Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-04/Eoh.2/BLL/01/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
Putu Satria
|
Nomor Identitas (Ket.Domisili)
|
:
|
5108021211710003
|
Tempat lahir
|
:
|
Patemon
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
52 Tahun / 12 November 1971
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Apit Yeh, Desa Patemon, Kec.amatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (kelasII)
|
- Status Penahanan :
- Ditahan Oleh Penyidik, Rutan sejak tanggal 25 Desember 2023 sampai dengan 13 Januari 2024.
- Diperpanjang Oleh Kejaksaan sejak 14 Januari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024.
- Penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum, Rutan sejak 12 Februari 2024 sampai dengan 02 Maret 2024.
- Dakwaan :
------ Bahwa terdakwa Putu Satria pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 14.30 wita atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;-----------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas, berawal terdakwa berangkat dari rumahnya di Banjar Dinas Apit Yeh, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dengan berjalan kaki menuju Perumahan BTN di Jalan Elang 4 Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng bermaksud melihat bahan bangunan di BTN tersebut karena sebagai tukang bangunan di BTN tersebut, dan kemudian melihat sebuah sepeda motor merk Vario warna hitam No. Pol. DK. 6661 UAI yang sedang terparkir disebelah Timur bangunan Perumahan BTN tersebut, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut yang tidak ada kunci kontaknya dan stangnya dalam keadaan terkunci ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor tersebut kearah Timur sekitar 50 meter dan memasukkan kunci palsu yang dibawanya tersebut kedalam lobang kunci kontak sepeda motor dan setelah dicoba berkali kali akhirnya sepeda motor tersebut mau hidup lalu membawanya ke jalan raya Seririt – Gilimanuk menuju ke Desa Mayong dengan maksud menggadaikannya namun tidak jadi dan kemudian membuka jok sepeda motor tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu diambil terdakwa dan digunakan untuk beli rokok, makan dan minum, dan selanjutnya membawa sepeda motor tersebut ke rumanya di Desa Lokapaksa dan disembunyikan dikebun belakang rumah terdakwa ;
- Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor Honda Vario No. Pol. DK. 6661 UAI tanpa seijin saksi I Gusti Bagus Pariasa sebagai pemiliknya dan atas kejadian tersebut saksi I Gusti Bagus Pariasa mengalami kerugian sebesar Rp. 15.150.000,- (lima belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Singaraja, 20 Februari 2024
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
I Gede Putu Astawa, S.H.
|
Jaksa Madya Nip.196812311990031014
|
|
Komang Tirta Wati, SH.
|
Ajun Jaksa Nip. 199507132018012002
|
|