| Dakwaan |
Uraian singkat perkara pidana yang terjadi:
Telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekitar jam 11.50 Wita bertempat di Banjar Dinas Selat, Desa Selat, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng.yang diduga dilakukan oleh Tersangka sdra. DRS MADE WIDIASA terhadap korban Sdra. KETUT GEDE RELO BUDIARTA dengan cara memiting leher korban sampai korban terjatuh sehingga korban mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 042/055/VER/III/RSUD/2026, tanggal 09 Maret 2026. atas nama KETUT GEDE RELO BUDIARTA dengan kesimpulan “ pada pemeriksaan laki laki berusia enam puluh dua tahun ini, ditemukan luka lecet pada leher lengan kiri, dan punggung akibat kekerasan tumpul yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian”. |