Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2022/PN Sgr Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja 1.Nyoman Laba Adnyana
2.Ni Nyoman Leni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2022/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 20 Okt. 2022
Nomor Surat 72/LF-FJP/X/2022
Penggugat
NoNama
1Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alinda Afriani Firman, S.H.Koperasi Kredit Swastiastu Singaraja
Tergugat
NoNama
1Nyoman Laba Adnyana
2Ni Nyoman Leni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 168.369.746,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;----------------------------------------------------
  2. Meletakkan sita jaminan atas tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 222 atas nama Nyoman Laba Adnyana, Surat ukur tanggal 29-10-2007, No. 00013/Padangbulia/2007, luas 2500 M2, terletak di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 222 atas nama Nyoman Laba Adnyana, Surat ukur tanggal 29-10-2007, No. 00013/Padangbulia/2007, luas 2500 M2, terletak di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap.------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan cidera janji (wanpretasi) sehingga Penggugat menderita kerugian yang sampai bulan September 2022 telah menjadi sebesar Rp168.369.746,00 (seratus enam puluh delapan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah), dengan rincian  sebagai berikut:

Kerugian karena tunggakan Pokok

                          Rp109.627.325,00

 

Kerugian karena tunggakan Bunga

                            Rp58.742.421,00

 

Total Kerugian

                          Rp168.369.746,00

 

ditambah dengan kerugian tunggakan bunga sebesar 1,33% (satu koma tiga puluh tiga persen) dari sisa pinjaman yang seharusnya diperoleh yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas.----------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp168.369.746,00 (seratus enam puluh delapan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah), dengan rincian  sebagai berikut:

Kerugian karena tunggakan Pokok

                          Rp109.627.325,00

 

Kerugian karena tunggakan Bunga

                            Rp58.742.421,00

 

Total Kerugian

                          Rp168.369.746,00

 

ditambah dengan kerugian tunggakan bunga sebesar 1,33% (satu koma tiga puluh tiga persen) dari sisa pinjaman yang seharusnya diperoleh yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas.----------------------------------------------------------

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak