Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Sgr Koperasi Kredit Swastiastu 1.Made Artama
2.Ni Komang Risayani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat 12/LF-FJP/II/2023
Penggugat
NoNama
1Koperasi Kredit Swastiastu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alinda Afriani Firman, S.H.Koperasi Kredit Swastiastu
Tergugat
NoNama
1Made Artama
2Ni Komang Risayani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 322.906.616,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.----------------------------------------------------
2.    Meletakkan sita jaminan atas tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 1586 atas nama Made Artama (in casu Tergugat I), Surat ukur tanggal 11-04-2013, No. 00406/SUKASADA/2013, luas 200 m2, terletak di Desa Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap.-----------------------------------------------------------
3.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 1586 atas nama Made Artama (in casu Tergugat I), Surat ukur tanggal 11-04-2013, No. 00406/SUKASADA/2013, luas 200 m2, terletak di Desa Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap.------------------------------------------
4.    Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan cidera janji (wanpretasi) sehingga Penggugat menderita kerugian yang sampai bulan Februari 2023 telah menjadi sebesar Rp322.906.616,00 (tiga ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam ribu enam ratus enam belas rupiah), dengan rincian  sebagai berikut:
Sisa utang    Rp    137.516.627,00
Bunga    Rp    185.398.989,00
Total Kewajiban    Rp    322.906.616,00
5.    ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari sisa pinjaman yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas.-------

6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp322.906.616,00 (tiga ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam ribu enam ratus enam belas rupiah), dengan rincian  sebagai berikut:
Sisa utang    Rp    137.516.627,00
Bunga    Rp    185.398.989,00
Total Kewajiban    Rp    322.906.616,00
7.    ditambah dengan kerugian berupa bunga sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari sisa pinjaman yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas.-------

8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.-------------------------------
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak