Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2026/PN Sgr GEDE PUTU ASTAWA,S.H. I KADEK PUTRAWAN alias DEK AWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2370/N.1.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-39/Enz.2/Bll/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

I Kadek Putrawan alias Dek Awan.

Nomor Identitas

:

5108032307980001.

Tempat lahir

:

Kedis.

Umur/tanggal lahir

:

27  tahun / 23 Juli 1998.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Kangin, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

Agama

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa.

Pendidikan

:

SMA.

                                                         :    

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :          

1     Penangkapan

  • Penangkapan

:

Tanggal 26 Februari 2026 s/d tanggal 01 Maret 2026

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 01 Maret 2026 s/d tanggal 04 Maret 2026

      

2     Penahanan

-  Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 02 Maret 2026 s/d tanggal 21 Maret 2026

-  Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 22 Maret 2026  s/d tanggal 30 April 2026

  • Perpanjangan PN

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 01 Mei  2026   s/d tanggal 30 Mei 2026

  • Penuntut Umum

:

LP/ Rutan Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal  18 Mei 2026 s/d tanggal 06 Juni 2026

 

C. DAKWAAN  :

Kesatu :

-------- Bahwa  terdakwa I Kadek Putrawan alias Dek Awan pada hari Kamis  tanggal 26 Februari 2026  sekira jam 23.40  Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2026 bertempat di  Banjar Dinas Kangin, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I., yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas berawal terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 15.00 wita berangkat ke Denpasar, lalu diperjalanan  menerima pesan WA dari saksi Dek Acol dan menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 0,2 gram  yang harganya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  dan selanjutnya terdakwa disuruh berhubungan dengan saksi Mentik dengan cara mengirim  pesan WA “P”  dan saat itu saksi Mentik menjawab “ tunggu Dek, masih proses kirim uang  ke Nomor rekeningmu” ;

-      Bahwa selanjutnya setelah terdakwa sampai di Denpasar, terdakwa menghubungi Sdr.  Satria dengan kontak WA bernama Capo, dan selanjutnya terdakwa memesan Paket Narkotika jenis shabu seberat 0,4 gram  seharga Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan dibayar dengan cara transfer lewat Akun BCA Mobile di Handphone (HP) terdakwa lalu mengambil paket Narkotika jenis shabu tersebut di selah akar dibawah batu di Jalan Gatsu Tengah dekat lapangan Lumintag Denpasar dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong celana kanan terdakwa dan langsung pulang ke Singaraja :

-      Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa di Singaraja, terdakwa menimbang Narkotika jenis shabu tersebut dan ternyata beratnya 0,3 gram dan kemudian memecahnya menjadi 2(dua) paket , 1(satu) paket ditaruh di atas meja dan 1(satu)  paketnya lagi dibawa dan diserahkan saksi Mentik dan saat itu saksi Mentik meminta lagi untuk digunakan sendiri 1(satu) paket ini di oper ke orang lain, sehingga atas permintaan saksi Mentik tersebut, terdakwa kembali ke rumahnya dan 1(satu) paket Narkotika yang ditaruh diatas meja tersebut di pecah lagi menjadi 2 (dua) paket dan rencana di serahkan kepada saksi Mentik, selanjutnya datang petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Buleleng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa serta rumah terdakwa, dan pada genggaman tangan kanan terdakwa ditemukan barang berupa 1(satu) buah plastic klip  bening  yang didalamnya berisi  butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu dan diatas meja kamar terdakwa ditemukan barang berupa 1(satu) buah plastic bening yang didalamnya  berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu, 28(dua puluh delapan) plastic permen warna krem, 13(tiga belas) plastic permen  warna coklat, 11(sebelas) plastiik permen warna emas, 1(satu) buah timbangan digital  warna hitam, 1(satu) buah anak timbangan warna silver ukuran 50 gram, 1(satu) buah alat hisap shabu/Bong, 6(enam) bendel plastic klip bening kosong, 1(satu) buah pipet plastic   ujung runcing warna merah, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah gunting, 1(satu) buah korek api gas, 1(satu) buah HP  merk Samsung warna hitam, 1(satu) buah ATM BCA  Nomor  6019007624401841 yang semuanya diakui milik terdakwa  ;

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 346/NNF/2026  tanggal 27 Pebruari 2026  yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si,  dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si.dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik I Kadek Putrawan alias Dek Awan,  dengan hasil pemeriksaan No. :

Nomor  barang

bukti

                                         Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan

 

Uji Konfirmasi

 

3080/2026/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

3081/2026/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     

3082/2026/NF

(-) Negatip Narkotika

 (-) Negatip Narkotika/Psikotropika. 

     
     
     
     
     

 

Dengan kesimpulan No. :

    1. 3080/2026/NF s/d.3081/2025/NF   berupa Kristal bening  seperti tersebut dalam I  adalah benar mengandung  sediaan Metamfetamina dan terdaftar  dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    2. 3082/2026/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 89/11885.00/2026 tanggal 27 Pebruari 2026, barang bukti atas nama  I Kadek Putrawan alias Dek Awan  dengan berat kotor 0,34  gram brutto atau 0,07 gram netto.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. tidak ada ijin dari yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa Ketut  Indah Irawan alias Amin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana  ----------------------------------------------

 

 

 

 

 

Atau :

Kedua :

Bahwa  terdakwa I Kadek Putrawan alias Dek Awan pada hari Kamis  tanggal 26 Februari 2026  sekira jam 23.40  Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2026 bertempat di  Banjar Dinas Kangin, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :

-      Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada  awal dakwaan tersebut diatas, terdakwa yang sudah merupakan Target Oprasi ( TO ) dari Satuan Narkoba Polres Buleleng karena berdasarkan informasi maraknya peredaran Narkotika jenis shabu diwilayah Desa Kedis Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, lalu saksi Gede Sukertia bersama tim dari satuan Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Sujana, SH., melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah terdakwa lalu  pada genggaman tangan kanan terdakwa ditemukan barang berupa 1(satu) buah plastic klip  bening  yang didalamnya berisi  butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu dan diatas meja kamar terdakwa ditemukan barang berupa 1(satu) buah plastic bening yang didalamnya  berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu, 28(dua puluh delapan) plastic permen warna krem, 13(tiga belas) plastic permen  warna coklat, 11(sebelas) plastiik permen warna emas, 1(satu) buah timbangan digital  warna hitam, 1(satu) buah anak timbangan warna silver ukuran 50 gram, 1(satu) buah alat hisap shabu/Bong, 6(enam) bendel plastic klip bening kosong, 1(satu) buah pipet plastic   ujung runcing warna merah, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah gunting, 1(satu) buah korek api gas, 1(satu) buah HP  merk Samsung warna hitam, 1(satu) buah ATM BCA  Nomor  6019007624401841 yang semuanya diakui milik terdakwa  ;

-      Bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang Sdr.  Satria dengan kontak WA bernama Capo dengan cara terlebih dahulu terdakwa memesan Paket Narkotika jenis shabu seberat 0,4 gram  seharga Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan dibayar dengan cara transper  lewat Akun BCA Mobile di Handphone (HP) terdakwa lalu mengambil paket Narkotika jenis shabu tersebut di selah akar dibawah batu di Jalan Gatsu Tengah dekat lapangan Lumintang Denpasar dan selanjtnya dimasukkan ke dalam kantong celana kanan terdakwa dan langsung pulang ke Singaraja :

-      Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa di Singaraja, terdakwa menimbang Narkotika jenis shabu tersebut dan ternyata beratnya 0,3 gram dan kemudian memecahnya menjadi 2(dua) paket , 1(satu) paket ditaruh di atas meja dan 1(satu)  paketnya lagi dibawa dan diserahkan saksi Mentik dan saat itu saksi Mentik meminta lagi untuk digunakan sendiri dank arena 1(satu) paket ini di oper ke orang lain, sehingga atas permintaan saksi Mentik tersebut, terdakwa kembali ke rumahnya dan 1(satu) paket Narkotika yang ditaruh diatas meja tersebet di pecah lagi menjadi 2 (dua) paket dan rencana di serahkan kepada saksi Mentik ;

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 346/NNF/2026  tanggal 27 Pebruari 2026  yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si,  dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si.dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik I Kadek Putrawan alias Dek Awan,  dengan hasil pemeriksaan No. :

Nomor  barang

bukti

                                         Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan

 

Uji Konfirmasi

 

3080/2026/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

3081/2026/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     

3082/2026/NF

(-) Negatip Narkotika

 (-) Negatip Narkotika/Psikotropika. 

     
     
     
     
     

 

Dengan kesimpulan No. :

    1. 3080/2026/NF s/d.3081/2025/NF   berupa Kristal bening  seperti tersebut dalam I  adalah benar mengandung  sediaan Metamfetamina dan terdaftar  dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    2. 3082/2026/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 89/11885.00/2026 tanggal 27 Pebruari 2026, barang bukti atas nama  I Kadek Putrawan alias Dek Awan  dengan berat kotor 0,34  gram brutto atau 0,07 gram netto.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.--------------------------------------

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana  ------------------------------------

 

                                       

Singaraja, 25 Mei 2026.

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

I Gede Putu Astawa, SH.

Jaksa Madya  NIP. 196812311990031014.

 

 

 

Isnarti Jayaningsih,  SH.

Jaksa Madya NIP. 197903172001122002.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya