05 gram netto

0,01 gram netto

0,04 gram netto

C

4.

1 (satu) paket plastik plip bening

0,17 gram brutto

0,05 gram netto

0,01 gram netto

0,04 gram netto

D

 

JUMLAH TOTAL

0,68 gram brutto

0,20 gram netto

0,04 gram netto

0,16 gram  netto

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 167/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.IK.,M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Daerah Bali - Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s/d Kode D) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 1004/2024/NF s/d 1007/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 1008/2024/NF.

 

Kesimpulan:

  1. 1004/2024/NF s/d 1007/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1008/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

            Bahwa ia Terdakwa I PUTU ADY PRATAMA Alias LENONG pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan LC 8 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, anggota kepolisian Polres Buleleng mendapatkan informasi bahwa di wilayah Baktiseraga sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dengan melakukan pemantauan seputaran komplek LC Desa Baktiseraga. Selanjutnya sekitar pukul 15.30 wita anggota kepolisian Polres Buleleng yang diantara terdapat saksi Ketut Pastikayasa, SH dan saksi I Ketut Arta, SH bersama anggota Resnarkoba Polres Buleleng melihat terdakwa sedang melintas di jalan LC 8 Desa Baktiseraga dengan mengendarai sepeda motor yamaha N-Max warna hitam Nopol DK 5992 UAM dan langsung memberhentikan terdakwa;
  • Selanjutnya saksi Ketut Pastikayasa, SH dan saksi I Ketut Arta, SH bersama anggota Resnarkoba Polres Buleleng langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa pada saat penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi umum Gede Riasa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok gudang garam yang di dalamnya terdapat satu plastik plip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dari saku celana pendek sebelah kiri depan yang digunakan oleh terdakwa dan 3 (tiga) paket plastik plip yang masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, uang sejumlah Rp. 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone realme warna biru dari dalam tas selempang yang dibawa oleh terdakwa;
  • Bahwa pada saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang didapat pada saat penggeledahan terdakwa adalah milik terdakwa dimana terdakwa mendapatkan 4 (empat) plastik plip yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. Koming (DPO) di Desa Sidetapa;
  • Bahwa karena terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening yang masing-masing didalamnya berisi butiran kristal bening  yang diduga narkotika jenis sabu di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, nomor : 44/11885.00/2024, tanggal 25 Januari 2024, dengan rincian :

 

 

No

Nama barang yang di timbang

Berat Kotor (+kantong)

Berat Kotor   (-kantong)

Berat

disisihkan

Berat                (-kantong)

Kode

1.

1 (satu) paket plastik plip bening

0,17 gram brutto

0,05 gram netto

0,01 gram netto

0,04 gram netto

A

2.

1 (satu) paket plastik plip bening

0,17 gram brutto

0,05 gram netto

0,01 gram netto

0,04 gram netto

B

3.

1 (satu) paket plastik plip bening

0,17 gram brutto

0,05 gram netto

0,01 gram netto

0,04 gram netto

C

4.

1 (satu) paket plastik plip bening

0,17 gram brutto

0,05 gram netto

0,01 gram netto

0,04 gram netto

D

 

JUMLAH TOTAL

0,68 gram brutto

0,20 gram netto

0,04 gram netto

0,16 gram  netto

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 167/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.IK.,M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Daerah Bali - Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s/d Kode D) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 1004/2024/NF s/d 1007/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 1008/2024/NF.

