Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Sgr GEDE PUTU ASTAWA,S.H. PUTU SATRIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-739/N.1.11/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE PUTU ASTAWA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU SATRIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-04/Eoh.2/BLL/01/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

Putu Satria

Nomor Identitas (Ket.Domisili)

:

5108021211710003

Tempat lahir

:

Patemon

Umur/tanggal lahir

:

52 Tahun / 12 November 1971

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Apit Yeh, Desa Patemon, Kec.amatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (kelasII)

 

  1. Status Penahanan :
  • Ditahan Oleh Penyidik, Rutan sejak tanggal 25 Desember 2023 sampai dengan 13 Januari 2024.
  • Diperpanjang Oleh Kejaksaan sejak 14 Januari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024.
  • Penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum,  Rutan sejak 12 Februari 2024 sampai dengan 02 Maret 2024.

 

  1. Dakwaan  :

------ Bahwa   terdakwa Putu Satria pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 14.30  wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang  yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat  atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;-----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas,  berawal terdakwa berangkat dari rumahnya di Banjar Dinas Apit Yeh, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dengan berjalan kaki menuju  Perumahan BTN di Jalan Elang 4 Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng bermaksud melihat bahan bangunan di BTN tersebut karena sebagai tukang bangunan di BTN tersebut, dan kemudian melihat sebuah sepeda motor merk Vario warna hitam No. Pol. DK. 6661 UAI yang sedang terparkir disebelah Timur bangunan Perumahan BTN tersebut, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut yang tidak ada kunci kontaknya dan  stangnya dalam keadaan terkunci ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor tersebut kearah Timur  sekitar 50 meter dan memasukkan kunci palsu yang dibawanya tersebut kedalam lobang kunci kontak sepeda motor dan setelah dicoba berkali kali akhirnya sepeda motor tersebut mau hidup lalu membawanya ke jalan raya Seririt – Gilimanuk menuju ke Desa Mayong dengan maksud menggadaikannya namun tidak jadi dan kemudian membuka jok sepeda motor tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu diambil terdakwa dan digunakan untuk beli rokok, makan dan minum, dan selanjutnya  membawa sepeda motor tersebut ke rumanya di Desa Lokapaksa dan disembunyikan dikebun belakang rumah terdakwa ;
  • Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor Honda Vario No. Pol. DK. 6661 UAI tanpa seijin saksi I Gusti Bagus Pariasa sebagai pemiliknya dan atas kejadian tersebut saksi I Gusti Bagus Pariasa mengalami kerugian sebesar Rp. 15.150.000,- (lima belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;

 
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke  5   KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Singaraja,  20 Februari 2024

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

I Gede Putu Astawa, S.H.

Jaksa Madya Nip.196812311990031014

 

                                                                         

 

 

Komang Tirta Wati, SH.

Ajun Jaksa Nip. 199507132018012002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya