Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Sgr Made Ardika Kepala Kepolisian Sektor Banjar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 11 Jan. 2017
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2017/PN Sgr
Pemohon
NoNama
1Made Ardika
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Banjar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Made Agus Widi Saputra, anak pemohon berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh termohon pada tanggal 5 Desember 2016 di polres Buleleng serta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) No : B/13/XII/2016/LANTAS tertanggal 8 Desember 2016 adalah tidak sah ;
  2. Memerintahkan termohon untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang serta menetapkan sdr. M.Imron Arfianto sebagai tersangka atas meninggalnya korban Made Agus Widi Saputra anak pemohon ;
  3. Memerintahkan termohon memulihkan hak-hak anak pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya menyangkut Hak Asasi Manusia ;
  4. Menghukum termohon membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya