| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja-Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
“Untuk Keadilan dan Ketuhanan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT DAKWAAN
Reg. Perkara No. : PDM-43/Enz.2/Bll/06/2026
- Identitas Terdakwa
|
Nama lengkap
NIK
|
:
:
|
LUH JAYANTI
5108046011930001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Banjar
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 tahun / 20 November 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/kewaganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, Kec. Banjar, Kab. Buleleng.
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Tamat
|
|
|
|
|
- Status Penahanan
|
1
|
Pengkapan
|
:
|
Tanggal 16 April 2026 s/d. Tanggal 19 April 2026
|
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggaL 17 April 2026 s/d. tanggal 06 Mei 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 Mei 2026.s/d. tanggal 15 Juni 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 Juni 2026 s/d. tanggal 23 Juni 2026.
|
- Dakwaan
PERTAMA :
-------Bahwa ia terdakwa LUH JAYANTI, pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 14.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat di Halaman parkir Hotel Cipta 1, Jln Wisnu Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------
-
-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat sdr BLONET (DPO) menyuruh terdakwa LUH JAYANTI untuk mengantarkan paket shabu kepada sdr TOBLO (DPO) dan sdr YULIA (DPO) di Halaman Parkir Hotel Cipta 1, Jln Wisnu Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng selanjutnya setelah mendapatkan paket shabu dari sdr BLONET (DPO) terdakwa berangkat membawa paket sabu sesuai petunjuk dan arahan sdr BLONET;
- Bahwa sekira pukul 14.15 wita terdakwa sampai di Halaman parkir Hotel Cipta 1, Jln Wisnu Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng kemudian petugas kepolisian SatresNarkoba Polres Buleleng melakukan introgasi kepada terdakwa yang disaksikan oleh saksi MADE ARTAWAN dan terdakwa mengaku membawa 1 (satu) buah plastic microtube yang didalamnya berisi 1 (satu) potongan pipet plastic warna kuning yang didalamnya terdapat plastic klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang akan diserahkan kepada sdr TOBLO (DPO) dan sdr YULIA (DPO) setelah itu terdakwa menyerahkan paket sabu tersebut kepada petugas kepolisian selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Buleleng guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor:124/11885.00/2026 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Singaraja tanggal 15 April 2026 dengan Hasil Penimbangan sebagai berikut:
|
No
|
Nama Barang Yang ditimbang
|
Berat Kotor (+ Kantong) Gram Brutto
|
Berat Kotor (- Kantong) Gram Brutto
|
Berat disisihkan Gram Brutto
|
Sisa
(- Kantong) Gram Brutto
|
KODE
|
|
1
|
1 (satu) buah plastic klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
0,14
|
0,08
|
0,01
|
0,07
|
|
|
JUMLAH
|
0,14
|
0,08
|
0,01
|
0,07
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 617/NNF/2026 tanggal 16 April 2026, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 5504/2026/NF berupa kristal bening, seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5505/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia terdakwa LUH JAYANTI, pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 14.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat di Halaman parkir Hotel Cipta 1, Jln Wisnu Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------
-
-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya informasi di masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di Halaman parkir Hotel Cipta 1, Jln Wisnu Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dan sekitarnya selanjutnya berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan aktifitas mencurigakan terdakwa LUH JAYANTI mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX di Halaman parkir Hotel Cipta 1, Jln Wisnu Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, setelah petugas Kepolisian mendekati dan mengintrogasi terdakwa selanjutnya terdakwa mengaku membawa dan menguasai 1 (satu) buah plastic microtube yang didalamnya berisi 1 (satu) potongan pipet plastic warna kuning yang didalamnya terdapat plastic klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu setelah itu terdakwa menyerahkan paket sabu tersebut kepada petugas kepolisian, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Buleleng guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai shabu tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor:124/11885.00/2026 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Singaraja tanggal 15 April 2026 dengan Hasil Penimbangan sebagai berikut:
|
No
|
Nama Barang Yang ditimbang
|
Berat Kotor (+ Kantong) Gram Brutto
|
Berat Kotor (- Kantong) Gram Brutto
|
Berat disisihkan Gram Brutto
|
Sisa
(- Kantong) Gram Brutto
|
KODE
|
|
1
|
1 (satu) buah plastic klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu
|
0,14
|
0,08
|
0,01
|
0,07
|
|
|
JUMLAH
|
0,14
|
0,08
|
0,01
|
0,07
|
|
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 617/NNF/2026 tanggal 16 April 2026, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 5504/2026/NF berupa kristal bening, seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5505/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------
Singaraja,10 Juni 2026
Penuntut Umum
MADE JUNI ARTINI , S.H.
Jaksa Muda NIP. 19840607 201012 2 001
|