Kesimpulan:

  1. 1004/2024/NF s/d 1007/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1008/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

            Bahwa ia Terdakwa I PUTU ADY PRATAMA Alias LENONG pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan LC 8 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, anggota kepolisian Polres Buleleng mendapatkan informasi bahwa di wilayah Baktiseraga sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dengan melakukan pemantauan seputaran komplek LC Desa Baktiseraga. Selanjutnya sekitar pukul 15.30 wita anggota kepolisian Polres Buleleng yang diantara terdapat saksi Ketut Pastikayasa, SH dan saksi I Ketut Arta, SH bersama anggota Resnarkoba Polres Buleleng melihat terdakwa sedang melintas di jalan LC 8 Desa Baktiseraga dengan mengendarai sepeda motor yamaha N-Max warna hitam Nopol DK 5992 UAM dan langsung memberhentikan terdakwa;
  • Selanjutnya saksi Ketut Pastikayasa, SH dan saksi I Ketut Arta, SH bersama anggota Resnarkoba Polres Buleleng langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa pada saat penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi umum Gede Riasa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok gudang garam yang di dalamnya terdapat satu plastik plip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dari saku celana pendek sebelah kiri depan yang digunakan oleh terdakwa dan 3 (tiga) paket plastik plip yang masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, uang sejumlah Rp. 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone realme warna biru dari dalam tas selempang yang dibawa oleh terdakwa;
  • Bahwa pada saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang didapat pada saat penggeledahan terdakwa adalah milik terdakwa dimana terdakwa mendapatkan 4 (empat) plastik plip yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. Koming (DPO) di Desa Sidetapa yang rencananya akan terdakwa gunakan sendiri;
  • Bahwa terdakwa sudah menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2019 dan terakhir kali menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 06.30 wita di rumah terdakwa. Adapun alasan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu karena merasa ketergantungan dimana jika tidak mengkonsumsi sabu akan merasa lemas, tidak bersemangat dan badan terasa sakit;
  • Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu adalah setelah bong siap dan sabu telah dimasukan kedalam tabung kaca, sabu dibakar dari luar sampai sabu itu mencair, setelah mencair dihubungkan dengan pipet minuman menggunakan 2 (dua) pipet, satu pipet dihubungkan ke tabung kaca yang ada sabunya masuk ke dalam bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah berisi air dimana pipet tadi menyentuh air, sedangkan pipet satunya dimasukkan ke dalam bong tetapi tidak menyentuh air dan dihubungkan ke mulut selanjutnya dilakukan penghisapan berulang-ulang terhadap asap bakaran sabunya;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening yang masing-masing didalamnya berisi butiran kristal bening  yang diduga narkotika jenis sabu di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, nomor : 44/11885.00/2024, tanggal 25 Januari 2024, dengan rincian :

No

Nama barang yang di timbang

Berat Kotor (+kantong)

Berat Kotor   (-kantong)

Berat

disisihkan

Berat                (-kantong)

Kode

1.

1 (satu) paket plastik plip bening

0,17 gram brutto

0,05 gram netto

0,01 gram netto

0,04 gram netto

A

2.

1 (satu) paket plastik plip bening

0,17 gram brutto

0,05 gram netto

0,01 gram netto

0,04 gram netto

B

3.

1 (satu) paket plastik plip bening

0,17 gram brutto

0,05 gram netto

0,01 gram netto

0,04 gram netto

C

4.

1 (satu) paket plastik plip bening

0,17 gram brutto

0,05 gram netto

0,01 gram netto

0,04 gram netto

D

 

JUMLAH TOTAL

0,68 gram brutto

0,20 gram netto

0,04 gram netto

0,16 gram  netto

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 167/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.IK.,M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Daerah Bali - Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s/d Kode D) dengan berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 1004/2024/NF s/d 1007/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 1008/2024/NF.

 

Kesimpulan:

  1. 1004/2024/NF s/d 1007/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1008/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/033/II/KA/PB/2024 tanggal 26 Februari 2024 dengan hasil asesmen bahwa Terdakwa I Putu Ady Pratama Alias Lenong adalah seorang penyalahguna narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan, dengan pola penggunaan situasional dan terdakwa merangkap sebagai pengedar dirasa masih memerlukan pendalaman;
  • Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I berupa Metamfetamina untuk diri sendiri.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Singaraja,  23 April  2024

Penuntut Umum

 

 

 

GEDE DEWANGGA P.D, S.H.

Ajun Jaksa  Nip. 19930401 201801 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya