Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.C/2024/PN Sgr | Gusti Made Aryasastrawan,SE | Gede Widiada | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 35/Pid.C/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 045.2/603/IV/SatPolPP/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERKARA : Tindakan Pidana Ringan Bahwa pada hari Senin Tanggal 04 Bulan Maret Tahun 2024 Jam 04.18 Wita, bertempat di Jalan Diponegoro Singaraja telah terjadi tindak pidana dengan berjualan menggunakan mobil di areal Parkir telah melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum.
III. PENYITAAN : Sesuai Surat Perintah Penyitaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Nomor ___________________________________________________________________________ Telah disita : KTP dan Kembang Rampe (Foto)
IV. FAKTA – FAKTA Keterangan Saksi – Saksi : 1. Nama : I Gede Agus Rosiarta Tempat/Tanggal lahir: Kedis, 18-12-1987
Menerangkan : Memang benar Gede Widiada yang beralamat di Lingkungan Banyuning Tengah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng pada pukul 04.18 Wita sedang berjualan di areal parkir pasar anyar yang beralamat di jalan diponegoro untuk berjualan kembang rampe 2. Nama : Pande Made Widi Sanjaya Tempat/Tanggal lahir: Denpasar, 10-06-1988
Menerangkan : Memang benar Gede Widiada yang beralamat di Lingkungan Banyuning Tengah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng pada pukul 04.18 Wita sedang berjualan di areal parkir pasar anyar yang beralamat di jalan diponegoro untuk berjualan kembang rampe
V. KESIMPULAN. Berdasarkan fakta – fakta berupa keterangan para saksi, barang bukti, keterangan para terlapor serta analisa kasus maupun analisa yuridis, maka penyidik mengambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa perbuatan tersangka pada hari Senin, tanggal 04 sekitar pukul 04.18 Wita, di Jl. Diponegoro Singaraja adalah perbuatan yang melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum. Pasal 10 Jo Pasal 21. 2. Sesuai Pasal 10 Perda Kabupaten Buleleng No. Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum, Dilarang menempatkan benda-benda dengan tujuan menjalankan sesuatu usaha atau dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tepat umum kecuali ditempat-tempat yang diijinkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk;”. Jo Pasal 21 yang berbunyi ” Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |