| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 80/Pid.Sus/2026/PN Sgr | GEDE PUTU ASTAWA,S.H. | I KADEK PUTRAWAN alias DEK AWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 80/Pid.Sus/2026/PN Sgr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2370/N.1.11/Enz.2/05/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG PERK : PDM-39/Enz.2/Bll/05/2026
: B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA : 1 Penangkapan
2 Penahanan
C. DAKWAAN : Kesatu : -------- Bahwa terdakwa I Kadek Putrawan alias Dek Awan pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 23.40 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Banjar Dinas Kangin, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I., yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas berawal terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 15.00 wita berangkat ke Denpasar, lalu diperjalanan menerima pesan WA dari saksi Dek Acol dan menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 0,2 gram yang harganya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa disuruh berhubungan dengan saksi Mentik dengan cara mengirim pesan WA “P” dan saat itu saksi Mentik menjawab “ tunggu Dek, masih proses kirim uang ke Nomor rekeningmu” ; - Bahwa selanjutnya setelah terdakwa sampai di Denpasar, terdakwa menghubungi Sdr. Satria dengan kontak WA bernama Capo, dan selanjutnya terdakwa memesan Paket Narkotika jenis shabu seberat 0,4 gram seharga Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan dibayar dengan cara transfer lewat Akun BCA Mobile di Handphone (HP) terdakwa lalu mengambil paket Narkotika jenis shabu tersebut di selah akar dibawah batu di Jalan Gatsu Tengah dekat lapangan Lumintag Denpasar dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong celana kanan terdakwa dan langsung pulang ke Singaraja : - Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa di Singaraja, terdakwa menimbang Narkotika jenis shabu tersebut dan ternyata beratnya 0,3 gram dan kemudian memecahnya menjadi 2(dua) paket , 1(satu) paket ditaruh di atas meja dan 1(satu) paketnya lagi dibawa dan diserahkan saksi Mentik dan saat itu saksi Mentik meminta lagi untuk digunakan sendiri 1(satu) paket ini di oper ke orang lain, sehingga atas permintaan saksi Mentik tersebut, terdakwa kembali ke rumahnya dan 1(satu) paket Narkotika yang ditaruh diatas meja tersebut di pecah lagi menjadi 2 (dua) paket dan rencana di serahkan kepada saksi Mentik, selanjutnya datang petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Buleleng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa serta rumah terdakwa, dan pada genggaman tangan kanan terdakwa ditemukan barang berupa 1(satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu dan diatas meja kamar terdakwa ditemukan barang berupa 1(satu) buah plastic bening yang didalamnya berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu, 28(dua puluh delapan) plastic permen warna krem, 13(tiga belas) plastic permen warna coklat, 11(sebelas) plastiik permen warna emas, 1(satu) buah timbangan digital warna hitam, 1(satu) buah anak timbangan warna silver ukuran 50 gram, 1(satu) buah alat hisap shabu/Bong, 6(enam) bendel plastic klip bening kosong, 1(satu) buah pipet plastic ujung runcing warna merah, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah gunting, 1(satu) buah korek api gas, 1(satu) buah HP merk Samsung warna hitam, 1(satu) buah ATM BCA Nomor 6019007624401841 yang semuanya diakui milik terdakwa ; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 346/NNF/2026 tanggal 27 Pebruari 2026 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si, dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si.dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik I Kadek Putrawan alias Dek Awan, dengan hasil pemeriksaan No. :
Dengan kesimpulan No. :
---------Perbuatan terdakwa Ketut Indah Irawan alias Amin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------
Atau : Kedua : Bahwa terdakwa I Kadek Putrawan alias Dek Awan pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 23.40 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Banjar Dinas Kangin, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas, terdakwa yang sudah merupakan Target Oprasi ( TO ) dari Satuan Narkoba Polres Buleleng karena berdasarkan informasi maraknya peredaran Narkotika jenis shabu diwilayah Desa Kedis Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, lalu saksi Gede Sukertia bersama tim dari satuan Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Sujana, SH., melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah terdakwa lalu pada genggaman tangan kanan terdakwa ditemukan barang berupa 1(satu) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu dan diatas meja kamar terdakwa ditemukan barang berupa 1(satu) buah plastic bening yang didalamnya berisi butiran Kristal bening Narkotika jenis shabu, 28(dua puluh delapan) plastic permen warna krem, 13(tiga belas) plastic permen warna coklat, 11(sebelas) plastiik permen warna emas, 1(satu) buah timbangan digital warna hitam, 1(satu) buah anak timbangan warna silver ukuran 50 gram, 1(satu) buah alat hisap shabu/Bong, 6(enam) bendel plastic klip bening kosong, 1(satu) buah pipet plastic ujung runcing warna merah, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah gunting, 1(satu) buah korek api gas, 1(satu) buah HP merk Samsung warna hitam, 1(satu) buah ATM BCA Nomor 6019007624401841 yang semuanya diakui milik terdakwa ; - Bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang Sdr. Satria dengan kontak WA bernama Capo dengan cara terlebih dahulu terdakwa memesan Paket Narkotika jenis shabu seberat 0,4 gram seharga Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan dibayar dengan cara transper lewat Akun BCA Mobile di Handphone (HP) terdakwa lalu mengambil paket Narkotika jenis shabu tersebut di selah akar dibawah batu di Jalan Gatsu Tengah dekat lapangan Lumintang Denpasar dan selanjtnya dimasukkan ke dalam kantong celana kanan terdakwa dan langsung pulang ke Singaraja : - Bahwa setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa di Singaraja, terdakwa menimbang Narkotika jenis shabu tersebut dan ternyata beratnya 0,3 gram dan kemudian memecahnya menjadi 2(dua) paket , 1(satu) paket ditaruh di atas meja dan 1(satu) paketnya lagi dibawa dan diserahkan saksi Mentik dan saat itu saksi Mentik meminta lagi untuk digunakan sendiri dank arena 1(satu) paket ini di oper ke orang lain, sehingga atas permintaan saksi Mentik tersebut, terdakwa kembali ke rumahnya dan 1(satu) paket Narkotika yang ditaruh diatas meja tersebet di pecah lagi menjadi 2 (dua) paket dan rencana di serahkan kepada saksi Mentik ; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 346/NNF/2026 tanggal 27 Pebruari 2026 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si, dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si.dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik I Kadek Putrawan alias Dek Awan, dengan hasil pemeriksaan No. :
Dengan kesimpulan No. :
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ------------------------------------
Jaksa Penuntut Umum,
Jaksa Madya NIP. 196812311990031014.
Isnarti Jayaningsih, SH. Jaksa Madya NIP. 197903172001122002.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

Singaraja, 25 Mei 2026.